Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi
pengguna dari LPSE terdekat.
Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.
Organisasi LPSE sekurang-kurangnya meliputi:
- administrator sistem elektronik;
- unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
- unit layanan pengguna.
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
- Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.
Permohonan implementasi
e-Procurement oleh institusi pemerintah kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement (lihat disini) yang ditujukan ke:
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
c.q. Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
Gedung SMESCO UKM Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan
Telepon: 021-7973548/97605950 atau 021-7998317/32569058 s.d. 59 Extensi 221/174/160
Faksimili: 021-79181153
Email: programmanager-lpse@lkpp.go.id |
- Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider)
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
- Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau LPSE terdekat.
Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan.
- Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha), pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk pendampingan kegiatan dimaksud.
- Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon.
- Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua) jenis LPSE, yaitu:
- LPSE Sistem Provider
Pada LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi, LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya.
Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id
- LPSE Service Provider
Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut: - Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).
Diagram
Network Design LPSE dapat digambarkan sebagai berikut:
- LPSE Sistem Provider
- LPSE Service Provider
Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain:
- Ruangan, sekurang kurangnya meliputi:
- Ruang Training;
- Ruang Bidding;
- Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider)
- Ruang Verifikasi dan Helpdesk.
- Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server:
- Line internet
- Router
- Switch; dan
- Server.
No | Dokumen | Keterangan | Status |
1 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov Sumatera Barat | No.001/M.PPN/09/2007 | - |
2 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa Barat | No.002/M.PPN/09/2007 | - |
3 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa Timur | No.003/M.PPN/09/2007 | - |
4 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kalimantan Tengah | No.004/M.PPN/09/2007 | - |
5 | Nota Kesepahaman dengan Pemkot Yogyakarta | No.002/M.PPN/03/2008 | - |
6 | Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajan Komunikasi Sandi | No.K-2152/P.03/04/2008-2 | - |
7 | Nota Kesepahaman dengan Pemkot Makassar | No.KEP-01/LKPP/VI/2008 | - |
8 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kepulauan Riau | No.003/MOU/KA/VII/2008 | - |
9 | Nota Kesepahaman dengan Lembaga Sandi Negara | No.004/MOU/DII/X/2008 | - |
10 | Nota Kesepahaman dengan Pemprov D.I.Yogyakarta | No.005/MOU/KA/XI/2008 | - |
11 | Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajian Komunikasi Sandi | No.006/KKT/DII.3/XI/2008 | - |
12 | Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bangka | No.01/NKB/LKPP/2009 | - |
13 | Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RI | No.84/NKB/2009 | - |
14 | Pedoman e-Procurement Kementerian Keuangan | PMK No. 42/PMK.01/2008 | Unduh |
15 | Pedoman e-Procurement Kementerian Pendidikan Nasional | Permendiknas No 68 Tahun 2008 | Unduh |
16 | Pedoman e-Procurement Kepolisian RI | Perkep POLRI No. 9 Tahun 2009 | Unduh |
17 | Pedoman e-Procurement Pemprov Sumatera Barat | Pergub Sumbar No. 7 Tahun 2009 | Unduh |
18 | Pedoman e-Procurement Pemprov Jawa Barat | Pergub Jabar No. 35 Tahun 2008 | Unduh |
19 | Pedoman e-Procurement Pempov Jawa Timur | Pergub Jatim No. 153 Tahun 2008 | Unduh |
20 | Pedoman e-Procurement Pempov Kalimantan Tengah | Pergub Kalteng No. 53 Tahun 2008 | Unduh |
21 | Pedoman e-Procurement Pempov Gorontalo | Pergub Gorontalo No. 45 Tahun 2008 | Unduh |
22 | Pedoman e-Procurement Pemkab Balangan | Perbup Balangan No 10 Tahun 2009 | Unduh |
23 | Pedoman e-Procurement Pemkot Banjarmasin | Perwal Banjarmasin No. 7 Tahun 2009 | Unduh |
24 | Pedoman e-Procurement Pemkot Denpasar | Perwal Denpasar No. 2 Tahun 2008 | Unduh |
25 | Pedoman e-Procurement Pemkot Banda Aceh | Perwal Banda Aceh No. 6 Tahun 2009 | Unduh |
26 | Pedoman e-Procurement Pemkot Tangerang | Perwal Tangerang No.4 Tahun 2010 | Unduh |
27 | Pedoman e-Procurement PT Kawasan Berikat Nusantara | SKD PT KBN No 140/SKC/DRT.7.2/12/2008 | Unduh |
Dalam rangka implementasi e-Procurement di perlukan suatu peraturan/keputusan yang di terbitkan oleh kepala daerah yang dengan peraturan/keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan implementasi e-Procurement oleh pelaku pengadaan (PPK, ULP/Panitia Pengadaan, Penyedia) di lingkungan pemerintah daerah, berikut di sampaikan draf (konsep) peraturan/keputusan tersebut:
No | Dokumen | Keterangan | Status |
1 | Peraturan/Keputusan Implementasi e-Procurement | Draft (Konsep) | Unduh |
2 | Peraturan/Keputusan Tim LPSE | Draft (Konsep) | Unduh |
3 | Peraturan/Keputusan Unit LPSE | Draft (Konsep) | Unduh |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar