Kamis, 26 Mei 2011

Freight Forwarding Documentations

DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidakmengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.
Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I. Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.

Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
1. FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
2. FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.

Sedangkan dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
1. FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
2. FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
3. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
4. FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
5. House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.

FIATA FORWARDING INSTRUCTIONS – FFIOR SHIPPER’S INSTRUCTIONS.
Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasanuntuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas kita sebagai forwarder. Gafeksi merupakan anggota FIATA, jadi anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.

Kegunaan :
Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.

Forwardr bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

FIATA SDT – SHIPPER’S DECLARATION FOR THE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS
Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman inikepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori BARANG BERBAHAYA!
Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut :
1. Nama shipper dan alamat
2. Nama forwarder
3. Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
4. Berat kotor dan berat bersih
5. Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
6. dan lain-lain
Freight forwarder wajib membantu customer untuk mengisi dokumen FIATA – SDT ini.


FIATA FCR – FORWARDER’S CERTIFICATE of RECEIPT.

Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang

Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggungjawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh consignee.

Catatan khusus:
1. FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee tidak tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagikan belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan
3. Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang ditunjuknya dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan semata-mata untuknya
b. Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
c. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.

Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR :
1. Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
2. Nama dan alamat consignee.
3. Marks and Numbers.
4. Jumlah dan jenis kemasan
5. Keterangan tentang barang.
6. Berat Kotor
7. Ukuran barang
8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

FIATA FCT – FORWARDER’S CERTIFICATE OF TRANSPORT
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, forwarder dianggap bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang ke tujuan melalui agen yang di tunjuk olehnya.

Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan, melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum dalam FCT.

Catatan Khusus :
1. FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2. Dibagian belakang dokumen ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan.
3. Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
a. Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
c. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
d. Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah disepakati
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
4. Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA FCT kepada customer

Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
1. Nama prinsipal.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4. Pelabuhan muat.
5. Pelabuhan tujuan.
6. Marks and Numbers.
7. Jumlah dan jenis kemasan.
8. Keterangan tentang barang
9. Berat Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.


FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh Internasional Freight Forwarder yang bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO)

Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya yang terkait.

Catatan Khusus :
1. FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
2. Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
3. dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
4. Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya saja.
b. Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
c. Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah diterima.
d. Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5. Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6. Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk menutup tanggungjawabnya dengan asuransi

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1. Nama shipper.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
4. Tempat penerimaan barang.
5. Nama kapal.
6. Pelabuhan Muat.
7. Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8. Tempat penyerahan barang.
9. Merek dan nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.


FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.

Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.

Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1. Nama pemasok/supplier.
2. Nama depositor.
3. Nama pengelola pergudangan.
4. Nama gudang
5. Alat pengangkut.
6. Asuransi
7. Merek dan nomor.
8. Jumlah dan jenis kemasan.
9. Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.


House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.

Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.

Ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan atau pengawasan actual carrier.
b. Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c. Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d. Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1. Nama shipper.
2. Namaconsignee.
3. Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4. Pelabuhan/Airport pemuatan
5. Tanggal keberangkatan
6. Tanggal tiba.
7. Pelabuhan pembongkaran
8. Tujuan akhir
9. Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.

Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.


 

tandard Trading Condition (STC)

Standard Trading Condition (STC)
STC adalah dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara perusahaan freight forwarding dengan customer, yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pelanggan harus memperhatikan pasal-pasal yang membatasi atau meniadakan tanggung jawab perusahaan ini, sekaligus pasal-pasal yang mengharuskan dalam hal tertentu mengganti rugi pada perusahaan
Definisi :
1. Istilah tersebut di bawah, dalam hal ini memiliki arti sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “Perusahaan” adalah : anggota IFF yang bertransaksi berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini;
Yang dimaksud dengan “Ketentuan-Ketentuan” adalah : semua perjanjian, syarat-syarat, ketentuan, dan klausula-klausula yang disebutkan dalam dokumen ini;
Yang dimaksud dengan “pihak” adalah : termasuk pihak-pihak atau Badan-Badan atau badan-badan hukum ;
Yang dimaksud dengan “pemilik” adalah : pemilik barang (termasuk pemilik pengemasan, kontainer, atau peralatan) yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan ini dan semua pihak yang berkepentingan/terkait di dalamnya;
Yang dimaksud dengan “Konsumen” adalah : orang-orang yang dilayani permintaannya oleh Perusahaan atau atas nama siapa Perusahaan melakukan transaksi atau memberi saran, informasi, atau layanan;
Yang dimaksud dengan “instruksi” adalah : pernyataan tentang semua persyaratan khusus yang diminta Konsumen ;
Judul
2. Judul-judul klausula atau kelompok-kelompok klausula ini adalah untuk tujuan memudahkan saja.
Penerapan
3. (A) Bedasarkan sub-klausula (B) dan (C) di bawah ini, tiap-tiap dan semua kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan apakah tanpa atau dengan alas- an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini.
(B) Bila ada peraturan perundang-undangan yang wajib diberlakukan pada transaksi yang telah dilaksanakan , yang ada kaitannya dengan transaksi tersebut , maka Ketentuan-Ketentuan ini akan berbunyi sama dengan peraturan perundang-undangan tersebut dan tidak satupun dari Ketentuan-Ketentuan ini yang dapat ditafsirkan bahwa Perusahaan akan melepaskan hak-haknya atau keleluasaan-keleluasaan yang ada pada Perusahaan atau tanggung jawab atau kewajiban Perusahaan akan meningkat karena peraturan perundang-undangan tersebut dan jika ada sebagian dari Ketentuan-Ketentuan ini yang sifatnya bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan tersebut, maka bagian yang tidak sesuai itu saja dan tidak lebih akan dikesampingkan.

(C) Sesuai dengan sub-klausula (B) diatas, Perusahaan dan Konsumen dapat menyepakati bahwa untuk semua atau suatu atau beberapa bagian dari Perjanjian untuk pengangkutan barang-barang, Perusahaan akan menerbitkan FIATA Combined Transport Bill of Lading (FBL) Pengangkutan yang sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Standar Terbaru yang digunakan oleh FIATA dengan Bills of Lading Pengangkutan dengan ketentuan dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan peraturan-peraturan ICC uniform yang sedang berlaku untuk dokumen pengangkutan gabungan dan bahwa ketentuan ini harus ditulis di bagian depan dokumen. Apabila dokumen tersebut telah diterbitkan, maka ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalamnya akan merupakan patokan yang terpenting dalam mengatur hubungan antara Konsumen dan Perusahaan sepanjang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan nya tidak sesuai dengan atau bertolakbelakang dengan Ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
Tanggungjawab Umum Perusahaan
4. (A) Perusahaan harus melaksanakan semua tugas-tugasnya secara hati-hati, cermat, trampil, rapi, dan bijaksana.
(B) Berdasarkan Klausula 18 dalam ketetapan ini, Perusahaan harus melakukan layanan-layanannya dalam waktu yang sesuai.
(C) Sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan ini dan secara khusus berdasarkan kebijakan Perusahaan sebagaimana yang disebutkan di bawah, Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan sebaik-baiknya instruksi Konsumen yang telah disetujui oleh Perusahaan.
(D) Bila dalam keadaan tertentu dalam suatu transaksi menurut pertimbangan Perusahaan lebih baik tidak melakukan instruksi Konsumen dikarenakan suatu sebab/alasan yang masuk akal demi kepentingan Konsumen sendiri, maka Perusahaan diizinkan untuk melakukan hal tersebut dan tidak akan dikenakan sanksi tambahan akibat dari tidak dilaksanakannya instruksi tersebut.
(E) Dalam menerapkan kebijakan sebagaimana yang dapat dilakukan sesuai dengan diizinkan berdasarkan Ketentuan-ketentuan ini, Perusahaan harus melakukan hal tersebut demi kepentingan Konsumen.
5. Bila setelah kontrak disetujui, terjadi hal-hal di luar kuasa Perusahaan yang membuat Perusahaan tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya, maka Perusahaan harus mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menginformasikan peristiwa tersebut kepada Konsumen serta menunggu instruksi lebih lanjut dari Konsumen.


Janji Kesanggupan Konsumen
6. (A) Konsumen dianggap mampu dan mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan usahanya, termasuk ketentuan-ketentuan jual beli serta segala hal yang terkait.
(B) Konsumen akan memberikan instruksi-instruksi yang cukup dan dapat dilaksanakan, dan Perusahaan dalam batas-batas tertentu akan memberitahu Konsumen bila bahwa instruksi-instruksi Konsumen kurang memadai atau tidak dapat dilaksanakan.
7. Konsumen menjamin bahwa pihaknya, baik sebagai Pemilik atau wakil resmi Pemilik yang diberi kuasa dan juga bahwa pihaknya menyetujui Ketentuan-Ketentuan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bertindak sebagai wakil untuk dan atas nama Pemilik.
8. Dalam memberikan wewenang kepada Konsumen untuk membuat perjanjian dengan Perusahaan dan/atau menyetujui surat-surat yang dibuat oleh Perusahaan untuk perjanjian tersebut, Pemilik, pengirim, dan penerima (barang) akan menyetujui semua Ketentuan ini baik untuk diri mereka sendiri dan wakil-wakil mereka dan untuk pihak-pihak yang mereka wakili atau atas nama siapa mereka bertindak, dan secara khusus , tanpa mengurangi isi klausula ini, mereka menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menjalankan kewajiban-kewajiban (hutang) Konsumen berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini pada mereka atau untuk
mendapat ganti sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan oleh Konsumen yang setelah ditagih tetap belum dibayar
9. (A) Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas semua biaya kerugian serta pengeluaran yang ditimbulkan akibat tindakan yang diambil oleh Perusahaan berdasarkan instruksi Konsumen atau yang timbul karena pelanggaran yang dilakukan oleh Konsumen dalam hal jaminan-jaminan yang disebutkan dalam Ketentuan-ketentuan ini atau yang disebabkan karena kelalaian Konsumen.
(B) Tanpa mengurangi isi dari sub-klausula (A) diatas, Konsumen harus mengganti rugi perusahaan apabila ada kerugian yang diderita atau uang yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan karena melaksanakan instruksi Konsumen sehingga Perusahaan harus bertanggung jawab kepada pihak lain.
10. Kecuali bila disebabkan karena kelalaian yang dilakukan Perusahaan, Konsumen harus bertanggungjawab dan mengganti rugi Perusahaan atas semua pembayaran pajak serta bea-bea lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang berkaitan dengan barang-barang dan semua pembayaran denda, pengeluaran, atau kerugian yang ditimbulkan oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
11. (A) Konsumen menjamin bahwa tidak akan ada tuntutan terhadap Direktur, atau karyawan Perusahaan yang akan membebani atau mungkin membebani mereka dengan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan layanan-layanan yang diberikan sesuai Ketentuan-Ketentuan ini dan jika sampai terjadi tuntutan semacam itu, Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas segala akibat yang ditimbulkan.

(B) Konsumen harus membebaskan Perusahaan dari dan memberikan ganti rugi kepada Perusahaan atas semua tuntutan, biaya-biaya, dan tagihan-tagihan apapun juga dan oleh siapapun juga yang di luar tanggungjawab Perusahaan berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan tanpa mengurangi kandungan isi Klausula, ganti rugi ini akan mencakup semua tuntutan , biaya dan tagihan yang timbul dari atau berkaitan dengan kelalaian atau pelanggaran kewajiban Perusahaan, atau wakil-wakil sub-kontraktornya.
(C) Pada Klausula ini “sub-kontraktor” meliputi sub-kontraktor langsung dan tidak langsung dan perwakilan serta wakil mereka masing-masing, dimana wakil tersebut meliputi sub wakil dan perwakilan atau agen mereka masing-masing.
12. Konsumen menjamin bahwa semua penjelasan dan keterangan-keterangan mengenai barang-barang yang diberikan oleh dan atas nama Konsumen sudah lengkap dan akurat.
13. (A) Konsumen harus memberitahu Perusahaan bila ada barang-barang dalam transaksi dimana Ketentuan-Ketentuan ini berlaku ada yang dapat mencemari atau berpengaruh pada barang-barang lain; dan Konsumen harus menggantirugi Perusahaan apabila terdapat hutang ,kerugian , biaya, atau pengeluaran yang ditimbulkan oleh Perusahaan disebabkan karena Konsumen tidak memberitahu hal tersebut atau tidak memberitahu hal tersebut tepat pada waktunya.
(B) Kecuali Perusahaan telah menyetujui instruksi-instruksi yang berkaitan dengan penyusunan , pengepakan, penyimpanan, pemberian label atau tanda pada barang-barang, Konsumen harus menjamin bahwa semua barang telah disusun, dikemas, disimpan, diberi label dan/atau tanda sebagaimana mestinya atau sesuai standar, dan bahwa proses penyusunan , pengepakan, penyimpanan, pemberian label atau tanda telah sesuai dengan pelaksanaan transaksi dan karakteristik/sifat dasar barang-barang tetrsebut .
(C) Bila barang-barang diangkut dengan atau disimpan dalam kontainer, trailer, flat/tempat penyimpanan, tilts, kerata api, tank, igloo, atau unit peralatan muat lainnya yang khusus dirancang/dibuat untuk mengangkut barang-barang melalui jalan darat, laut, dan udara (selanjutnya disebut sebagai “unit / sarana pengaangkutan”), kecuali bila Perusahaan telah menyetujui instruksi-instruksi sebagai Principal (pihak yang terlibat dalam perjanjian ) untuk memuat barang-barang ke unit/sarana pengangkutan , Konsumen menjamin bahwa :
(i) sarana pengangkutan telah dimuat secara benar dan memadai;
(ii) barang-barang tersebut telah memenuhi standar kelayakan untuk dimuat dengan sarana pengangkutan;
(iii) sarana pengangkutan berada pada kondisi prima untuk mengangkut barang-barang muatan (kecuali Perusahaan telah menyetujui kelayakan sarana pengangkutan tersebut).

14. Konsumen akan mengganti rugi Perusahaan apabila terdapat tuntutan-tuntutan yang sifatnya biasa dan diajukan padanya dan harus menyediakan jaminan sebagaimana diperlukan oleh Perusahaan.
15. Konsumen setuju untuk mengajukan tuntutan pada Perusahaan secara tertulis dan tanpa penundaan; bila ada penundaan terhadap pengajuan tuntutan yang menimbulkan prasangka kepada Konsumen atau kepada Perusahaan, maka Perusahaan akan dibebaskan dari setiap dan semua tanggungjawab yang berkenaan dengan tuntutan tersebut.
Peranan Perusahaan
16. (A) Berdasarkan Klausula 21 dan 23 dibawah ini, bila tidak ada perjanjian khusus antara Konsumen dan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk mengusahakan pengangkutan, penyimpanan, pengepakan atau penanganan barang-barang sebagai Wakil (Agen) sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau memberikan layanan apa saja sebagai pihak utama yang tersebut dalam Perjanjian ini (principal contractor).
(B) Penetapan dan persetujuan harga yang diberikan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan tidak selalu berarti bahwa tugas tersebut akan selalu diatur oleh Perusahaan yang bertindak sebagai Wakil atau tugas tersebut akan dilakukan oleh Perusahaan yang bertindak sebagai Kontraktor utama.
(C) Apabila bertindak sebagai Wakil, Perusahaan tidak akan membuat atau bermaksud untuk membuat perjanjian dengan Konsumen untuk keperluan pengangkutan, penyimpanan pengepakan atau penanganan dari barang-barang ataupun untuk layanan fisik lain yang berkaitan dengan barang tersebut dan Perushaan bertindak hanya atas nama Konsumen dalam menjamin layanan-layanan dengan cara membuat perjanjian kontrak dengan pihak-pihak ketiga sehingga terjadi hubungan-hubungan perjanjian secara langsung antara Konsumen dengan pihak ketiga.
(D) Perusahaan, bila diminta oleh Konsumen akan memberikan bukti perjanjian yang telah dibuat yang menunjukkan bahwa Perusahaan adalah Wakil Konsumen. Apabila perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban ini, Perusahaan dianggap telah membuat Perjanjian dengan Konsumen sebagai principal (pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian) untuk memberi kuasa untuk melaksanakan instruksi-instruksi Konsumen.
Ketentuan-Ketentuan Umum Perusahaan
17. Perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggungjawab apapun yang mungkin timbul berkenaan dengan layanan-layanan yang diberikan pada Konsumen atau layanan yang telah dilaksanakan Perusahaan , kecuali ada gugatan yang diajukan dan ada pemberitahuan secara tertulis diberikan kepada Perusahaan dalam waktu sembilan bulan terhitung mulai tanggal kejadian atau peristiwa yang dinyatakan sebahgai penyeab perkara yang melawan Perusahaan.
18. Kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak bertanggung jawab berangkat atau datangnya barang – barang tersebut.

19. (A) Apabila kiriman barang-barang atau sebagian dari barang tersebut belum diaserahkan oleh Konsumen, Penerima barang atau Pemilik pada waktu,dan tempat sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan maka Perusahaan berhak menyimpan barang-barang atau bagian barang-barang tersebut dengan resiko yang ditanggung oleh Konsumen, setelah itu Perusahaan sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas barang-barang atau bagian dari barang-barang yang disimpan tersebut dan biaya penyimpanan apabila dibayarkan atau dilunasi oleh Perusahaan atau Wakilatau subkontraktor dari Perusahaan harus segera dibayar oleh Konsumen kepada Perusahaan pada saat ditagih.
(B) (i) Perusahaan atas biaya Konsumen, berhak melepas hal-hal sebagai
berikut:
(dengan cara menjual atau dengan cara lain yang mungkin dilakukan sesuai dengan situasi yang ada)
(a) setelah 21 hari pengiriman surat pemberitahuan secara tertulis kepada Konsumen, atau apabila Konsumen tidak dapat ditemukan/ dilacak keberadaannya dan telah dilakukan upaya-upaya semaksimal mungkin untuk menghubungi pihak-pihak yang mungkin dianggap oleh Perusahaan mempunyai kepentingan terhadap barang-barang tersebut, barang-barang yang berada dalam tangan Perusahaan selama 90 hari dan tidak dapat dikirimkan sesuai dengan peritnah yang diberikan; dan
(b) tanpa pemberitahuan sebelumnya, barang-barang yang telah kadaluarsa, rusak atau berubah atau dalam waktu dekat akan kadaluarsa, rusak atau berubah yang dapat menyebabkan atau diperkirakan akan menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada pihak-pihak ketiga atau dapat melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.
(ii) Perusahaan akan mengembalikan kepada Konsumen sisa uang dari hasil penjualan barang-barang setelah dikurangi oleh biaya-biaya penjualan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
20. Kecuali sepanjang yang diperlukan untuk mematuhi perintah-perintah Konsumen sebagaimana yang tertera dalam dokumen-dokumen, atau kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak berkewajiban mengatur barang-barang yang akan diangkut, disimpan atau ditangani secara terpisah dari barang-barang lain.
21. (A) Perusahaan tidak akan mengasuransikan kecuali ada pernyataan-pernyataan dari Konsumen yang diberikan secara tertulis oleh Konsumen dan semua asuransi yang dilaksanakan oleh Perusahaan harus tunduk pada perkecualian dan ketentuan umum dari polis-polis perusahaan asuransi atau para penjamin yang mengambil resiko. Kecuali telah disepakati sebelumnya secara tertulis, Perusahaan tidak berkewajiban untuk mengasuransikan setiap pengiriman secara berbeda-beda , tetapi dapat mengumumkannya melalui polis terbuka atau umum yang ditanggung oleh Perusahaan.
(B) Sepanjang Perusahaan setuju untuk mengatur asuransi, Perusahaan hanya bertindak sebagai Wakil untuk Konsumen dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatur asuransi tersebut dan melakukannya dengan batas-batas tanggungjawab sebagaimana yang tertera dalam Klausula 37 perjanjian ini.

22. Kecuali berdasarkan instruksi-instruksi yang jelas yang dibuat secara tertulis sebelumnya yang telah diterima dan disetujui oleh Perusahaan, Perusahaan tidak berkewajiban untuk membut pernyataan untuk maksud – maksud hukum, udnang-undang atai perjanjian mengenai sifat atau nilai barang-barang atau mengenai kepentingan khusus dalam pengiriman.
23. (A) Kecuali telah dilakukan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari surat pernyataan yang ditandatangani oleh Perusahaan, instruksi-instruksi yang berkaitan dengan pengiriman atau penyerahan barang-barang dalam kondisi-kondisi tertentu saja, seperti (tetapi tidak mengurangi keumuman klausa ini) setelah dilakukan pembayaran atau penyerahan dokumen khusus, disetujui Perusahaan hanya sebagai Wakil dari Konsumen sedangkan pihak-pihak ketiga terikat untuk mematuhi instruksi-instruksi tersebut.
(B) Perusahaan tidak berkewajiban melakukan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam subklausula (A), kecuali hal-hal tersebut dibuat secara tertulis
(C) Dalam segala hal, kewajiban Perusahaan dalam melaksanakan atau mengatur pelaksanaan instruksi-instruksi tersebut tidaklah lebih besar dari pada yang telah ditetapkan dalam Ketentuan-Ketentuan ini dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan barang-barang yang tercantum dalam perjanjian ini.
24. Saran dan informasi, apapun yang diberikan kepada Konsumen harus dari Perusahaan saja danapabila Konsumen mengandalkan saran dan informasi dari orang lain maka Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas semua kekurangan , tuntutan, kerugian, kerusakan, biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang ditimbulkan olehkarenanya . Kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, saran dan informasi yang tidak berkaitan dengan instruksi-instruksi yang jelas yang diterima oleh Perusahaan diberikan begitu saja dan tanpa tanggung jawab.
25. Pembelaan-pembelaan atas dan batas-batas kewajiban yang tercantum dalam Ketentuan-Ketentuan ini akan diberlakukan pada perkara-perkara apapun yang diajukan pada Perusahaan , yang timbul secara bagaimanpun , baik yang berasal dari pelanggaran kontrak perjanjian atau lainnya.
Ketentuan-Ketentuan Khusus Perusahaan yang berkaitan dengan
Barang-Barang Khusus
26. Kecuali mengikuti instruksi-instruksi yang sebelumnya telah diterima secara tertulis dan disetujui oleh Perusahaan, Perusahaan tidak akan menyetujui atau berurusan dengan barang-barang berbahaya atau yang dapat merusak lingkungan ataupun barang-barang yang sepertinya mengandung atau menimbulakn hama atau sejenisnya. Apabila barang-barang tersebut diterima berdasarkan pengaturan khusus dan kemudian menurut pendapat Perusahaan, barang-barang tersebut mengandung resiko terhadap barang-barang lain, harta benda, kehidupan dan kesehatan, maka Perusahaan harus segera menghubungi Konsumen, tetapi Perusahaan juga berhak untuk memindahkannya atau melakukan hal lain terhadap barang-barang tersebut atas biaya konsumen.
27. Apabila Konsumen kecuali berdasarkan pengaturan – pengaturan khusus yang telah dibuat secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Klausula 26 diatas, menyerahkan kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan berurusan dengan atau menangani barang-barang yang berbahaya atau yang dapat merusak lingkungan atau barang-barang yang mungkin mengandung atau menyebabkan adanya hama atau sejenisnya, Konsumen harus bertanggungjawab atas semua kerugian atau kerusakan yang timbul karena barang-barang tersebut dan harus memberi ganti rugi kepada Perusahaan atas semua sanksi, tuntutan, kerugian, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran apapun yang timbul berkaitan dengan hal tersebut, dan barang-barang tersebut dapat diurus dengan cara dan waktu sebagaimana yang dianggap tepat oleh Perusahaan atau pihak lain yang diserahi.
28. (A) Kecuali telah disepakati pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak akan menerima atau menangani barang-barang yang berupa emas lantakan, koin, batu-batu berharga, perhiasan, barang-barang berharga, barang-barang antik, lukisan-lukisan, jenazah manusia, ternak atau tanaman-tanaman. Namun demikian, apabila Konsumen mengirim barang-barang tersebut kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani atau berurusan dengan barang-barang tersebut tidak dengan pengaruran-pengaturan khusus yang sebelumnya disepakati secara tertulis, maka Perusahaan tidak akan berkewajiban apapun terhadap atau yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.
(B) Perusahaan sewaktu-waktu dapat melepaskan hak-haknya dan dibebaskan dari kewajiban berdasarkan sub-klausula (A) diatas untuk satu atau beberapa kategori barang-barang yang disebutkan dalam perjanjian ini atau sebagian dari kategori-kategori tersebut. Apabila pelepasan hak tersebut tidak dibuat secara tertulis, tugas untuk membuktikan pelepasan tersebut merupakan tugas Konsumen.
Perusahaan sebagai Agen Ekspedisi
29. Klausula 30 sampai dengan 32 dibawah ini mengatur kapan dan sejauh mana Perusahaan berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dalam perjanjian ini bertindak sebagai wakil atas nama Konsumen.
30. Perusahaan berhak dan dengan ini Konsumen memberi wewenang kepada Perusahaan kecuali telah disepakati secara khusus oleh Perusahaan dan Konsumen, untuk membuat perjanjian – perjanjian atas nama Konsumen .
(a) untuk mengangkut barang-barang dengan rute atau sarana atau pihak-pihak tertentu;
(b) untuk menyimpan, mengepak, mengirim alih kapal, bongkar muat atau menangani barang-barang oleh pihak mana saja yang ada di pantai atau kapal dan waktu tertentu
(c) untuk mengangkut atau menyimpan barang-barang dalam atau pada sarana-sarana transportasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Klausula 13 (C) atau dengan barang-barang yang bagaimanapun bentuknya; dan

(d) melakukan tindakan-tindakan yang menurut pertimbangan Perusahaan perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk kepentingan Konsumen.
31. Perusahaan berhak untuk melaksanakan sendiri kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini atau melalui perusahaan induk, cabang atau mitra-mitra perusahaan atau melalui pihak lain, firma atau Perusahaan lain. Tanpa adanya perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian – perjanjian dimana Ketentuan-Ketentuan ini diterapkan dibuat oleh perusahaan atas namanya sendiri dan juga sebagai sebagai wakil untuk dan atas nama perusahaan induk, cabang atau mitra persuhaan tersebut dan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai hak untuk mengutamakan kepentingan Ketentuan-ketentuan ini.
32. Apabila terdapat beberapa pilihan tarif berdasarkan besarnya atau tingkat tanggungjawab yang ditanggung oleh perusahan pengangkutan,, petugas gudang atau lainnya,tidak perlu disebutkan pernyataan tentang harga kecuali berdasarkan penetapan-enetapan khusus sebelumnya yang dibuat secara tertulis; atau Perusahaan tidak harus bertanggungjawab kepada Konsumen dengan alasan telah membuat perjanjian atas nama Konsumen yang mana taraf atau tingkat pertanggungjawaban yang ditanggung oleh perusahaan pengangkutan, petugas gudang atau pihak lain dikeluarkan atau dibatasi kecuali apabila kontrak tersebut dibuat bertentangan dengan instruksi-instruksi khusus yang diberikan oleh Konsumen dan disetujui oleh Perusahaan.
Perusahaan yang mengadakan Perjanjian sebagai “Principal”
(Pihak yang terlibat dalam perjanjian)
33. Klausula 34-35 mengatur bilamana dan sejauh mana Perusahaan, berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini, akan bertindak sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian .
34. Perusahaan bukanlah jasa pengangkut biasa dan bertransaksi berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini saja. Perusahaan ini bebas menentukan sarana, rute, dan prosedur yang akan dijalani dalam proses penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan barang-barang.
35. (A) Apabila dan selama Perusahaan bertransaksi sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk melaksanakan layanan-layanan, maka Perusahaan berjanji untuk melaksanakan dan/atau atas namanya sendiri untuk mengadakan layanan-layanan tersebut dan senantiasa menaati seluruh Ketentuan-Ketentuan ini, menyetujui bertanggungjawab atas barang-barang tersebut dan pada saatnya Perusahaan berhak untuk meminta Konsumen, Penerima, atau Pemilik (barang) untuk mengambil kiriman barang-barang tersebut.
(B) Perusahaan akan dianggap bertanggungjawab atas barang-barang tersebut segera setelah barang-barang tersebut diterima oleh Perusahaan, atau telah dilepas, atau diserahkan oleh Konsumen atau pihak lain yang bertindak atas nama Konsumen kepada pihak yang bertindak atas nama Perusahaan sesuai dengan aturan-aturan Perusahaan mengenai transaksi yang dilakukan berdasarkan instruksi-instruksi Konsumen.

Batasan Tangungjawab
36. Berdasarkan Klausula 3 diatas dan Klausula 37 di bawah ini, Perusahaan akan dibebaskan dari tanggungjawab untuk menanggung kerugian atau kerusakan bila dan sejauh mana kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh :
(a) tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Konsumen, atau pihak lain selain Perusahaan yang bertindak atas nama Konsumen, atau pihak lain yang mengalihkan tanggungjawab kepada Perusahaan;
(b) pengepakan/pengemasan dan/atau pemberian tanda dan/atau pemberian label dan/atau penyimpanan nomor yang tidak memadai, kecuali bila Perusahaan yang bertanggungjawab untuk melakukan hal tersebut;
(c) penanganan, pemuatan, penyimpanan, atau pembongkaran barang-barang oleh Konsumen atau pihak yang lain bertindak atas nama Konsumen;
(d) kerusakan yang memang telah ada pada barang-barang;
(e) pemogokan kerja, larangan kerja, kemacetan atau penghentian tenaga kerja, yang akibatnya tidak dapat dihindari oleh Perusahaan sekalipun Perusahaan telah berusaha maksimal;
(f) sebab atau kejadian yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan dan akibatnya yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya maksimal ;
Untuk membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan terjadi akibat dari satu atau beberapa faktor-faktor penyebab atau kejadian yang trsebut diatas merupakan tugas Perusahaan.
37. (A) Namun demikian, berdasarkan Klausula 3 diatas dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah ini, tanggung Perusahaan yang ditimbulkan karena lasan apapun juga dan sekalipun penyebeb kerugian atau kehilangan tersebut tidak diketahui tidak akan melebihi batas yang telah ditetapkan .
(i) dalam hal adanya tuntutan atas kehilangan, atau kerusakan barang-barang
(a) nilai barang-barang yang hilang, atau rusak, atau
(b). jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund), setiap kilo dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak.
Mana diantara keduanya yang paling sedikit
(ii) Apabila untuk tuntutan-tuntutan yang lain
(a) Nilai barang-barang yang menjadi pokok transaksi antara perusahaan dan konsumennya, atau
(b) Jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF, setiap kita dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak

(c) 75.000 SDR’s untuk satu transaksi, mana diantaranya yang jumlahya terkecil.
Untuk tujuan dari ayat (i) dan (ii) di atas nilai barag-barangnya adalah harganya pada tempat dan waktu barang-barang itu dikirimkan ke penerima barang sesuai dengan transaksi yang terkait antara Perusahaan dan Konsumen atau ditempat dan waktu barang tersebut seharusnya telah dikirim. SDR’s harus dihitug pada tanggal/hari saat tuntutan tersebut pertama kali dikirim secara tertulis kepada perusahaan.
(B) Sesuai dengan klausula 3 di atas, dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah, tanggung jawab perusahaan atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari pengiriman atau pengaturan pengiriman barang-barang yang tidak sesuai waktunya atau (bila terdapat perjanjian yang khusus sesuai klausula 18) mematuhi tanggal keberangkatan atau kedatangan yang telah disetujui dalam keadaan apapun jumlahnya tidak akan melebihi dua kali jumlah nilai ongkos untuk transaksi tersebut.
(C) Kecuali bila suatu kerugian atau kerusakan sebagaimana yang disebabkan pada sub-klausula (B) di atas dan sesuai dengan klausula 3 di atas serta sub-klausula (D) dan (F) di bawah, Perusahaan dalam keadaan apapun tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang secara tidak langsung atau yang merupakan akibat, seperti (tetapi tidak terbatas pada) kerugian laba, hilangnya pasar atau akibat dari penundaan atau penyimpangan yang disebabkan oleh apapun juga.
(D) Dengan pengaturan khusus yang disetujui secara tertulis, Perusahaan dapat menyetujui pertanggung jawaban lebih dari batas-batas yang ditetapkan didalam sub-klausula (A) sampai (C) diatas setelah Konsumen setuju untuk membayar biaya tambahan kepada Perusahaan karena meyetujui adanya tanggungjawab Perusahaan yang bertambah. Perusahaan akan memberukan rincian tentang biaya tambahan tersebut , bila diminta.
(E) Apabila ada instruksi yang jelas secara tertulis dari Konsumen, Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan klausa 21 untuk mengasuransikan (dimana perlu) untuk mengganti rugi Konsumen bila kerugian yang dideritanya melebihi jumlah yang diganti berdasarkan Ketentuan –ketentuan ini.
(F) Dalam hal apapun, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang dan setelah diketahui dimana kerugian atau kerusakan terjadi, besar dan jumlah tanggung jawab untuk kerusakan atau kerugian tersebut akan ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan atau hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan mana:
(i) tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pribadi dengan kerugian Penuntut dan
(ii) dapat diterapkan bila Penuntut telah membuat Perjanjian terpisah dan langsung dengan penyedia layanan yang khusus untuk pekerjaan atau bagian dari pekerjaan, dimana kerugian tersebut terjadi dan Penuntut telah menerima buktinya maka dokumen tertentu yang harus dibuat agar dapat memberlakuka peraturan atau hukum tersebut.

Ketetapan-ketetapan yang berhubungan dengan aturan-aturan Hague Visby yang termasuk dalam protokol Brussels tanggal 23 Februari 1968 seperti yang telah diundang-undangkan dinegara Inggris harus diterapkan pada semua jasa pengiriman barang melalui laut dan dimana tidak ada mandat internasional atau hukum nasional yang juga diterapkan pada jasa pengiriman barang oleh dinas pengiriman laut dalan negeri dan ketetapan-ketetapan tertentu harus diterapkan semua barang baik yang diangkut diatas dek maupun dibawah dek.
Peraturan Warsawa
38. Bila Perusahaan bertindak sebagai “Principal” pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk pengangkutan barang-barang melalui udara, maka harus diberikan pemberitahuan sebagai berikut :
Bila pengangkutan barang-barang untuk tujuan akhir atau berhenti di sebuah negara selain dari negara asal pemberangkatan, Peraturan Warsawa dapat diberlakukan, dan Peraturan ini mengatur dan dalam beberapa hal membatasi tanggungjawab jasa pengangkutan/pengiriman berkenaan dengan kehilangan atau kerusakan kargo/muatan. Tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui adalah tempat-tempat (selain tempat pemberangkatan dan tujuan) yang disebutkan dalam rute yang diminta dan/atau tempat-tempat yang disebutkan jadwal perusahaan pengangkutan yang ditetapkan sebagai tempat-tempat pemberhentian untuk rute tersebut. Alamat perusahaan pengangkutan yang pertama adalah bandara keberangkatan.
Lain-Lain
39. Konsumen harus membayar kepada Perusahaan baik secara tunai maupun dengan cara lain yang disepakati oleh Konsumen sesegera pada saat jatuh tempo tanpa pengurangan atau penundaan apabila terjadi duatu tuntutan, tuntutan balik, atau ganti rugi.
40. Meskipun telah disepakati oleh Perusahaan untuk menarik ongkos pengangkutan barang, bea-bea dan beban-beban pengangkutan, atau pengeluaran-pengeluaran lain dari pihak Penerima barang atau orang lain, Konsumen harus tetap bertanggungjawab atas ongkos pengangkutan, bea-bea dan beban-beban pengangkutan, atau pengeluaran-pengeluaran tersebut apabila terdapat bukti-bukti penagihan yang telah dilakukan dan penerima barang (orang lain tersebut) ternyata tidak membayar karena alasan apapun juga pada saat tanggal jatuh tempo.
41. (A) Berdasarkan sub-klausula (B) dalam perjanjian ini ini, Perusahaan akan memiliki hak gadai secara umum atas semua barang-barang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan barang-barang yang berada dalam penguasaannya, penyimpanannya, atau pengawasannya untuk semua jumlah uang yang telah jatuh tempo seaktu-waktu dari Konsumen atau Pemilik, dan akan berhak untuk menjual atau melepas barang-barang atau dokumen-dokumen tersebut sebagai wakil untuk dan dengan biaya Konsumen dan menggunakan uang hasil penjualan untuk pembayaran yang disebut diatas setelah mengirim pemberitahuan secara tertulis kepada Konsumen setelah 28 hari dari pengiriman surat kepada Konsumen. Setelah memperhitungkan sisa uang setelah dilakukan pembayaran-pembayaran yang harus dibayarkan kepada Perusahaan dan biaya-biaya untuk penjualan atau pelepasan, Perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggungjawab apapun yang berkenaan dengan barang-barang atau dokumen-dokumen.
(B) Bilamana barang-barang telah kadaluarsa atau rusak, maka Perusahaan akan memiliki hak untuk menjual atau melepas barang-barang tersebut untuk menutup uang yang harus dibayarkan kepada Perusahaan hanya Perusahaan saja yang dapat melakukan langkah yang diambil untuk menarik perhatian Konsumen atas maksudnya untuk menjual atau melepaskan barang-barang.
42. Perusahaan berhak untuk menyimpan dan akan menerima pembayaran atas komisi pialang, tunjangan, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang biasanya diterima dan dibayarkan kepada perusahaan pengangkutan/ekspedisi.
Wilayah/Hak Hukum dan Undang-Undang
43. “Bilamana terjadi perselisihan, pihak-pihak yang bersengketa harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikkannya secara musyawarah dan mufakat, akan tetapi bila upaya untuk musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai, maka pihak-pihak tersebut sepakat untuk menyerahkan masalah sengketa kepada badan arbitrasi yang ditunjuk berdasarkan persetujuan bersama dari pihak-pihak yang terkait dan bila badan tersebut gagal mencapai penyelesaian, maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di Jakarta.
44. Berdasarkan Klausula 3 (B) dalam ketentuan ini, maka Ketentuan-Ketentuan dan semua tindakan atau kontrak yang diberlakukan akan diatur menurut Undang-Undang Indonesia.
Barang-Barang Yang Beresiko/BerBahaya (melalui udara)
45. Ada barang-barang tertentu yang bila diangkut melalui udara dapat membahayakan keselamatan seluruh awak atau penumpang penerbangan . Akan tetapi, beberapa jenis barang yang tergolong beresiko/berbahaya dapat disetujui pengangkutannya dengan ketentuan jumlahnya tidak melebihi batas yang diizinkan dan kemasannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam edisi Peraturan IATA Mengenai Barang-Barang Yang Beresiko/Berbahaya yang berlaku saat ini/Instruksi Teknis ICAO edisi yang terakhir. Adanya persetujuan dari Perusahaan maskapai penerbangan untuk menerima muatan/kargo yang berbahaya dibuat sebelum pengiriman barang. Pernyataan Nakhoda atas barang-barang yang berbahaya rangkap dua dalam bentuk yang sesuai , resiko/bahaya sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan IATA Mengenai Barang-Barang Yang Berbahaya harus disertakan pada setiap muatan barang beresiko/berbahaya yang dinyatakan sebagai berikut :
“Dengan ini saya menyatakan bahwa isi dari pengiriman ini adalah lengkap dan akurat sebagaimana dijelaskan diatas melalui pengiriman yang namanya disebutkan, dikemas, diberi tanda, diberi label dan dalam segala segi telah sesuai unruk pengangkutan udara berdasarkan Peraturan-Peraturan Pemerintah Internasional dan Nasional yang berlaku.” 

 

Rabu, 25 Mei 2011

INCOTERMS – 2000

INCOTERMS – 2000


1.    Tujuan dan ruang lingkup Incoterms

Tujuan Incoterms adalah untuk menyediakan seperangkat peraturan internasional untuk memberikan penafsiran atas sejumlah istilah perdagangan yang biasa dipakai dalam perdagangan luar negeri. Jadi ketidakpastian dari aneka penafsiran dari istilah itu diberbagai negara dapat dihin­dari atau sekurangnya dapat dikurangi.
Sering terjadi pihak-pihak yang terkait dengan suatu kontrak kurang menyadari adanya perbedaan praktek diantara negara bersangkutan. Hal itu dapat menambah kesalahpahaman, perselisihan dan proses pengadilan, yang akan membuang-buang waktu, tenaga dan akhirnya pada uang . Untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini, maka Kamar Dagang Internnsional buat pertama kali pada tahun 1936 menerbitkan seperangkat peraturan internasional untuk penafsiran syarat-syarat perdagangan ( Trade Terms ) Peraturan itu dikenal sebagai “Incoterms 1936 ". Perubahan-perubahan dan tambahan telah dilakukan kemudian berturut-turut tahun I953, 1967, 1976, 1980, 1990 dan tahun 2000 untuk menjadikan peraturan ini sejalan dengan praktik perdagangan internasional yang  berlaku.
Perlu ditekankan bahwa ruang lingkup dari Incoterms ini hanya terbatas pada materi yang berhubungan dengan hak-hak dan kewijiban dan pihak – pihak yang terkait dari Kontrak Jual-Beli yang berkenaan dengan penye­rahan barang-barang yang, diperdagangkan ( dalam pengertian barang yang dapat diraba ( tangible = wadag ), tidak termasuk baranp yang tak dapat diraba seperti perangkat lunak komputer ).
Terlihat adanya dua buah kesalahpahaman tenting Incoterms yang sangat lazim. Pertama Incoterms sering disalahpahami sebagai aplikasi dari kontrak-pengangkutan melebihi dari kontrak jual-beli. Kedua Incoterms kadangkala secara keliru dianggap menyediakan untuk semua pihak  kewajiban-kewajiban yang pihak-pihak terkait mengigini untuk dimasukkan di dalam kontrak jual-beli.
Seperti selalu ditegaskan oleh KDI ( Kamar Dagang Internisiorial = ICC), Incoterms hanya menyangkut hubungan antara penjual dan pembeli dalam suatu kontrak jual Beli, dan : terbatas dalam masalah tertentu saja.

Sementara itu adalah penting sekali bagi exportir dan importir untuk mempertimbangkan hubungan praktis  antara berbagai kontrak dalam mengaktualisasikan suatu kontrak jual-beli internasional, dimana tidak hanya kontrak jual beli yang dibutuhkan, tetapi juga kontrak angkutan, asuransi, pembiayaan, sedangkan Incoterms hanya berhubungan dengan dalah satu saja dari ketiga jenis kontrak itu, yakni dengan Kontrak Jual-Beli saja.
Namun begitu, pihak-pihak yang terlibat dengan perjanjian itu yang memakai salah satu syarat Incoterms ini mempunyai dampak juga terhadap kontrak-kontrak lainnya. Sebagai contoh, seorang penjual yang menyetujui CFR atau CIF tak mungkin melaksanakan kontrak itu dengan memakai alat angkutan lain, selain dari menpergunakan angkutan laut, karena dengan syarat perdagangan ini penjual mengajukan “ Bill of Lading” atau dokumen angkutan laut lainnya kepada Pembeli yang mustahil dapat diberikan oleh alat angkut jenis lain. Selanjutnya dokumen yang diminta oleh suatu Kredit berdokumen dengan sendirinya tergantung pada jenis alat angkut yang direncanakan akan dipakai.
Kedua, Incoterms berurusan dengan sejumlah kewajiban-kewajiban ter­tentu yang diharuskan kepada pihak-pihak terkait - seperti kewajiban penjual untuk menempatkan barang-barang kedalam kewenangan Pembeli atau menyerahkannya untuk diangkut atau menyerahkannya di tempat tujuan. Juga berhubungan dengan pembagian resiko antara pihak-pihak terkait dalam kasus-kasus itu.
Selanjutnya Incoterms ini berurusan pula dengan masalah penyelesaian izin ekspor dan impor barang, pengepakan barang-barang, kewajiban pembeli untuk menerima penyerahan barang, dan kewajiban untuk membuk­tikan bahwa tugas itu sudah dilaksanakan, kendatipun Incoterms amat penting dalam melaksanakan suatu kontrak jual beli, namun sejumlah besar masalah yang mungkin dapat terjadi atas kontrak itu, sama sekali tidak punya hubungan dengan Incoterms, seperti masalah pengalihan pemilikan dan hak-hak intelektual lainnya, pembatalan kontrak dan akibat lanjutan dari pembatalan itu serta pengecualian beban tugas pada situasi tertentu. Perlu ditekankan bahwa Incoterms bukanlah di­maksudkan sebapai pengganti dari syarat-syarat kontrak yang dibutuh­kan oleh suatu kontrak jual beli yang lengkap baik dengan mencantumkan istilah yang baku ataupun dengan memakai istilah yang disepakati bersama.
Pada umumnya, Incoterms tidak bersangkut paut dengan akibat dari pembatalan suatu kontrak dan dari setiap pembebasan beban tugas apapun sehubungan dengan aneka kendala. Semua masalah itu harus dicari penyelesaiannya dari penjelasan yang terdapat dalam kontrak Jual Beli yang bersangkutan dan hukum yang berlaku.
Incoterms selalu diutamakan untuk dipakai untuk barang-barang, yang dijual dengan penyerahan melewati perbatasan negara, jadi menjadi syarat-syarat perdagangan internasional. Namun demikian dalam praktek seringkali juga dipakai di dalam kontrak penjualan barang - barang yang sebenarnya murni perdagangan dalam negeri. Bila Incoterms di­pakai dalam hal seperti itu, maka pasal-pasal A2 dan B2 dan kete­rangan lain yang menyangkut masalah ekspor-impor, dengan- sendirinya menjadi mubazir.
2.  Kenapa Incoterms di Revisi ?
Sebab utama dilakukannya serangkaian revisi dari Incoterms adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktek bisnis. Dalam revisi tahun 1980 telah diperkenalkan Syarat Free Carrier ( kini FCA) untuk menyesuaikan dengan kasus-kasus dimana titik penerimaan barang  dalam perdagangan (di laut) tidak lagi seperti penyerahan FOB tradisional ( meliwati pagar kapal), tetapi di satu titik di darat, sebelum barang dimuat ke atas kapal, dimana barang-barang dimuat terlebih dulu kedalam Petikemas untuk selanjutnya di angkut melalui laut atau dengan alat transpor lain secara kombinasi ( yang disebut dengan “ gabungan “  atau aneka wahana ).
Selanjutnya pada revisi tahun 1990, pasal-pasal yang menyangkut kewajiban penjual tentang bukti penyerahan barang yang tadinya dalam bentuk dokumen kertas, telah dapat diganti dengan EDI-Messa­ges, asalkan pihak-pihak terkait sepakat untuk melakukan komunikasi dengan media elektronika. Pendek kata selalu diupayakan penyempurnaan Incoterms untuk memudahkan implementasinya.

3.    Incoterms 2000

Selama proses revisi, yang memakan waktu dua tahun, KDI telah meminta pandangan dan tanggapan atas konsep /pengganti ini dari dunia perdagangan yang mewakili berbagai sektor melalui komite nasional yang menjadi mitra kerja KDI .
Sungguh mengembirakan bahwa proses revisi ini telah mendapat reaksi dari para pemakai diseluruh dunia dibandingkan dengan revisi sebelumnya Hasil dari dialog itu adalah incoterms 2000 , suatu versi baru yang kalau dibandingkan dengan Incoterms-1990 mengalami sedikit perubahan. Jelas bahwa kini Incoterms dikenal diseluruh dunia dan karenanya KDI memutuskan untuk mengkonsolidasi pengakuan dunia itu dan menghindari perubahan. Disisi lain, usaha yang sungguh–sungguh telah dilakukan untuk menjamin bahwa kata-kata yang dipakai didalam Incoterms-2000 ini secara jelas dan tepat menggambarkan praktek bisnis yang sesungguhnya. Namun begitu perubahan yang, substansial telah dilakukan mengenai dua hal :
1.      Penyelesaian Pabean dan Pembayaran kewajiban pembayaran pajak pada Syarat FAS dan DEQ
2.      Kewajiban Muat/Bongkar pada Syarat FCA.
Semua perubahan baik yang, substansial maupun formal telah dilakukan atas dasar penelitian yang mendalam diantara para pemakai Incoterms dan masalah khusus yang ditanyakan sejak tahun 1990 oleh para pakar Incoterms, yang merupakan suatu badan yang didirikan untuk memberikan pelayanan tambahan bagi para pemakai Incoterms.

4.    Pemakaian Incoterms dalam Kontrak Jual Beli
Dengan melihat perubahan -perubahan yang dibuat terhadap Incoterms dari waktu ke waktu, adalah penting bagi pihak-pihak yang ingin me­makai Incoterms di dalam menyusun kontrak Jual belinya, untuk meru­juk pada .Incoterms yang sedang berlaku. Hal ini akan mudah terabaikan, misalnya , suatu rujukan dibuat kepada Incoterms versi terdahulu di­dalam suatu kontrak Jual Beli, atau didalam formulir Surat Pesanan yang dibuat oleh para pedagang . Kegagalan dalam merujuk pada Incoterms yang sedang berlaku bisa menimbulkan perselisihan, apakah yang dimaksud Incoterms yang sedang berlaku, ataukah Incoterms yang sebelumnya. Para pengusaha yang ingin mempergunakan Incoterms 2000 harus jelas menyebutkan bahwa kontrak yang dibuatnya tunduk pada ketentu­an Incoterms 2000.



5.    Struktur Incoterms
Dalam tahun 1990 untuk memudahkan pengertian, maka syarat-syarat di kelompokkan ke dalam empat kategori, mulai dengan syarat-syarat dimana Penjual hanya menyiapkan barang untuk pembeli di tempat penjual sendiri (Syarat E = Ex Works) disusul kelompok kedua dimana
Penjual hanya menyiapkan barang untuk pembeli di tempat Pen­jual sendiri ( Syarat  E = Ex Works ) disusul kelompok kedua dimana Penjual diminta untuk meyerahkan barang, kepada pengangkut yang di­tunjuk Pembeli ( Syarat F = FCA, FAS dan FOB), dilanjutkan dengan Syarat C dimana Penjual harus mengontrak angkutan tetapi tanpa menanggung resiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang atau biaya tambahan akibat peristiwa yang terjadi setelah pengapalan  pemberangkatan barang-barang (CFR,CIF, CPT dan CIP ) dan akhirnya syarat D dimana Penjual harus memikul semua biaya dan resiko yang diperlukan untuk membawa barang-barang ke Tempat Tujuan (DAF, DES, DEQ, DDU atau DDP). Skema berikut ini menggambarkan klasifikasi dari syarat-syarat perdagangan  itu.

INCOTERMS 2000

Group E          Pemberangkatan
EXW Ex Works (... disebut nama tempat )

Group F           Angkutan Utama belum dibayar
FCA  Free Carrier ( ... disebut nama tempat, )
FAS  Free Alongside  Ship (... disebut Nama Pelabuhan Pengapalan )
FOB Free On Board (... disebut Nama Pelabuhan Pengapalan)

Group C          AngkutanUtama dibayar
CFR Cost and Freight ( ... disebut Nama Pelabuhan Tujuan )
CIF Cost, Insurance and Freight (... disebut Nama Pelabuhan tujuan)
CPT Carriage Paid To (disebut Nama Tempat Tujuan )
CIP Carriage and Insurance Paid To (... disebut Nama Tempat Tujuan)

Group D          Sampai tujuan
DAF Delivered At Frontier (... disebut nama tempat )
DES Delivered Ex Ship (.. disebut nama pelabuhan tujuan)
DEQ Delivered Ex Quay (..disebut nama pelabuhan tujuan)
DDU Delivered Duty Unpaid (... disebut nama tempat tujuan )
DDP Delivered Duty Paid (... disebut nama tempat tujuan )

Selanjutnya untuk semua Syarat Perdagangan, seperti halnya dalam Incoterms 1990, kewajiban dari pihak-pihak terkait dikelompokkan menjadi 10 kelompok judul, dimana tiap judul pada sisi Penjual, merupakan kebalikan dari kewajiban Pembeli menyangkut materi yang sama.
6. Terminologi
Pada waktu menyusun Incoterms 2000, telah diupayakan adanya konsisten­si dalam aneka perumusan yang dipakai di dalam ketigabelas Syarat Perdagangan. Karena itu rumusan yang berbeda untuk sesuatu hal yang sama telah dicoba untuk dihindari. Begitu pula dimana mungkin rumusan yang sama seperti terdapat dalam UN Convention on Contracts for the Inter­national Sale of Goods - 1980 (CISG) juga dipakai.

“shipper”
Di dalam beberapa kasus di rasa perlu untuk memakai istilahyang sama untuk mengungkapkan dua buah arti yang berbeda disebabkan karena memang tidak ada istilah pengganti yang tersedia. Pengusaha akan terbiasa dengan kesulitan semacam itu baik dalam urusan kontrak Jual Beli maupun dalam urusan Kontrak Angkutan. Misalnya istilah ”shippers” berarti baik sebagai orang yang menyerahkan barang untuk diangkut atau orang yang  membuat kontrak dengan pengangkut, namun demikian kedua-dua “shippers” ini mungkin sekali orang yang berbeda, contohnya seperti dalam kontrak FOB, dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pengangkut sedangkan pembeli harus membuat kontrak dengan pengangkut.

“delivery”
Penting sekali untuk dicatat bahwa istilah ”delivery” telah dipakai dalam dua arti yang berbeda pada Incoterms. Pertama dipakai untuk me­nentukan kapan Penjual telah menyelesaikan kewajibannya untuk menye­rahkan barang seperti dimaksud dengan pasal A4 yang terdapat dalam seluruh syarat Incoterms. Kedua istilah ”delivery juga dipakai dalam hubungan kewajiban Pembeli untuk mengambil atau menerima barang-barang, kewajiban sebagai dimaksud dalam pasal B4 dalam semua Syarat Perdaga­ngan Incoterms. Penggunaan dalam konteks yang kedua ini, istilah "delivery”berarti pertama bahwa pembeli menerima segala bentuk syarat penyerahan C, yakni bahwa penjual memenuhi kewajiban untuk melakukan pengepakan barang, dan yang kedua pembeli diwajibkan untuk menerima barang itu. Kewajihan yang disebut belakangan ini adalah penting untuk menghindari biaya-biaya yang tidak perlu untuk sewa gudang sampai barang-barang itu diambil oleh pembeli. Sebagai contoh misalnya dalam term CFR dan CIF, pembeli berkewajiban menerima penyerahan barang dan untuk menerimannya dari pengangkut. Dan sekiranya pembeli gagal untukmelakukan hal itu maka dia biasa jadi berkewajiban untuk membayar kerusakan barang kepada penjual yang telah membuat kontrak angkutan  dengan pengangkut atau sebaliknya pembeli mungkin harus membayar “demurrage”
untuk memungkinkan pengangkut menyerahkan barang-barang kepada pembeli
dengan mengatakan bahwa pembeli harus menerima penyerahan. Hal ini tidak berarti bahwa pembeli telah menerima barang-barang sesuai dengan yang dimaksud dengan kontrak jual-beli, tetapi hanyalah menyatakan bahwa pembeli mengakui bahwa penjual telah melakukan kewajibannya menyerahkan barang untuk diangkut sesuai dengan kontrak angkutan yang harus dilakukannya sesuai Pasal A3 dari Syarat C. Dengan demikian bila pembeli pada waktu menerima barang-barang, di tempat tujuan ternyata tidak cocok dengan uraian yang disebut dalam kontrak jual-beli, maka pembeli harus bisa memperoleh ganti rugi sesuai ketentuan kontrak jual- beli atau ketentuan hukum yang dapat dipergunakan untuk menuntut penggantian itu kepada penjual, Masalah seperti ini seperti sudah dije­laskan adalah diluar ruang lingkup Incoterms.
Dimana perlu, Incoterms - 2000 telah memakai istilah ”menempatkan barang, kedalam kewenangan pembeli, bila barang barang itu telah disediakan untuk pembeli di tempat khusus. Pernyataan ini dimaksudkan mempunyai  arti  yang sama dengan “handing over the goods atau menyerahkan barang sebagaimana dimaksud dengan United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods - 1980.

" usual it
Kata “usual” muncul dalam beberapa syarat Perdagangan seperti dalam EXW sehubungan dengan waktu penyerahan (A4) dan didalam Syarat C, se­hubungan dengan dokumen yang menjadi kewajiban Penjual untuk meleng­kapinya dan didalam kontrak angkutan yang harus disiapkan oleh Pen­jual (A8, A3). Jelas bahwa sulit sekali unttik menjelaskan kata “usual” secara tepat, namun dalam beberapa kasus, adalah mungkin untuk menentukan siapa dalam kegiatan bisnis yang bisa melakukan suatu tugas, lalu pengalaman praktis ini lalu dijadikan petunjuk. Dalam hal ini, kata “usual atau biasa”lebih   membantu dibandingkan dengan kata “reasonable atau wajar” yang membutuhkan suatu kepastian bukan terhadap dunia praktek, tetapi terhadap prinsip yang lebih rumit tentang itikad baik dan ke­jujuran. Dalam beberapa hal, malah dipandang perlu untuk memutuskan apa itu “reasonable atau wajar ". Namun begitu didalam kata “usual atau biasa”          pada umumnya lebih diutamakan  dibandingkan dengan kata  reasonable atau wajar ''.

“Charges”
Berkenaan dengan kewajiban untuk mengurus formalitas impor, adalah penting untuk menetapkan apa yang dimaksudkan dengan  charges atau biaya” yang harus dibayar atas barang-barang impor. Didalam In­coterms-1990 ungkapan  official charges payable upon exportation and importation of the goods atau biaya resmi yang  dibayarkan atas barang-barang ekspor dan impor “telah dipergunakan dalam syarat DDP – A6. Dalam Incoterms – 2000 DDP-A6 telah dihapuskan. Alasannya karena ungkapan itu telah menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan apa­kah sesuatu biaya “official = resmi” atau bukan. Tidak ada perubahan yang mendasar dengan menghilangkan ungkapan ini. Biaya-biaya yang harus dibayar hanyalah biaya yang berhubungan dengan pengimporan barang itu yang memang harus dibayar sesuai dengan ketentuan impor yang berlaku. Setiap biaya tambahan lain yang dipungut oleh individu yang berhuhubungan dengan pengimporan itu tidak perlu dimasukkan dalam pengertian biaya ini, seperti biaya sewa gudang yang tak berhubungan dengan masa­alah izin seperti pengeluaran barang ini. Tetapi pelaksanaan kewajiban ini mungkin saja memerlukan biaya untuk para makelar kepabeanan atau badan usaha jasa transportasi ( freight forwarder ) bila pihak yang berkewa­jiban melaksanakan tugas mengurus izin pabean itu, tidak melakukan sendiri tugas itu.

“ports,places. points and premises”
Sepanjang yang menyangkut tempat dimana barang-barang harus diserahkan, dalam Incoterms telah dipakai beberapa ungkapan. Dalam syarat-syarat yang dimaksudkan secara khusus untuk angkutan barang melalui laut se­perti FAS, FOB, CFR, CIF, DES dan DEQ, yang dipakai ungkapan “port of shipment = pelabuhan pengapalan” dan port of destination = pelabuhan tujuan” yang dipakai. Dalam kasus lainnya telah dipakai ungkapan place = tempat ". Dalam kasus lain dirasa perlu memakai kata “point=titik pada suatu pelabuhan atau tempat yang dirasa perlu untuk diketahui  oleh penjual dimana barang-barang itu tidak saja harus diserahkan di suatu wilayah seperti disuatu kota tetapi perlu diketahui pula di kota mana barang-barang itu harus diserah terimakan  kedalam kewenangan pembeli.
Kontrak Jual Beli seringkali kurang member informasi tentang hal ini, dan karena itu Incoterms menegaskan bahwa bila tidak ditentukan titik yang pasti atau  tempat yang disebut, dan bila terdapat beberapa titik yang tersedia, maka penjual boleh memilih titik yang lebih cocok baginya untuk melakukan kewajibannya menyerahkan barang (lihat sebagai contoh syarat FCA A4).  
Bila tempat  penyerahan  barang  itu  adalah  tempat  penjual  sendiri, maka ungkapan yang dipakai adalah “the seller’s premises = tempat kediaman penjual sendiri” (FCa A4)

“ship and vessel”
Istilah yang dimaksudkan untuk dipakai dalam pengangkutan barang mela­lui laut, ungkapn “ship dan vessel” adalah sama. Takperlu dikatakan lagi istilah “ship” harus dipakai bila syarat perdagangan itu sendiri berhubungan dengan istilah itu seperti dalam hal “free alongside ship (FAS) dan  delivery ex Ship" (DES). Juga dalam hal ungkapan seperti “passed the ship's rail” dalam hal FOB, maka kata-kata “ship” harus dipakai.


"checking and inspection"
Dalam pasal A9 dan B9 dari Incoterms, judul “checking – packaging  - and  marking  “serta” inspection of the goods” telah dipakai. Kendati kata “checking” dan”inspection” adalah sama ( sinonim ) namun dirasa tepat untuk memakai kata “checking" sehubungan dengan kewa­jiban Penjual dalam penyerahan barang seperti disebut pasal A4 dan mempergunakan kata “inspection” untuk hal khusus seperti dalam hal “pre shipment inspection” harus dilakukan, karena inspeksi yang di maksud biasanya hanya dibutuhkan bila pembeli atau pengusaha impor - ekspor menginginkan untuk mendapat kepastian bahwa barang-barang cocok dengan yang dimaksud dalam kontrak atau mendapat penjelasan resmi sebelum barang-barang itu dimuat.

7.    Kewajiban penjual dalam penyerahan
Incoterms menfokus pada kewajiban penjual dalam penyerahan barang.
Pembagian yang tegas tentang tugas dan biaya yang berhubungan dengan  kewajiban penjual melakukan penyerahan barang pada umumnya tidak akan bermasalah bila pihak-pihak yang bersangkutan mempunyai hubungan bisnis yang berkesinambungan.
Mereka itu akan membangun suatu kebiasaan antara mereka yang akan diikuti dalam transaksi berikutnya. Namun bila hubungan bisnis itu masih baru atau jika kontrak dibuat melalui perantaran broker sebagaimana biasa dilakukan dalam penjuaIan komoditas pertanian, maka perlu penjelasan dalam kontrak jual beli.  Dan bilamana merujuk pada Incoterms 2000,         maka perlu penegasan tentang pembagian tugas, biaya dan resiko.
Tentulah akan sangat disukai, jika incoterms menjelaskan secara terin­ci sejauh mungkin tentang kewajiban-kewajiban masing-mesing pihak sehubungan dengan penyerahan barang-barang. Dibandingkan dengan -1990, upaya kearah ini telah dilakukan dalam beberapa hal ( contohnya FCA A4). Tetapi tidak mungkin pula untuk menghindari rujukan kepada kebiasaan perdagangan dalam hal FAS dan FOB A4 ( sesuai dengan kebiasaan di pelabuhan ), dengan alasan beberapa komoditi tertentu dimana ter­dapat perbedaan dalam cara penyerahan barang-barang dengan syarat FAS dan FOB dibeberapa Pelabuhan laut.


8.    Pengalihan resiko dan biaya yang berhubungan dengan barang.
Resiko kerugian dan kerusakan atas barang termasuk kewajiban untuk memikul biaya atas barang, beralih dari penjual kepada pembeli bila penjual telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang. Karena pembeli tidak diberi kemungkinan untuk menunda pengambil alihan resiko dan biaya, maka semua Syarat Perdagangan menyebutkan bahwa pengalihan
resiko dan biaya dapat terlaksana bahkan sebelum penyerahan,  yaitu bila pembeli tidak menerima penyerahan barang seperti disepakati atau ga­gal memberikan instruksi   sedemikian
(sehubungan dengan waktu pengapa­lan dan/atau tempat penyerahan) yang mungkin diminta oleh penjual untuk memungkinkan penjual melakukan kewajibannya untuk menyerahkan barang-barang. Ada suatu persyaratan yang diminta untuk pengalihan re­siko dan biaya-biaya yang prematur, bahwa barang-barang  itu sudah di identifikasi dan dimaksudkan untuk pembeli, atau seperti dijelaskan di dalam Syarat perdagangan, sudah dipisahkan untuk pembeli.
Persyaratan ini            penting sekali untuk Syarat EXW, karena untuk Syarat Perdagangan lainnya, barang-barang biasanya sudah diidentifi­kasi dan disiapkan untuk pembeli bila telah dimulai langkah-langkah untuk pengapalan atau pemberangkatannya ( Syarat F dan C ) atau penye­rahannya di tempat tujuan (Syarat D ). Dalam kasus yang luar biasa, barang-barang mungkin sudah dikirim dari penjual dalam keadaan curah tanpa identifikasi mengenai kuantitas untuk pembeli dan dalam keadaan demikian maka pengalihan resiko dan biaya tidak terjadi sebelum barang itu dipisahkan secara pantas sebagaimana dimaksud diatas (lihat pasal 69.3 of the 1980 UNCC for the International Sale of Goods)

9.  Syarat Perdagangan
9.1  Syarat Perdagangan E adalah syarat dalam mana kewajiban Penjual adalah minimal : Penjual hanya berkewajiban  menempatkan barang kedalam kewenangan -pembeli di tempat yang  disepakati biasanya di tempat kediaman penjual sendiri. Sebaliknya, Penjual seringkali membantu pembeli memuat barang-barang keatas kendaraan yang dise­diakan pembeli. Kendatipun syarat EXW nampaknya akan lebih baik bila kewajiban penjual diperluas dengan kewajiban untuk memuat barang, namun lebih disukai untuk mempertahankan prinsip yang lama tentang tanggung jawab yang minimum dari penjual untuk syarat EXW sehingga masih dapat dipakai untuk kasus-ksus dimana
penjual tidak mengingini tugas tambahan apapun untuk memuat barang. Jika pembeli mengingini penjual untuk melakukan tugas tambahan, maka hal ini harus ditegaskan didalam kontrak jual beli.

9.2  Syarat Perdagangan F mewajibkan penjual menyerahkan barang  kepada pengangkut sesuai instruksi Pembeli. Titik dimana pihak-pihak terkait bermaksud menyerah kan barang pada syarat FCA telah menye­babkan kesulitan karena sangat beragamnya situasi lingkungan yang tercakup dengan Syarat perdagangan yang satu ini. Barang-barang boleh dimuat keatas kendaraan yang dikirim pembeli ditempat ke­diaman penjual, sebagai alternatip bisa juga barang-barang dibongkar dari kendaraan yang dikirim penjual untuk menye­rahkan barang-barang di terminal yang di tunjuk pembeli. Incoterms 2000 menaruh perhatian menganai alternatif ini dengan penjelasan bahwa bila tempat yang disebut dalam kontrak sebagai tempat penye­rahan adalah tempat kediaman penjual, maka penyerahan dianggap selesai bila barang-barang telah dimuat keatas kendaraan yang disediakan pembeli, dan dalam kasus selain itu, penyerahan akan dianggap selesai bila barang-barang ditempatkan kedalam kewena­ngan pembeli, dalam keadaan belum dibongkar dari kendaraan yang disediakan penjual. Variasi yang disebut untuk berbagai alat transport pada syarat FCA A4 Incoterms-1990 tidak dimasukkan lagi dalam Incoterms 2000.
Titik penyerahan pada syarat FOB, yang juga sama untuk syarat CFR dan CIF, tidak dilakukan perubahan dalam Incoterms – 2000, kendati terdapat perdebatan. Sungguhpun ungkapan penyerahan barang “meliwati pagar kapal”  yang terdapat dalam FOB sudah dianggap kurang cocok lagi  untuk beberapa kasus, hal  itu telah dipahami oleh pengusaha. Namun dirasakan bahwa merubah titik penyerahan pada FOB ini akan menimbulkan keragu-raguan yang tidak perlu, khususnya sehubungan dengan penjualan komoditi pertanian yang diangkut dengan kapal charter.
Sayang sekali, term FOB telah dipakai oleh sebagian pengusaha semata-mata untuk menunjukkan tempat penyerahan barang seperti FOB-Factory, FOB-Plant, FOB Ex. Seller's Work atau tempat didaratan
lainnya, dengan melupakan kependekannya yang sebenarnya berarti Free On Board. Jelaslah bahwa pengunaan kata F0B mempunyai tendensi membingungkan dan semestinya dihindari.
Terdapat perubahan yang penting tentang FAS sehubungan dengan kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor. Nampaknya sudah lazim bahwa tugas ini dianggap menjadi tanggungjawab  penjual ketimbang menjadi tugas pembeli. Untuk menjamin perubahan ini diperhatikan
maka telah diberi tanda dengan mempergunakan huruf besar didalam kata pembukaan dari syarat FAS.
9.3  Syarat Perdagangan C mewajibkan penjual mengadakan kontrak angkutan dengan syarat-syarat yang lazim atas biaya penjual sendiri. Karena itu titik sampai kemana penjual harus membayar ongkos angkut perlu sekali ditegaskan dibelakang syarat perdagangan C yang dipakai. Dalam syarat CIF dan CIP penjual juga berkewajiban untuk menutup asuransi dan membayar premi. Oleh karena titik yang di pakai dalam pemisahan tanggung jawab mengenai biaya ditetapkan disuatu titik di tempat tujuan, maka Syarat C seringkali ditafsir­kan secara keliru sebagai “Arrival-Contract”,  dimana penjual wajib memikul semua resiko dan biaya sampai barang-barang sampai dititik yang disepakati. Tetapi perlu ditekankan bahwa Syarat C adalah sifatnya sama dengan Syarat F dimina penjual memenuhi kontraknya di negara tempat pengapalan atau pemberangkatan. Karenanya Kontrak Jual Beli atas dasar Syarat C, sama halnya dengan kontrak jual beli atas dasar Syarat F, masuk dalam kategori “Shipment – Contract”.
Sudah menjadi Ciri dari “Shipment Contract” bahwa sementara penjual berkewajiban membayar ongkos angkut            yang wajar untuk mengangkut barang dengan trayek dan dengan cara yang lazim sampai ketempat yang disepakati sedangkan resiko kerugian dan kerusakan termasuk biaya tambahan sebagai akibat yang, timbul dari peristiwa yang terjadi setelah barang-barang yang secara benar telah diserahkan kepada pengangkut menjadi tanggungan pembeli. Dengan demikian Syarat C berbeda dengan syarat, perdagangan lainnya mempunyai dua buah titik kritis. Satu menunjukkan titik dimana penjual berkewajiban untuk melaksanakan dan memikul semua biaya pengangkutan, sedangkan yang lain adalah titik perpindahan resiko Karena alasan itu, perlu lebih berhati-hati bila ingin menambah tugas kepada penjual pada Syarat C. Adalah sangat penting pada  Syarat C untuk membebaskan penjual dari resiko dan biaya tambahan setelah penjual memenuhi kewajibannya melaksanakan kontrak angkutan dan menyerahkan barang kepada pengangkut serta menutupasuransi dalam hal CIF dan CIP.
Ciri yang penting pula dari Syarat C sebagai “shipment Contract” digambarkan dengan kelaziman mempergunakan kredit berdokumen seba­gai cara pembayaran yang disenangi. Sebagaimana disepakati oleh pihak-­pihak terkait dalam kontrak jual-belinya, penjual akan dibayar oleh pembeli dengan penyerahan dokumen pengapalan yang disepakati kepada bank melalui pembukaan kredit berdokumen. Kiranya agak bertentangan dengan tujuan pokok dari suatu kredit berdokumen bila penjual masih memikul resiko dan biaya setelah sesaat penjual menerima pembayaran melalui kredit berdokumen itu atau setelah barang dikirimkan atau di berangkatkan. Sudah barang tentu penjual harus membayar ongkos angkut,tanpa perduli apakah ongkos angkut dibayar dimuka sebelum pengapalan, ataukah dapat dibayar ditempat tujuan, namun demikian biaya tambahan yang mungkin terjadi setelah barang dikapalkan akan menjadi beban pembeli
Jika penjual harus menyiapkan kontrak pengangkutan yang menyangkut pembayaran bea-bea, pajak-pajak dan biaya biaya lainnya, maka biaya itu akan menjadi beban penjual, sepanjang hal itu termasuk didalam kon­trak. Hal ini secara jelas kini disebutkan didalam pasal A 6 dalam Syarat C. Jika dianggap lazim mengeluarkan beberapa kontrak angkutan yang me­muat Syarat “transhipment” di beberapa tempat sebelum mencapai tuju­an , maka penjual harus membayar semua biaya-biaya itu , bila barang‑barng harus dipindahkan dari satu alat angkut kepada alat angkut yang lain. Jika pengangkut menuntut hak-haknya berdasarkan pasal - pasal “transhipment” atau klausula yang serupa, yang bertujuan untuk menghindari kendala ( seperti gunung es, kongesti, pemogokan, perintah penguasa, peperangan dan operasi militer) maka semua biaya tambahan sebagai akibatnya akan menjadi beban pembeli, karena   kewajiban penjual hanya sebatas kontrak angkutan yang biasa (lazim).
Sering terjadi bahwa pihak-pihak yang terkait dengan kontrak Jual ­beli ingin memperoleh penegasan sampai dimana penjual harus menga­dakan kontrak angkutan termasuk ongkos bongkar, Karena ongkos se­macam itu lazimnya sudah termasuk dalam ongkos angkut bila barang­barang diangkut dengan perusahan pelayaran tetap (regular) maka kontrak jual beli sering menjelaskan bahwa barang-barang harus diang­kut dengan cara seperti itu atau setidaknya barang - barang diangkut sesuai ketentuan “liner terms ". Dalam kasus lain kata," landed”ditambahkan setelah CFR atau CIF. Tetapi disarankan untuk tidak me­nambahkan singkatan pada syarat C kecuali, dalam urusan tertentu arti singkatan itu telah dipahami dan diterima oleh pihak-pihak ter­kait dengan kontrak itu atau dalam hal sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan yang berlaku.
Secara khusus, penjual kiranya jangan dan sesungguhnya tidak diperbolehkan tanpa merubah sifat dari Syarat C, untuk mengikat diri melakukan tugas apapun sehubungan dengan sampainya barang-barang ditempat tujuan, karena resiko setiap kelambatan selama pengangkutan menjadi tanggungan pembeli. Karena itu tiap kewajiban yang menyang­kut soal waktu seharusnya harus merujuk pada tempat pengapalan atau pemberangkatan. Sebagai contoh “shipment (dispatch ) not later than …”. Persetujuan seperti           CFR Hamburg not later than... adalah Persetujuan yang keliru dan akan membawa pada kemungkinan perbedaan interpresasi. Pihak-pihak terkait bisa menafsirkan bahwa barang-barang harus sampai di Hamburg  pada tanggal yang disebutkan, sehhgga dalam kasus seperti itu, kontrak tidak lagi sebagai “Ship­ment Contract” tetapi sudah berubah menjadi “Arrival Contrcat” atau dapat juga berarti bahwa penjual harus mengapalkan barang  pada satu waktu tertentu yang  memungkinkannya untuk sampai  di Hamburg  sebelum tanggal yang disebut, kecuali terjadi kelambatan karena sebab yang tidak diduga.
Hal ini terjadi dalam perdagangan hasil pertanian dimana barang-barang dibeli pada saat masih dalam pelayaran dilaut, dalam kasus itu ditambahkan kata “afloat = mengambang” di tambahkan pada syarat perdagangan karena resiko kerugian dan kerusakan dalam syarat CFR dan CIF telah pindah dari penjual kepada pembeli, maka bisa timbul kesulitan dalam memberikan interprestasi. Salah satu kemungkinan adalah dengan tetap mempertahankan arti yang biasa dari Syarat  CFR dan  CIF yang berhubung­an dengan pembagian resiko antara penjual dan pembeli, yakni bahwa resiko telah berpindah pada saat pengapalan, hal ini berarti bahwa pembeli dianggap sudah mengetahui segala peristiwa, yang terjadi pada saat kontrak jual beli itu dibuat. Kemudian interprestasi lainnya adalah berpindahnya resiko itu bersamaan waktunya dengan waktu berlakunya kontrak jual beli itu. Kemungkinan yang pertama nampaknya, lebih praktis karena biasanya tidak mungkin untuk memastikan keadaan barang selama masih dalam perjalanan. Karena alasan ini maka United Nations Convention Contract for the International Sale of Goods-1980, pasal 68 menyebutkan bahwa “jika kejadiannya seperti itu, resiko diterima oleh pembeli sejak waktu barang-barang diserahkan kepada pengangkut yang  mengeluarkan dokumen yang meruapakan kontrak pengangkutan".
Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan ini yaitu bila “pen­jual mengetahui atau diduga mengetahui bahwa barang-barang telah hilang atau rusak dan tidak memberitahukan hal itu kenada pembeli". Jadi in­terpretasi dan CFR din CIF yang diberi tambahan kata “afloat” akan sangat tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku untuk kontrak jual beli . Pihak - pihak terkait disarankan untuk memastikan hukum yang akan dipakai dan pemecahan yang diperlukan. Jika ragu-ragu, pihak-pihak terkait dianjurkan untuk memberi penjelasan masalah itu didalam kontraknya.

Didalam praktek, pihak-pihak terkait seringkali terbiasa memakai  isti­lah lama C&F ( atau C and F, C + F). Namun demikian didalam banyak kasus nampaknya mereka menganggap penggunaan istilah ini sama dengan istilah CFR. Untuk menghindari kesulitan dalam memberikan interprestasi dalam kontrak, pihak-pihak terkait haruslah memakai istilah yang benar dari Incoterms yaitu CFR, yang secara luas telah diterima dalam dunia internasional sebagai singkatan dari “Cost and Freight(..   disebut lama pelabuhan tujuan ) ".
Syarat CFR dan CIF dalam pasal A8 dari Incoterms l990, telah mewajibkan penjual untuk memberikan satu copy dari Charterparty bilamana dokumen angkutan (biasanya bill of lading) merujuk pada charterparty, sebagai contoh yang sering disebutkan “ all other terms and conditions as percharterparty”. Kendatipun semua pihak yang terkait dengan kontrak akan selalu dapat memahami semua pihak yang terkait dengan kontrak akan selalu dapat memahami semua pasal dari kontrak yang dibuat nya, namun terbukti bahwa praktek untuk menyediakan charterparty seperti disebut dimuka ini telah menimbulkan masalah khususnya sehubungan dengan transaksi kredit berdokumen. Kewajiban penjual untuk menyediakan satu copy charterparty pada kontrak CFR dan CIF bersama dengan dokumen angkutan lainnya telah dihapuskan dalam incoterms 2000.
Sekalipun dalam pasal 48 dari incoterms berupaya mencari jaminan bahwa penjual memberikan kepada pembeli “bukti penyerahan”, namun perlu ditegaskan bahwa penjual memenuhi kewajibannya itu bilamana dia telah memberikan bukti yang “biasa”. Dalam hal CPT dan CIP haruslah dokumen angkutan yang biasa, dan dalam CFR dan CIF haruslah Bill of Lading Sea Way Bills. Dokumen angkutan haruslah “bersih”, yang berarti bahwa dokumen itu tidak berisi klausula atau catatan-catatan yang menyatakan tentang kondisi cacat dari barang-barang itu atau keadaan pengepakannya. Jika catatan seperti itu terdapat dalam dokumen, maka akan dianggap sebagai dokumenunclean = kotor” dan karenanya tidak akan diterima oleh bank dalam transaksi kredit berdokumen. Namun perlu dicatat bahwa dokuemen sekalipun tanpa klausula atau catatan itu biasanya juga tidak memberikan kepada pembeli bukti yang tidak dapat dipertengkarkan terhadap pengangkut bahwa barang-barang itu telah dikapalkan sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kontrak jual beli. Biasanya pengangkut (sebagai lazim dicantumkan dalam bagian muka dokumen angkutan), menolak untuk memikul tanggung jawab sesuai informasi barang-barang itu dengan menunjukkan bahwa semua keterangan yang terdapat dokumen angkutan itu, merupakan pernyataan dari “shippers = pemuat barang “dan karenanya semua informasi itu hanyalah “said to be = seperti dinyatakan”, seperti tercantum dalam dokumen. Dalam sebagian besar ketentuan hukum, pengangkut wajib sekurangnya menyiapkan peralatan yang pantas untuk mengecek kebenaran informasi dan bila dia gagal melakukan hal itubisa berakibat penuntutan tanggung jawab dari penerima barang. Namun dalam bisnis petikemas, pengangkut tidak mempunyai alat untuk melakukan pengecekan, kecuali bila pengangkut itu sendiri yang bertanggung jawab dalam pemuatan petikemas itu.
Terdapat hanya dua  syarat perdagangan yang berhubungan dengan asuransi yakni CIF dan CIP. Dalam kedua syarat ini penjual diwajibkan untuk menutup asuransi untuk keuntungan pembeli. Didalam kasus lainnya terserah pada pihak-pihak terkait itu sendiri untuk memutuskan apakah dan untuk seberapa luas mereka mau menutup asuransi bagi kepentingan mereka sendiri.
Karena penjual yang akan menutup asuransi un­tuk kuntungan pembeli , penjual tidak mengetahui secara tepat kebutuhan pembeli. Pada Institutes Cargo Clauses yang disusun oleh Institute of London Underwriters, asuransi tersedia dengan minimum-cover dibawah Clause C, medium-cover dibawah Clause B dan asuransi dengan resiko maksimum dibawah Clause A.
Karena dalam penjualan komoditas pertanian dengan syarat CIF mungkin sekali pembeli mau menjual barang-barang itu selagi dalam perjalanan kepada pembeli berikutnya yang barangkali mau menjualnya lagi, maka mustahil untuk mengetahui penutupan asuransi yang sesuai untuk kepentingan pembeli - pembeli yang belakangan  itu dan karena itu, maka penu­tupan asuransi dengan pertanggungan minimum telah dipilih secara tradisional untuk transaksi berdasarkan syarat CIF, dengan kemungkinan bagi pembeli untuk meminta kepada penjual untuk menutup asuransi tambahan.
Penutupan asuransi minimum sesunguhnya tidak cocok untuk penutupan asuransi bagi barang-barang pabrik dimana resiko terhadap pencurian, pencoleng atau penanganan yang  kasar atau penyimpanan barang-barang membutuhkan pertanggungan yang lebih dari resiko pertanggungan yang tersedia dibawah Clause C. Oleh karena CIP berbeda dari CIF, sehingga biasanya tidak dipakai untuk penjualan barang-barang hasil pertanian maka sebenarnya layak untuk mempergunakan syarat pertangunggan yang lebih luas bagi syarat CIP dari pada mempergunakan minimum – cover yang dipakai untuk CIF. Tetapi dengan membedakan kewajiban penjual dibawah syarat CIF dan CIP dan menyebabkan kegalauan, maka untuk kedua syarat perdagangan itu ditetapkan kewajiban penjual menutup asuransi hanya sebatas minimum – cover. Adalah sangat penting bagi pembeli berdasarkan syarat CIP untuk meneliti : apakah diperlukan untuk melakukan penutupan asuransi tambahan, dia harus mendapatkan persetujuan dengan penjual bahwa yang disebut belakangan ini harus menutup asuransi tambahan, atau sebaliknya pembeli sendiri yang harus mengurus penutupan asuransi tambahan itu. Terdapat hal – hal khusus dimana pembeli ingin memperoleh perlindungan lebih besar dari yang tersedia dibawah Institute Clause A, sebagai contoh asuransi terhadap resiko perang, kerusuhan, huru hara, pemogokan atau gangguan perburuhan lainnya. Jika pembeli mengingini penjual untuk menutup asuransi sedemikian maka pembeli harus mengintruksikan penjual untuk melakukannya, maka dalam hal demikian penjual berkewajiban untuk menutup asuransi semacam itu jika memungkinkan.
Sayarat perdagangan D, adalah berbeda sifatnya dari syarat C, karena menurut syarat D penjual bertanggung jawab atas sampainya barang di tempat yang disepakati atau titik tujuan diperbatasan atau didalam negara pengimpor. Penjual harus bertanggung jawab untuk memikul resiko dan biaya membawa barang-barang itu sampai kesana. Karena itu Syarat D disebut sebagai “Arrival Contract”, sedangkan Syarat C, jelas sebagai kontrak pemberangkatan (Pengapalan).
Dibawah syarat D, kecuali syarat DDP penjual tidak diwajibkan untuk ­menyerahkan barang-barang yang sudah beres formalitas impornya di negara tujuan.
Secara tradisional, penjual berkewajiban untuk membereskan formalitas impor dibawah Syarat DEQ, disebabkan karena barang-barang harus di­turunkan ke dermaga dan lalu dibawa ke negara pengimpor. Tetapi ber­hubung adanya perubahan dalam pengurusan pabean dibeberapa negara,
maka dianggap lebih pantas pihak yang berdomisili di negara itu mengurus formalitas pabean dan membayar bea masuk dan biaya-biaya lainnya. Ka­rena itu perubahan yang dilakukan untuk syarat DEQ dilakukan dengan alasan yang sama dengan perubahan syarat FAS sebelumnya. Sama halnya  seperti syarat FAS, maka perubahan syarat DEQ telah diberi tanda de­ngan memakai huruf besar dalam kata pendahuluannya.
Ternyata diberbagai negara syarat perdagangan yang tidak termasuk dalam Incoterms telah dipergunakan khususnya dalam lalu lintas kere­ta api ( franco perbatasan ). Namun dengan syarat itu biasanya tidak dimaksudkan bahwa penjual diharapkan bertanggung jawab atas resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama dalam perjalanan keperba­tasan. Akan lebih disukai dalam hal semacam ini untuk mempergunakan syarat CPT dengan menyebut nama perbatasan. Jika sebaliknya pihak-pihak terkait bermaksud supaya penjual memikul resiko selama dalam pengangkutan maka akan lebih cocok bila dipakai syarat DAF.
Syarat perdagangan DDU telah ditambahkan dalam, Incoterms 1990. Syarat ini akan memenuhi kewajibannya bila penjual tersedia menyerahkan barang dinegara tujuan tanpa perlu menyelesaikan formalitas pabean dan membayar bea masuk. Dinegara-negara dimana mengurus formalitas impor dan membayar bea masuk sulit dan memakan waktu yang lama, kiranya akan membawa resiko bila penjual yang mengurus penyerahan barang diluar wilayah pabeannya. Sekalipun menurut pasal B5 dan B6 dari syarat DDU pembeli harus memikul resiko tambahan dan biaya-biaya yang timbul dari kegagalannya mengurus formalitas impor, namun penjual disarankan untuk tidak mempergunakan syarat DDU dinegara-negara yang akan kemungkinan terjadi kesulitan dalam mengurus formalitas impor.

10.    Ungkapan “No Obligation = tak ada kewajiban”
Seperti nampak pada ungkapan “the seller must = penjual wajib” dan “the buyer must = pembeli wajib” didalam incoterms hanyalah berhubungan dengan kewajiban-kewajiban yang masing-masing pihak harus lakukan terhadap pihak lain. Kata-kata “No Obligation = tak ada kewajiban” karenanya telah dimasukkan bila dalam satu pihak tidak ada keharusan melakukan kewajiban terhadap pihak lain. Jadi sebagai contoh sesuai pasal A3 seperti disebut penjual wajib mengurus dan membayar kontrak angkutan, maka kita menemukan kata “No Obligation” dibawah judul contract of carriage = kontrak angkutan” (dalam pasal B3 a) seperti tertera dalam uraian kewajiban pembeli. Begitu pula bila tidak ada satu pihak pun yang kewajiban terhadap pihak lain, maka kata-kata “No Obligation” akan terlihat dalam uraian kedua pihak seperti contoh pada asuransi.
Dalam hal seperti itu, penting untuk diketahui sekalipun satu pihak tidak ada kewajiban untuk melakukan sesuatu kepada pihak lain, hal ini tidak berarti tidak adanya kepentingan melakukan tugas itu. Sebagai contoh kendatipun dalam kontrak CFR, pihak pembeli tidak mewajibkan kepada penjual untuk menutup asuransi seperti disebut dalam pasal B4, namun jelas adalah kepentingan pembeli sendiri untuk menutup kontrak asuransi itu, dan penjual tak ada kewajiban apapun untuk melakukan penutupan asuransi sesuai pasal A4.

11.    Variasi dari Incoterms
Dalam praktek sering terjadi bahwa pihak-pihak terkait dengan menambahkan kata-kata pada Incoterms mencari pengertian yang lebih tepat dari apa yang ditawarkan dalam Incoterms. Perlu diketahui bahwa Incoterms tidak memberi petunjuk apapun mengenai tambahan itu. Jika pihak terkait tidak percaya pada kebiasaan perdagangan yang sudah dikenal baik untuk member penafsiran atas tambahan itu, mereka dapat menghadapi masalah serius bila tidak terdapat pengertian yang  konsisten dari tambahan itu yang dapat dipakai sebagai bukti.
Sebagai contoh istilah “FOB Stowed” atau “EXW loaded” yang dipakai, adalah mustahil untuk membuat suatu pengertian yang diakui seluruh dunia berakibat bahwa kewajiban penjual diperluas tidak hanya terbatas pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk memuat barang kedalam kapal atau keatas alat angkut bersangkutan tetapi juga termasuk resiko kerugian mendadak atau kerusakan yang terjadi karena penyusunan barang serta waktu pemuatan. Karena alasan ini, pihak terkait sangat dianjurkan member ketegasan apakah mereka hanya bermaksud bahwa fungsi dan biaya penyusunan dan pemuatan menjadi tanggungan penjual atau apakah penjual juga bertanggung jawab atas resiko sampai barang-barang itu selesai disusun dan dimuat. Masalah seperti ini tidak dapat ditemukan jawabannya didalam Incoterms : konsekwensinya adalah bila pihak-pihak terkait gagal mencari titik temu, maka hal ini berarti pihak terkait telah mencari-cari kesulitan  ; dan mengeluarkan biaya yang sesungguhnya tidak perlu.
Sekalipun Incoterms – 2000 tidak menyajikan aneka variasi ini, tetapi kata pembukuan dari beberapa syarat perdaganggan telah memperingatkan pihak-pihak terkait terhadap keperluan mempergunakan istilah khusus dalam kontrak mereka, jika pihak-pihak itu ingin melakukan penambahan dari keterangan yang terdapat dalam Incoterms
EXW                : tambahan kewajiban kepada penjual untuk memuat barang keatas kendaraan yang disediakan pembeli
CIF/CIP                        : kebutuhan pembeli untuk menutup asuransi tambahan
DEQ                 : tambahan kewajiban terhadap penjual untuk membayar ongkos setelah barang dibongkar

Dalam beberapa kasus penjual dan pembeli merujuk pada praktek bisnis angkutan dengan liner dan charterparty. Dalam hal ini, adalah perlu untuk membedakan secara jelas antara kewajiban masing-masing pihak dalam hal kontrak angkutan dengan kewajiban masing-masing mereka dalam kontrak jual beli. Sayang sekali tidak ada definisi yang resmi dari istilah seperti “liner terms” dan “ terminal handling charges” (THC). Pembagian biaya pada syarat-syarat seperti itu mungkin saja berbeda ditempat yang berbeda dan berubah dari waktu ke waktu. Pihak terkait disarankan untuk menegaskan didalam kontrak jual beli mereka bagaimana biaya semacam itu harus dibagi antara mereka.
Ungkapan yang sering dipakai didalam perjanjian charter seperti “FOB Stowed”, “FOB Stowed and Trimmed” kadang-kadang dipakai pula dalam kontrak jual beli untuk menegaskan ruang lingkup kewajiban penjual pada kontrak FOB untuk melaksanakan penumpukan dan pembenahan barang-barang diatas kapal. Bila kata-kata itu ditambahkan, perlu ditegaskan dalam kontrak jual-beli apakah penambahan kata itu hanya menambah kewajiban sehubungan biaya ataukah keduanya biaya dan resiko.
Seperti telah dikemukakan, tiap upaya telah dilakukan untuk menjamin bahwa Incoterms merefleksikan praktik bisnis yang sangat lazim. Namun dalam beberapa kasus , khususnya dalam hal Incoterms 2000 berbeda dengan Incoterms 1990, pihak-pihak terkait mungkin mengerti syarat-syarat perdagangan dioperasikan secara berbeda. Mereka diperingatkan tentang pilihan itu dalam kata pembukaan dari setiap syarat perdagangan dengan memakai kata “However”.

12.    Kebiasaan di pelabuhan dan pada bisnis khusus
Oleh karena Incoterms merupakan seperangkat Syarat Perdagangan untuk dipakai pada berbagai jenis bisnis dan berbagai daerah, kiranya mustahil untuk menyusun kewajiban-kewajiban masing-masing pihak dengan tepat. Untuk sebagian perlu dirasa untuk merujuk pada kebiasaan di pelabuhan atau bisnis tertentu atau pada praktik-praktik bisnis yang sudah diciptakan sendiri oleh para pelaku bisnis ini sebelumnya (lihat pasal 9 dari UN Convention Contracts fot the International Sale of Goods 1980). Sudah barang tentu sangat diharapkan bahwa penjual dan pembeli akan selalu diberi informasi tentang kebiasaan-kebiasaan itu pada saat mereka melakukan negoisasi atas kontrak mereka, dan bila ditemukan keragu-raguan, mereka seyogjanya mengadakan klarifikasi posisi mereka dengan mencantumkan klausula-klausula yang cocok dalam kontrak jual beli. Syarat-syarat khusus semacam itu didalam tiap-tiap kontrak akan menghapuskan atau akan merubah apapun yang dirumuskan dalam berbagai macam Incoterms itu.

13.    Pilihan Pembeli mengenai temat pengapalan.
Dalam berbagai situasi, belum bisa ditentukan pada saat pembuatan kontrak titik atau tempat dimana barang – barang harus diserahkan oleh penjual untuk diangkut. Sebagai contoh rujukan jhanya disebutkan semata-mata pada suatu kawasan atau suatu daerah yang luas, seperti pelabuhan laut, dan biasanya disebutkan bahwa pembeli berkewajiban atau berhak menyebut nama tempat itu kemudian . Jika pembeli berkewajiban untuk menyebut tempat yang yang tepat, dan bila pembeli gagal melakukannya bisa mengakibatkan bahwa dia harus memikul resiko dan biaya tambahan yang diakibatkan oleh kegagalan dalam menunjuk titik yang tepat itu (B5/B7 dari semua syarat). Sebagai tambahan kegagalan pembeli mempergunakan haknya dalam memilih titik, bisa member hak kepada penjual untuk memilih titik  yang lebih cocok untuk keperluan itu (FCA A4)


14.    Formalitas Pabean
Istlah “Custom Clearance = formalitas pabean” telah menimbulkan salah pengertian. Jadi bila rujukan itu ditujukan terhadap kewajiban penjual atau pembeli untuk melaksanakan tugas sehubungan dengan lewatnya barang-barang melalui pabean dari Negara pengekspor atau Negara pengimpor maka kini ditegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya termasuk pembayaran dari bea-bea dan biaya-biaya lain, tetapi juga menyangkut pelaksanaan dan membayar semua biaya administrasi yang berhubungan dengan lewatnya barang-barang melalui pabean dan memberikan informasi kepada pejabat yang berwenang dalam hubungan ini.
Selanjutnya, juga dianggap kurang tepat untuk mempergunakan syarat perdagangan ini yang berhubungan dengan kewajiban untuk menyelesaikan urusan pabean seperti dalam hal Intra European Union atau pada kawasan bebas lainnya, dimana tidak ada lagi kewajiban untuk membayar bea-bea dan tidak ada lagi pembatasan lalu lintas barang ekspor – impor. Untuk menjernihkan hal ini akan dipakai kata-kata A2 dan B2, A6 dan B6 didalam Incoterms bersangkutan untuk memungkinkan mereka memakai Incoterms tanpa ragu-ragu bila formalitas pabean tidak diperlukan.
Adalah wajar bila pabean diurus oleh pihak yang berdomisili di Negara dimana urusan formalitas pabean itu akan dilakukan atau sekurangnya oleh orang yang dikuasakan. Jadi adalah wajar bila eksportir yang mengurus formalitas ekspor, sedangkan importir yang wajar mengurus formalitas impor.
Incoterms-1990 telah menyimpang dari ketentuan ini pada syarat perdagangan EXW dan FAS (kewajiban formalitas ekspor pada pembeli) dan DEQ (kewajiban formalitas impor pada penjual) tetapi pada Incoterms – 2000 Syarat FAS dan DEQ menempatkan kewajiban mengurus formalitas ekspor menjadi kewajiban eksportir dan pengurusan formalitas impor menjadi tugas pembeli, sementara EXW merupakan kewajiban minimum bagi penjual tetapi tidak berubah (dimana pengurusan formalitas ekspor tetap oleh pembeli). Dalam hal syarat DDP penjual secara khusus menyetujui sesuai dengan arti istilah itu sendiri yaitu Delivered Duty Paid yakni mengurus formalitas impor dan membayar bea-bea apapun yang berhubungan dengan itu.


15.    Pengepakan
 Dalam banyak kasus, pihak-pihak terkait mestinya sudah tahu sebelumnya jenis pengepakan yang dibutuhkan untuk pengangkutan yang aman bagi barang-barang sampai di tempat tujuan. Namun karena kewajiban penjual dalam mengepak barang-barang berbeda sesuai dengan jenis dan lamanya barang dalam perjalanan, maka dirasa perlu untuk menegaskan bahwa penjual berkewajiban untuk mengepak barang sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan alat angkut bersangkutan, namun hanya sepanjang penjual diberitahu sebelumnya sebelum kontrak jual beli dibuat (lihat pasal 351 dan 35.2 dari UNCCISC-1980 termasuk ketentuan bahwa pengepakan itu, harus cocok sesuai dengan tujuan khusus yang diberitahukan kepada penjual pada saat menyusun kontrak jual beli, kecuali dalam hal dimana pembeli tidak percaya, atau tidak mungkin untuk mempercayai kemampuan dan pertimbangan penjual)

16.    Pemeriksaan barang
Dalam banyak kasus, pembeli dianjurkan untuk megurus pemeriksaan atas barang-barang, sebelum atau pada saat barang-barang itu diserah terimakan oleh penjual kepada pengangkut (yang disebut PreShipment Inspection /PSI). Kecuali bila kontrak menyebut sebaliknya, pembeli harus membayar ongkos pemeriksaan yang dilakukan untuk kepentingan pembeli itu sendiri. Tetapi bila inspeksi itu dilakukan untuk memungkinkan penjual memenuhi kewajibannya memenuhi peraturan perundangan yang berlaku dinegaranya sendiri untuk espor, maka penjuallah yang harus membayar pemeriksaan itu, kecuali dalam hal syarat EXW, dalam hal mana biaya pemeriksaan menjadi tanggungan pembeli.

17.    Jenis alat angkutan dan Syarat Incoterms – 2000 yang cocok.
Alat angkut mana saja :
Group E           EXW Ex Works (…disebut nama tempat)
Group F           FCA Free Carrier (…disebut nama tempat)
Group C           CPT Carried Paid to (…disebut nama tempat tujuan)
                        CIP Carriage and Insurance paid to (…disebut nama tempat tujuan)

Group D           DAF Delivered At Frontier (..disebut nama tempat)
                        DDU Delivered Duty Unpaid (…disebut nama tempat tujuan)
                        DDP Delivered Duty Paid (…disebut nama tempat tujuan)

Angkutan laut dan Sungai saja :
Group F           FAS Free Alongside Ship (…disebut nama pelabuhan pengapalan)
                        FOB Free On Board (… disebut nama pelabuhan pengapalan)
Group C           CFR Cost and Freight (…disebut nama pelabuhan tujuan)
                        CIF Cost Insurance and Freight (…disebut nam pelabuhan tujuan)
Group D           DES Delivered Ex Ship (…disebut nama pelabuhan tujuan)
                        DEQ Delivered Ex Quay (…disebut nama pelabuhan tujuan)

18.    Saran Pemakaian
Dalam beberapa kasus, kata pendahuluan menyarankan penggunaan atau sebaliknya tidak menggunakan Syarat Perdagangan tertentu. Hal ini penting sehubungan dengan pilihan antara FCA dan FOB. Disayangkan pengusaha masih terus mempergunakan FOB, diluar yang semestinya yang menyebabkan penjual harus memikul resiko sesudah melakukan serah terima barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli. FOB hanya pantas dipakai bila barang-barang dimaksudkan akan diserah terimakan “melewati pagar kapal” atau dalam hal ini apapun keatas kapal dan bukan dimana barang-barang diserah terimakan kepada pengangkut untuk selanjutnya diuat ke atas kapal , umpama disimpan didalam petikemas atau dimuat dalam gerobak atau gerbong dalam hal seperti lazim dikenal dengan lalu lintas “roll and roll”. Karena itu telah dibuat peringatan keras dalam kata pembukaan FOB, bahwa syarat FOB ini jangan dipakai bila pihak-pihak terkait tidak bermaksud menyerahkan barang melewati pagar kapal.
Bisa terjadi bahwa pihak-pihak terkait secara keliru telah mempergunakan syarat perdagangan ini untuk pengangkutan laut bersamaan dengan mempertimbangkan kemungkinan mengangkut dengan jenis alat angkut yang lain. Hal ini bisa menempatkan penjual dalam posisi yang sulit dimana dia tidak mungkin untuk menyerahkan dokumen yang cocok kepada pembeli (misalnya bill of lading, sea waybill atau dokumen elektronik lainnya). Skema yang dicetak dalam angka 17 diatas dengan jelas menyebutkan syarat-perdagangan yang mana dari Incoterms-2000 yang cocok untuk dipakai untuk tiap alat transport. Juga ditunjukkan dalam setiap pendahuluan dari masing-masing syarat perdagangan apakah syarat itu dapat dipakai untuk semua jenis alat angkut atau hanya boleh dipakai untuk alat angkut melalui laut saja.

19.    Bill of lading dan dokumen electronika.
Secara tradisional hanya “the On Board Bill of lading” yang dapat diterima untuk diajukan oleh penjual dibawah  Syarat Perdagangan CFR dan CIF.
Bill of Lading memenuhi tiga fungsi utama yang penting yaitu :
-          Bukti dari penyerahan barang diatas kapal
-          Bukti atas kontrak angkutan dan
-          Alat untuk melakukan pemindahan hak terhadap barang yang ada dalam perjalanan kepada pihak lain dengan cara melakukan pemindahan dokumen kertas itu kepadanya
Dokumen angkutan selain bill of lading hanya memenuhi dua fungsi dari tiga fungsi yang disebut terdahulu, namun tidak dapat mengawasi penyerahan barang ditempat tujuan atau memungkinkan pembeli menjual barang selagi dalam perjalanan dengan cara menyerah terimakan dokumen kertas itu kepada pembelinya. Sebagai penggantinya, dokumen angkutan lain itu harus menyebut nama mereka yang berhak untuk menrima barang-barang itu di tempat tujuan. Fakta bahwa pemilikan atas bill of lading itu dibutuhkan untuk bisa mendapatkan barang-barang itu dari pengangkut ditempat tujuan, telah menimbulkan kesulitan untuk mengganti dokumen itu dengan alat komunikasi elektronis.
Lebih lanjut, sudah menjadi kebiasaan untuk menerbitkan bill of lading itu dalam beberapa lembar asli, tetapi adalah penting sekali bagi pembeli atau bank yang bertindak atas perintahnya untuk membayar penjual untuk memperoleh jaminan bahwa semua lembaran asli itu supaya diserahkan seluruhnya oleh penjual (lazim disebut set lengkap). Hal ini juga menjadi kewajiban dalam Peraturan KDI untuk Kredit Berdokumen (lazim disebut ICC – UCP – Dc – 500).
Dokumen angkutan harus membuktikan tidak hanya penyerahan barang kepada pengangkut tetapi juga bahwa barang-barang itu, sepanjang bisa dipastikan oleh pengangkut, haruslah diterima dalam keadaan baik. Setiap ada catatan dalam dokumen angkutan yang menunjukkan bahwa barang-barang itu tidak dalam  kondisi seperti itu, maka menjadikan dokumen itu menjadi “unclean = kotor” dan akan menyebabkan dokumen itu tidak akan diterima dalam rangka UCP.
Diluar dari sifat legalitas dari bill of lading diharapkan bahwa dokumen itu akan dapat diganti dengan dokumen elektronik dimasa datang yang sudah dekat ini. Dalam Incoterms versi 1990 telah diperhitungkan kemungkinan ini. Sesuai dengan pasal A8 maka dokumen kertas boleh diganti dengan pesan elektronis asalkan pihak-pihak terkait sepakat untuk berkomunikasi dengan alat elektronika. Pesan-pesan itu dapat dikirimkan langsung kepada pihak-pihak bersangkutan atau melalui pihak ketiga yang menyediakan pelayanan tambahan itu. Salah satu pelayanan yang biasanya tersedia oleh pihak ketiga itu adalah pendaftaran dari para pemegang dari bill of lading. Sistem penyajian itu seperti yang lazim disebut Pelayanan BOLERO, mungkin membutuhkan dukungan selanjutnya dari norma-norma hukum yang cocok seperti ditunjukkan oleh CMI-1990 tentang Peraturan bill of lading elektronika dan pasal 16-17 dari 1996-UNCITRAL. Model hokum mengenai elektronika bisnis.

20.    Dokumen angkutan Non-negotiable pengganti bill of lading
Dalam tahun-tahun terakhir ini, telah tercapai penyederhanaan dari dokumen-dokumen praktik. Bill of lading telah sering diganti dengan dokumen “non negotiable = yang tak dapat diperdagangkan”, yang sama dengan dokumen-dokumen lain yang dipakai oleh alat angkutan lain, selain dari angkutan laut. Dokumen itu disebut dengan “Sea Waybill”, “Liner Waybills”, “Freight Receipts” atau aneka nama lainnya.
Dokumen “Non Negotiable” ini cukup memuaskan untuk dipakai kecuali bila pembeli ingin untuk menjual barang-barang selagi dalam perjalanan dengan cara menyerahkan dokumen kertas kepada pembeli yang baru. Untuk memungkinkan hal ini, maka kewajiban penjual untuk menyerahkan bill of lading dalam hal CFR dan CIF masih perlu dipertahankan. Namun bila pihak-pihak terkait mengetahui bahwa pembeli tidak akan melakukan penjualan barang-barang selagi dalam perjalanan, mereka boleh secara khusus mengadakan kesepakatan yang membebaskan penjual dari kewajiban untuk menyerahkan bill of lading atau sebagai gantinya mereka boleh mempergunakan Syarat CPT dan CIP bila mereka tidak membutuhkan penyerahan Bill of lading

21.    Hak untuk memberikan instruksi kepada pengangkut
Pembeli yang membayar harga barang-barang sesuai Syarat C, harus mendapat jaminan bahwa penjual setelah menerima pembayaran harus dihindari dari kemungkinan membatalkan penyerahan barang dengan memberikan instruksi baru kepada pengangkut. Beberapa dari dokumen angkutan yang dipakai untuk alat angkut khusus (udara, jalan darat dan kereta api) menawarkan kepada pihak-pihak terkait suatu kemungkinan untuk melarang penjual memberikan instruksi baru semacam itu kepada pengangkut, dengan cara memberikan kepada pembeli dokumen Waybill yang khusus asli atau duplikat. Tetapi dokumen yang dipakai sebagai pengganti bill of lading untuk pengangkutan laut tidak biasanya mengandung fungsi pelarangan seperti itu. Komite Maritim Internasional telah memberikan pengganti dari kekurangan ini dengan memperkenalkan “1990 Uniform Rules for Sea Waybills” yang memungkinkan pihak-pihak terkait untuk mencantumkan klausula “No-disposal = Tidak boleh dijual” di mana penjual melepaskan haknya untuk menjual barang-barang itu dengan cara memberikan instruksi kepada pengangkut untuk tidak menyerahkan barang-barang itu kepada siapapun atau ketempat lain selain kepada orang disebut dalam Waybill itu.

22.    Perwasitan KDI
Pihak-pihak yang terkait dengan kontrak yang ingin memilih perwa­sitan dari Kamar Dagang Internasional bila terjadi perselisihan an­tara mereka haruslah dengan secara khusus menyebutkan dalam kontrak mereka akan tunduk pada ketentuan Perwasitan dari KDI, atau bila ti­dak terdapat dalam dokumen kontrak itu, haruslah terdapat dalam salah satu korespondensi mereka yang menyatakan adanya persetujuan antar mereka. Fakta yang menunjukkan adanya satu atau dua syarat Incoterms di dalam kontrak atau didalam korespondensi TIDAK dengan sendirinya merupakan persetujuan pemilihan atas penggunaan perwasitan dari KDI.
KDI merekomendasikan pemakaian klausula yang baku mengenai perwasi­tan sebagai berikut :
All disputes arising out of or in connection with the present contract shall be finally settled under the Rules of Arbitration of the International Chamber of Commerce by one or more arbitrators appointed in accordance with the said Rules.
artinya
Semua perselisihan yang timbul sehubungan dengan kontrak ini akhirnya akan diselesaikan sesuai dengan aturan perwasitan dari Kamar Dagang Internasional melalui penunjukkan seorang atau lebih wasit yang di­tunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

Jakarta : 21 Nopember 1999
Diterjemahkan dari:
INCOTERMS-2000 ICC No.560







23.    Apa yang dimaksud dengan Syarat Perdagangan ?
Sebagaimana dimaklumi , tujuan pokok memilih Syarat Perdagangan dalam perdagangan internasional adalah untuk menentukan titik atau tempat dimana penjual harus memenuhi kewajibannya melakukan penyerahan barang secara pisik dan yuridis kepada pembeli
Titik atau tempat penyerahan itu juga merupakan titik batas dimana resiko atas barang (terhadap kehilangan, rusak, urusan angkutan lanjutan dan biaya penimbunan) dari penjual berakhir, dan dari titik atau tempat itu pula pembeli memulai memikul resiko atas barang
Gambaran selengkapnya mengenai hubungan antara syarat Perdagangan dengan titik dan tempat penyerahan barang untuk masing-masing Syarat Perdagangan adalah sebagai Berikut :
1.      EXW  = EX WORKS (…disebut nama tempat)
 Ex Works” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang, bila dia telah menempatkan barang-barang itu untuk pembeli di tempat kediaman Penjual atau tempat lain yang ditentukan (yakni tempat kerja, pabrik, gudang dll), belum diurus formalitas ekspornya dan juga tidak dimuat ke atas kendaraan pengangkut manapun syarat ini merupakan kewajiban yang paling ringan bagi Penjual, dan Pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan kewajiban untuk mengambil barang-barang itu dari tempat Penjual. Namun bila pihak-pihak mengingini Penjual bertanggungjawab untuk memuat barang-barang pada saat pemberangkatan dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas di dalam Kontrak Jual Beli.
Syarat ini jangan dipakai bila Pembeli tidak mungkin mengurus formalitas ekspor, baik langsung maupun secara tidak langsung. Didalam hal seperti itu, maka sebaiknya dipakai Syarat FCA, asal saja Penjual setuju bahwa dia akan melakukan pemuatan barang atas biaya dan resikonya sendiri

2.      FCA  = FREE CARRIER (…disebut nama Tempat)
 Free Carrier” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang, yang sudah mendapat izin ekspor, kepada pengangkut yang ditunjuk Pembeli di tempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban muat bongkar barang-barang di tempat itu. Jika penyerahan terjadi di tempat Penjual, maka Penjual bertanggungjawab untuk memuat. Jika penyerahan terjadi di tempat lain. Penjual tidak bertanggungjawab untuk membongkar.
Syarat ini dapat dipergunakan tanpa memandang jenis alat angkut, termasuk alat angkut aneka wahana.
Pengangkut berarti setiap orang dalam kontrak angkutan, yang bertanggungjawab untuk mengangkut atau menjamin untuk mengangkut dengan kereta api, jalan raya, udara, laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.
Jika pembeli menunjuk orang selain dari Pengangkut untuk menerima barang-barang itu, maka Penjual dianggap telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang bila barang itu telah diserahkannya kepada orang itu.


3.      FAS = FREE ALONGSIDE SHIP (.. disebut nama pelabuhan Pengapalan)
 Free Alongside Ship” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang, bila barang-barang itu ditempatkan disamping kapal di pelabuhan Pengapalan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli wajib memikul semua biaya dan semua resiko kehilangan atau kerusakan atas barang-barang mulai saat itu. Syarat FAS menuntut Penjual mengurus formalitas ekspor, Syarat ini berlawanan dengan versi Incoterms sebelumnya yang menuntut pembeli untuk mengurus formalitas ekspor.
Namun bila pihak-pihak bersangkutan mengingini supaya Pembeli mengurus formalitas ekspor, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara menambahkan kata yang tegas didalam Kontrak Jual – Beli. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja

4.      FOB = FREE ON BOARD (…disebut nama Pelabuhan Pengapalan)
 Free On Board” berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan disebut. Hal ini berartibahwa pembeli wajib memikul biaya dan resiko atas kehilangan atau kerusakan barang mulai dari titik itu.
Syarat FOB menuntut penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Jika pihak-pihak bersangkutan tidak bermaksud untuk menyerahkan barang melewati pagar kapal, maka syarat FCA yang harus dipakai.

5.      CFR = COST AND FREIGHT (..disebut nama Pelabuhan Tujuan)
Cost and Freight” berarti bahwa Penjual melakukan penyerahan barang-barang bila barang-barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan.
Penjual wajib membayar biaya-biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke Pelabuhan tujuan yang disebut. Tetapi resiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa yang terjadi setelah waktu penyerahan itu berpindah dari Penjual kepada Pembeli.
Syarat CFR menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai saja. Jika pihak-pihak terkait tidak bermaksud melakukan penyerhan barang meliwati pagar kapal, maka sebaiknya memakai Syarat CPT

6.      CIF = COST INSURANCE AND FREIGHT (…disebut nama Pelabuhan Tujuan)
Cost Insurance and Freight” berarti bahwa Penjual melakukan Penyerahan barang-barang bila barang-barang itu melewati pagar kapal di Pelabuhan Pengapalan.
Penjual wajib membayar semua biaya dan ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke Pelabuhan Tujuan yang disebut. Tetapi resiko hilang atau kerusakan atas barang-barang, termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dengan peristiwa itu telah berpindah dari Penjual kepada Pembeli. Namun dalam Syarat CIF, Penjual wajib pula menutup asuransi angkutan laut terhadap resiko rugi atau kerusakan atas barang yang mungkin diderita Pembeli selama barang dalam perjalanan.
Berkenaan dengan itu, Penjual wajib menutup asuransi dan membayar premi. Pembeli perlu mencatat bahwa dengan syarat CIF, Penjual diwajibkan menutup asuransi hanya dengan syarat pertanggungan minimum. Sekiranya Pembeli mengingini perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan Penjual secara tegas, atau Pembeli sendiri harus mengurusi asuransi tambahan itu.
Syarat CIF menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini hanya dapat dipakai untuk angkutan laut dan sungai. Jika pihak-pihak bersangkutan tidak bermaksud untuk menyerahkan barang melewati pagar kapal, maka syarat CIP yang harus dipakai.

7.      CPT = CARRIAGE PAID TO (…disebut Nama Tempat Tujuan)
“Carriage Paid to…” berarti bahwa Penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangut barang-barang itu sampai ketempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang yang diserahkan secara demikian.
“Carrier” berarti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkutan dengan kereta api, jalan darat, udara laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.
Sekiranya dipakai pengangkut-pengangkut pengganti untuk meneruskan pengangkutan sampai ketempat tujuan yang dijanjikan, maka resiko (Penjual) berakhir bila barang-barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama.
Syarat CPT mewajibkan penjual mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja, termasuk alat angkut aneka wahana (Multimodal Transport)

8.      CIP = CARRIAGE AND INSURANCE PAID TO (…disebut nama tempat tujuan)
 Carriage and Insurance paid to…”berarti bahwa Penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang ditujuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ketempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa Pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang yang diserahkan secara demikian. Namun dalam hal CIP, Penjual juga wajib menutup asuransi terhadap resiko rugi dan kerusakan atas barang yang menimpa pembeli selama barang dalam perjalanan.
Pembeli perlu mencatat bahwa dengan syarat CIP, Penjual dituntut untuk menutup asuransi hanya dengan syarat minimum. Sekiranya Pembeli mengingini perlindungan yang lebih besar, maka pembeli perlu mengadakan persetujuan dengan Penjual secara tegas, atau pembeli sendiri harus mengurus asuransi tambahan itu.
Carrier” berarti setiap orang yang mengadakan kontrak angkutan, bertanggung jawab melakukan atau menjamin terlaksananya pengangkut dengan kereta api, jalan darat, udara, laut, sungai atau dengan kombinasi dari alat angkut itu.
Sekiranya dipakai pengangkut-pengangkut pengganti untuk meneruskan pengangkut sampai ketempat tujuan yang dijanjikan, maka resiko (penjual) berakhir bila barang-barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama.
Syarat CIP menuntut Penjual untuk mengurus formalitas ekspor.
Syarat ini boleh di pakai untuk alat angkut apa saja, termasuk alat angkut aneka wahana (Multimodal Transport)

9.      DAF = DELIVERED AT FRONTIER (…disebut tempat)
 Delivered at Frontier” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu telah ditempatkan kedalam kewenangan pembeli pada saat datangnya alat angkut, belum dibongkar, sudah diurus formalitas ekspornya, namun belum diurus formalitas impornya, di tempat atau pada titik yang disebut di wilayah perbatasan, tetapi belum memasuki wilayah pabean dari Negara yang bertetangga. Istilah “frontier” boleh dipakai untuk daerah perbatasan mana saja, termasuk perbatasan dari Negara pengekspor itu sendiri. Oleh karena itu adalah penting sekali untuk merumuskan secara tepat tentang perbatasan itu, dengan selalu menyebut titik dan tempat dalam syarat itu.
Namun, bila pihak-pihak terkait mengingini penjual untuk bertanggung jawab membongkar barang-barang dari alat angkut yang baru sampai itu dan memikul resiko dan biaya pembongkaran, maka hal ini harus dibuat sejelas-jelasnya dengan menambahkan dengan kata-kata yang tegas di dalam kontrak jual beli yang bersangkutan.
Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja bilamana barang-barang itu harus diserahkan di perbatasan daratan. Bila penyerahan itu harus dilakukan di pelabuhan tujuan, di atas kapal atau di dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ.

10.  DES = DELIVERED EX SHIP (.. disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered Ex Ship” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu ditempatkan kedalam kewenangan pembeli diatas kapal, belum diurus formalitas impornya, dipelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kepelabuhan tujuan yang disebut sebelum dibongkar. Bila pihak-pihak terkait mengingini memikul biaya dan resiko dan pembongkaran barang-barang itu, maka sebaiknya dipakai syarat DEQ. Syarat ini hanya dapat dipakai bila barang-barang akan diserahkan melalui laut atau sungai atau dengan alat angkut aneka wahana diatas kapal dipelabuhan tujuan.

11.  DEQ = DELIVERED EX QUAY (..disebut nama pelabuhan tujuan)
Delivered EX Quay” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang bila barang-barang itu ditempatkan dalam kewenangan pembeli diatas dermaga, belum diurus formalitas importnya, dipelabuhan tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kepelabuhan tujuan yang disebut dan membongkar barang-barang itu diatas dermaga. Syarat DEQ menuntut pembeli mengurus formalitas impor dan membayar semua biaya resmi , bea masuk, pajak-pajak dan biaya-biaya lain yang dipungut atas impor.
Syarat ini adalah kebalikan dari versi Incoterms sebelumnya yang mengharuskan penjual untuk mengurus formalitas impor. Jika pihak-pihak terkait mengingini semua atau sebagian biaya pengimporan atas barang menjadi tanggungan pihak penjual maka hal ini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas didalam kontrak jual beli.
Syarat ini hanya dipakai bila barang-barang itu kan diserahkan melalui laut, sungai atau alat angkutan aneka wahana yang dibongkar dari suatu kapal keatas dermaga di pelabuhan tujuan. Namun bila pihak-pihak terkait mengingini untuk memasukkannya mejadi tanggung jawab penjual atas  semua resiko dan biaya pengelolaan barang-barang mulai dari dermaga ketempat-tempat lain (gudang, terminal, stasiun angkutan, dll), didalam kawasan  atau diluar kawasan pelabuhan supaya dipakai syarat DDU atau DDP.

12.  DDU = DELIVERED DUTY UNPAID (…disebut nama tempat tujuan)
Delivered Duty Unpaid” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli, belum diurus formalitas impornya, dan belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang ditempat tujuan yang disebut. Penjual wajib memikul semua biaya dan resiko yang terkait dengan pengangkutan barang-barang itu sampai kesana, kecuali bea masuk (istilah ini termasuk tanggung jawab mengurus formalitas pabean, pembayaran biaya resmi /formalitas bea masuk pajak-pajak dan biaya lainnya) yang diperlukan dinegara tujuan. Bea masuk semacam itu harus dipikul oleh pembeli termasuk semua biaya dan resiko yang disebabkan oleh kegagalannya mengurus formalitas impor pada waktunya.
Namun bila pihak-pihak terkait mengingini penjual yang akan mengurus formalitas kepabeanan dan memikul biaya dan resiko yang ditimbulkannya, termasuk biaya impor lainnya, maka hal ini harus ditegaskan dengan cara, menambahkan kata-kata yang jelas didalam kontrak jual beli.
Syarat ini dapat dipakai untuk alat angkut apa saja, tetapi bila penyerahan barang akandilakukan dipelabuhan tujuan diatas kapal atau diatas dermaga, supaya dipakai syarat DES atau DEQ

13.  DDP = DELIVERED DUTY PAID (…disebut nama tempat tujuan)
Delivered Duty Paid” berarti bahwa penjual menyerahkan barang-barang kepada pembeli, sudah diurus formalitasnya, namun belum dibongkar dari atas alat angkut yang baru datang ditempat tujuan yang disebut. Penjual memikul semua biaya-biaya dan resiko yang dengan pengangkutan barang itu sampai kesana, termasuk biaya masuk apapun (istilah ini termasuk tanggung jawab mengurus formalitas pabean, pembayaran biaya resmi (formalitas) bea masuk, pajak-pajak dan biaya lainnya) yang diperlakukan dinegara tujuan .
Sementara syarat EXW menggambarkan tanggung jawab yang minimal dari penjual, maka syarat DDP memberikan gambaran suatu tanggung jawab yang maksimal kepada penjual.
Syarat ini janganlah dipakai bila secara langsung atau  tidak langsung penjual tak akan mungkin memperoleh ijin impor. Namun, bila pihak-pihak terkait ingin untuk mengeluarkan dari tanggung jawab penjual terhadap beberapa jenis biaya yang dikenakan atas impor barang-barang (seperti pajak penambahan nilai /VAT) , maka halini harus dijelaskan dengan cara menambahkan kata-kata yang tegas didalam kontrak jual beli.
Bila pihak-pihak terkait mengingini pembeli yang akan memikul semua resiko dan biaya pengimporan ini, maka dipakai syarat DDU.
Syarat ini boleh dipakai untuk jenis alat angkut mana saja, tetapi bila penyerahan barang akan dilakukan dipelabuhan tujuan diatas sebuah kapal atau diatas dermaga akan dipakai syarat DES dan DEQ.
                                                                                                                               

Diterjemahkan dari Incoterms – 2000
ICC Publication No. 560
Mulai berlaku sejak : 1 Januari 2000
Jakarta : 14 Nopember 1999
AMS