Kamis, 02 Juni 2011

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

 


<><><>
Daftar Isi
  1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
    1. Organisasi LPSE
    2. Fungsi LPSE
  2. Prosedur Implementasi LPSE
  3. Diagram Network Design LPSE
  4. Kebutuhan Infrastruktur LPSE
  5. Dokumen Publik LPSE
  6. E-book: Implementasi e-Procurement Sebagai Inovasi Pelayanan Public




Layanan Pengadan Secara Elektronik (LPSE)

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.




Organisasi LPSE

Organisasi LPSE sekurang-kurangnya meliputi:
  1. administrator sistem elektronik;
  2. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
  3. unit layanan pengguna.


Fungsi LPSE

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.


Prosedur Implementasi LPSE

Permohonan implementasi e-Procurement oleh institusi pemerintah kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement (lihat disini) yang ditujukan ke:
    Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    c.q. Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
    Gedung SMESCO UKM Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan
    Telepon: 021-7973548/97605950 atau 021-7998317/32569058 s.d. 59 Extensi 221/174/160
    Faksimili: 021-79181153
    Email: programmanager-lpse@lkpp.go.id
  2. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Penanggung Jawab
    2. Ketua
    3. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
    4. Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider)
    5. Bidang Registrasi dan Verifikasi
    6. Bidang Layanan Pengguna
  3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau LPSE terdekat.
    Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan.
  4. Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha), pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk pendampingan kegiatan dimaksud.
  5. Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon.
  6. Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua) jenis LPSE, yaitu:
    1. LPSE Sistem Provider
      Pada LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
      Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi, LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya.
      Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id
    2. LPSE Service Provider
      Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
      1. Penanggung Jawab
      2. Ketua
      3. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
      4. Bidang Registrasi dan Verifikasi
      5. Bidang Layanan Pengguna
      Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).


Diagram Network Design LPSE

Diagram Network Design LPSE dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. LPSE Sistem Provider
     
  2. LPSE Service Provider
Kebutuhan Infrastruktur LPSE

Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain:
  1. Ruangan, sekurang kurangnya meliputi:
    1. Ruang Training;
    2. Ruang Bidding;
    3. Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider)
    4. Ruang Verifikasi dan Helpdesk.
  2. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server:
    1. Line internet
    2. Router
    3. Switch; dan
    4. Server.


Dokumen Publik LPSE



NoDokumenKeteranganStatus
1Nota Kesepahaman dengan Pemprov Sumatera BaratNo.001/M.PPN/09/2007-
2Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa BaratNo.002/M.PPN/09/2007-
3Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa TimurNo.003/M.PPN/09/2007-
4Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kalimantan TengahNo.004/M.PPN/09/2007-
5Nota Kesepahaman dengan Pemkot YogyakartaNo.002/M.PPN/03/2008-
6Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajan Komunikasi SandiNo.K-2152/P.03/04/2008-2-
7Nota Kesepahaman dengan Pemkot MakassarNo.KEP-01/LKPP/VI/2008-
8Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kepulauan RiauNo.003/MOU/KA/VII/2008-
9Nota Kesepahaman dengan Lembaga Sandi NegaraNo.004/MOU/DII/X/2008-
10Nota Kesepahaman dengan Pemprov D.I.YogyakartaNo.005/MOU/KA/XI/2008-
11Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajian Komunikasi SandiNo.006/KKT/DII.3/XI/2008-
12Nota Kesepahaman dengan Pemkab BangkaNo.01/NKB/LKPP/2009-
13Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RINo.84/NKB/2009-
14Pedoman e-Procurement Kementerian KeuanganPMK No. 42/PMK.01/2008Unduh
15Pedoman e-Procurement Kementerian Pendidikan NasionalPermendiknas No 68 Tahun 2008Unduh
16Pedoman e-Procurement Kepolisian RIPerkep POLRI No. 9 Tahun 2009Unduh
17Pedoman e-Procurement Pemprov Sumatera BaratPergub Sumbar No. 7 Tahun 2009Unduh
18Pedoman e-Procurement Pemprov Jawa BaratPergub Jabar No. 35 Tahun 2008Unduh
19Pedoman e-Procurement Pempov Jawa TimurPergub Jatim No. 153 Tahun 2008Unduh
20Pedoman e-Procurement Pempov Kalimantan TengahPergub Kalteng No. 53 Tahun 2008Unduh
21Pedoman e-Procurement Pempov GorontaloPergub Gorontalo No. 45 Tahun 2008Unduh
22Pedoman e-Procurement Pemkab BalanganPerbup Balangan No 10 Tahun 2009Unduh
23Pedoman e-Procurement Pemkot BanjarmasinPerwal Banjarmasin No. 7 Tahun 2009Unduh
24Pedoman e-Procurement Pemkot DenpasarPerwal Denpasar No. 2 Tahun 2008Unduh
25Pedoman e-Procurement Pemkot Banda AcehPerwal Banda Aceh No. 6 Tahun 2009Unduh
26Pedoman e-Procurement Pemkot TangerangPerwal Tangerang No.4 Tahun 2010Unduh
27Pedoman e-Procurement PT Kawasan Berikat NusantaraSKD PT KBN No 140/SKC/DRT.7.2/12/2008Unduh


Dalam rangka implementasi e-Procurement di perlukan suatu peraturan/keputusan yang di terbitkan oleh kepala daerah yang dengan peraturan/keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan implementasi e-Procurement oleh pelaku pengadaan (PPK, ULP/Panitia Pengadaan, Penyedia) di lingkungan pemerintah daerah, berikut di sampaikan draf (konsep) peraturan/keputusan tersebut:

NoDokumenKeteranganStatus
1Peraturan/Keputusan Implementasi e-ProcurementDraft (Konsep)Unduh
2Peraturan/Keputusan Tim LPSEDraft (Konsep)Unduh
3Peraturan/Keputusan Unit LPSEDraft (Konsep)Unduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar