Kamis, 02 Juni 2011

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

 


<>
Daftar Isi
  1. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
  2. Contoh tampilan SPSE dan Apendo
  3. User Guide (Petunjuk Penggunaan)
    1. Pejabat Pembuat Komitmen
    2. Panitia Pengadaan
    3. Penyedia Barang/Jasa




Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. E-procurement menjadi salah satu dari 7 flagship Dewan Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi Bappenas. Pada tahun 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada waktu itu baru terdapat satu server LPSE yang berada di Jakarta dengan alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikelola oleh Bappenas.
Pada bulan Desember 2007, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan ‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan adanya Perpres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi electronic government procurement.
Pengembangannya SPSE membawa semangat free lisence. SPSE dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman Java dan menggunakan database PostgreSQL serta diinstal di sistem berbasis Linux. LKPP dalam pengembangan SPSE berkerjasama dengan:
  1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
  2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit

APENDO Peserta
Aplikasi Pengamanan Dokumen untuk Peserta lelang (Apendo Peserta) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE), merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Apendo Peserta digunakan untuk menyandi file-file penawaran yang dibuat oleh peserta lelang LPSE sebelum diupload/dikirim ke server LPSE.
Apendo Peserta diberikan kepada semua peserta lelang yang telah terdaftar secara sah pada LPSE.

APENDO Panitia
Aplikasi Pengamanan Dokumen untuk Panitia lelang (Apendo Panitia) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE), merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Apendo Panitia digunakan untuk mendekripsi file-file penawaran yang dienkripsi oleh peserta lelang LPSE.
Apendo Panitia khusus diberikan untuk Panitia Lelang LPSE.



User Guide (Petunjuk Penggunaan)

User Guide (Petunjuk Penggunaan) Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 3.2.2

1Panitia PengadaanUnduh
Hask Key : -
2Penyedia Barang/JasaUnduh
Hask Key : -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar