Kamis, 02 Juni 2011

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)

Visi dan Misi

Visi:
Andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel.
Misi:
Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Saat ini fungsi LKPP adalah :
  1. Menyusun kebijakan, regulasi, norma, standar, prosedur, manual dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha.
  2. Menyusun strategi, kebijakan, rencana, program pembinaan SDM serta sistem pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Memberikan bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi, bantuan, nasehat, pendapat hukum dan kesaksian ahli terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Menyusun kebijakan dan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem electronic procurement.

Sekretariat Utama
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.

Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan angggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement).

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
Memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780
Telepon : 021-7991025
Fax : 021-7996033 / 021-7991125
Informasi Umum
E-mail : humas@lkpp.go.id
Konsultasi Pengadaan
E-mail : konsultasi@lkpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar