Kamis, 02 Juni 2011

Petunjuk Dan Ketentuan Penggunaan SPSE

 


<>
Daftar Isi
  1. Ketentuan Umum
  2. Keanggotaan Anggota
    1. Registrasi Pengguna
    2. Persyaratan registrasi pengguna
    3. Kewajiban pengguna
    4. Ketentuan pengguna
    5. Pembatalan keanggotaan pengguna
  3. Proses Pengadaan
    1. Persiapan pengadaan
    2. Pengumuman pelelangan
    3. Pendaftaran peserta lelang
    4. Penjelasan pelelangan
    5. Penyampaian penawaran
    6. Proses evaluasi
    7. Lelang gagal dan pelelangan ulang
    8. Pengumuman calon pemenang lelang
    9. Sanggah
  4. Pasca Proses Pengadaan
  5. Pembatalan/Pemutusan
  6. Penilaian
  7. Tanggung Jawab dan Akibat
  8. Perselisihan
  9. Hak Cipta
  10. Perubahan



Petunjuk dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektonik

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (disingkat : website LPSE) adalah akses kepada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk dapat melakukan, mengikuti proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
    2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja/pelaksana yang memfasilitasi Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
    3. Pengguna (user) adalah peserta/pemakai website LPSE yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di website LPSE. Pengguna juga merupakan semua pihak yang menggunakan website LPSE yang tidak terbatas pada PPK/Panitia Pengadaan, Penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam website LPSE.
    4. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam website LPSE.
    5. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada website LPSE.
    6. User ID dan Password yang masih aktif dapat digunakan oleh Pengguna untuk mengikuti pengadaan melalui website LPSE tempat yang bersangkutan terdaftar.
    7. LPSE dapat menyediakan sarana ruang bidding sesuai kemampuan LPSE yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan Local Area Network (LAN). Apabila di dalam ruang bidding tidak dilengkapi dengan komputer maka Pengguna yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat membawa notebook dan tersambung ke jaringan LAN LPSE.
    8. Apabila LPSE tidak menyediakan ruang bidding maka Pengguna dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dari lokasi lain yang terhubung dengan internet (misal: kantor Pengguna, warung internet, hotspot umum dan lain-lain) dan tersambung ke jaringan internet.
    9. Pengguna dapat mengganti User ID dan Password sesuai dengan keinginannya, dan menjaganya agar selalu bersifat rahasia.
    10. Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui website LPSE adalah waktu dari server LPSE setempat.
    11. Dengan menjadi Pengguna website LPSE maka Pengguna dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, User Guide, dan ketentuan lain yang di terbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

  2. KEANGGOTAAN ANGGOTA
    1. Registrasi Pengguna
      1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permintaan sebagai Pengguna SPSE kepada pengelola LPSE bagi PPK/Panitia Pengadaan suatu paket pekerjaan tertentu.
      2. Penyedia barang/jasa melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE dan selanjutnya mengikuti proses verifikasi dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh LPSE.
      3. Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
    2. Persyaratan Registrasi Pengguna
      1. PPK/Panitia Pengadaan:
        1. Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPK/Panitia Pengadaan.
      2. Penyedia barang/jasa:
        1. KTP Direktur/Pemilik perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
        2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
        3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing;
        4. Akta pendirian perusahaan beserta akta perubahannya (jika ada perubahan).
      3. Penyedia barang/jasa wajib menandatangani dan menyerahkan formulir keikutsertaan dan formulir pendaftaran yang telah tersedia pada website LPSE.
      4. Penyedia barang/jasa dapat melakukan registrasi sebagai Pengguna SPSE paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran suatu paket pekerjaan yang akan diikuti.
    3. Kewajiban Pengguna
      1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
      2. Masing-masing Penyedia barang/jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Password.
      3. Setiap Pengguna bertanggungjawab melindungi kerahasiaan hak akses, dan aktivitas lainnya pada SPSE.
      4. Setiap penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password.
      5. Penyedia barang/jasa wajib memutakhirkan data kualifikasi (jika terjadi perubahan seperti alamat, status kepemilikan, kondisi keuangan, kontak person, klasifikasi bidang usaha, jenis barang/jasa yang disediakan, dan data atau informasi lain yang dianggap perlu dalam SPSE).
      6. Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.
      7. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab terhadap setiap kekeliruan dan/atau kelalaian atas penggunaan data kualifikasi yang tidak mutakhir (update) yang tidak menjadi tanggung jawab LPSE maupun Panitia pengadaan.
    4. Ketentuan Pengguna
      1. Pengguna setuju bahwa transaksi yang dilakukan melalui SPSE tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
      2. Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website LPSE.
      3. Pengguna bertanggungjawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dengan menggunakan SPSE.
      4. Pengguna dilarang saling mengganggu proses transaksi dan/atau layanan lain yang dilakukan dalam SPSE.
      5. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
    5. Pembatalan Keanggotaan Pengguna
      1. Pengelola LPSE berhak membatalkan/menunda/menghalangi sementara hak akses Pengguna apabila ditemukan adanya informasi/transaksi/aktivitas lain yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
      2. Pengguna mengundurkan diri dengan cara mengirimkan surat permohonan dan disampaikan kepada pengelola LPSE (tempat Pengguna terdaftar) yang dapat dikirimkan melalui sarana elektronik (email).

  3. PROSES PENGADAAN
    1. Persiapan Pengadaan
      1. PPK menetapkan paket pekerjaan dalam SPSE dengan memasukkan: Nama paket, Lokasi, Kode anggaran, Nilai Pagu, Target pelaksanaan, dan Kepanitiaan.
      2. Panitia Pengadaan memasukkan ke dalam SPSE:
        1. Kategori paket pekerjaan;
        2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran yang meliputi:
          1. e-lelang Umum Pra Kualifikasi dua file;
          2. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi satu file;
          3. e-lelang Umum Pasca Kualifikasi dua file.
        3. Metode Evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
        4. Harga Perkiraan Sendiri;
        5. Persyaratan kualifikasi;
        6. Jenis kontrak;
        7. Jadwal pelaksanaan lelang; dan
        8. Dokumen Pemilihan
    2. Pengumuman Pelelangan
      1. Setelah mendapatkan penetapan PPK, paket pekerjaan yang bersangkutan akan tercantum dalam website LPSE dan Panitia Pengadaan mengumumkan paket lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Masyarakat umum dapat melihat pengumuman pengadaan di website LPSE yang bersangkutan.
    3. Pendaftaran Peserta Lelang
      1. Penyedia barang/jasa yang sudah mendapat hak akses dapat memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
      2. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati maka Penyedia barang/jasa dianggap telah menyetujui Pakta Integritas.
      3. Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan yang diminati Penyedia barang/jasa dapat mengunduh (download) dokumen pengadaan/lelang paket pekerjaan tersebut.
    4. Penjelasan Pelelangan
      1. Proses penjelasan pelelangan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui website LPSE yang bersangkutan.
      2. Dalam hal waktu penjelasan pelelangan telah berakhir, Panitia Pengadaan masih mempunyai waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab.
      3. Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan, Panitia Pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lapangan/lokasi pekerjaan.
    5. Penyampaian Penawaran
      1. Pada tahap penyampaian penawaran, Penyedia barangjasa yang sudah menjadi peserta lelang dapat mengirimkan dokumen (file) penawarannya dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO) yang tersedia dalam website LPSE.
      2. Pengguna wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan APENDO yang tersedia dan dapat diketahui pada saat mengoperasikan APENDO.
    6. Proses Evaluasi
      1. Pada tahap pembukaan file penawaran, Panitia Pengadaan dapat mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran tersebut dengan menggunakan APENDO.
      2. Terhadap file penawaran yang oleh tidak dapat dibuka, Panitia Pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi) kepada LPSE untuk dilakukan analisa dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Direktorat e-Procurement LKPP.
      3. Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia Pengadaan.
      4. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana huruf b diatas Panitia Pengadaan dimungkinkan melakukan pemunduran jadwal pada paket pekerjaan tersebut.
      5. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) terhadap file penawaran dilakukan secara manual (off line) di luar SPSE, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut dimasukkan ke dalam SPSE.
      6. Proses evaluasi kualifikasi dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon pemenang lelang.
    7. Lelang Gagal dan Pelelangan Ulang
      1. Dalam hal Panitia Pengadaan memutuskan untuk melakukan pelelangan ulang, maka terlebih dahulu Panitia Pengadaan harus membatalkan proses lelang paket pekerjaan yang sedang berjalan (pada tahap apapun) pada SPSE dan memasukkan alasan penyebab pelelangan harus diulang.
      2. Informasi tentang pelelangan ulang ini secara otomatis akan terkirim melalui email kepada semua peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
      3. Termasuk dalam hal SPSE gagal karena teknis operasional LPSE.
    8. Pengumuman Calon Pemenang Lelang
      Pada tahap pengumuman pemenang dan PPK telah menetapkan pemenang lelang suatu paket pekerjaan, SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman pemenang paket pekerjaan dimaksud, dan juga mengirim informasi ini melalui email kepada seluruh peserta lelang paket pekerjaan tersebut.
    9. Sanggah
      1. Peserta lelang hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada PPK suatu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
      2. SPSE memungkinkan PPK untuk melakukan jawaban terhadap sanggahan Peserta lelang yang dikirimkan setelah batas akhir waktu sanggah.
      3. Dalam hal terdapat sanggah banding, proses tersebut dilakukan di luar SPSE dan Peserta lelang mengirimkan kepada pejabat terkait.
      4. Proses sanggah banding tidak menghentikan tahapan lelang selanjutkanya pada SPSE.

  4. PASCA PROSES PENGADAAN
    1. Proses pengadaan suatu paket selesai apabila PPK telah menetapkan pemenang lelang dan Panitia Pengadaan mengirimkan pengumuman pemenang lelang kepada Peserta lelang melalui SPSE serta masa sanggah telah dilalui.
    2. SPSE secara otomatis akan mengirim pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang pelaksanaannya di luar SPSE.
    3. Dengan selesainya proses pengadaan melalui SPSE, PPK wajib membuat dan menyampaikan Surat Penetapan Pemenang kepada pemenang lelang secara tertulis.
    4. Disertai dengan asli dokumen penawaran paket pekerjaan tertentu, pemenang lelang melakukan penandatanganan kontrak dengan pejabat terkait yang dilakukan di luar SPSE.
    5. Proses pengadaan belum resmi/sah menjadi transaksi pengadaan apabila masing-masing pihak belum melakukan kewajiban dan haknya sesuai ketentuan yang berlaku/di tetapkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait.
    6. Pemenang lelang wajib menyelesaikan proses pengadaan di luar SPSE dengan pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait.
    7. Setelah pemenang ditetapkan melalui website LPSE, pejabat Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah terkait dapat menghubungi pemenang untuk menyelesaikan transaksi pengadaannya segera setelah berakhirnya proses pengadaan.
    8. Pengguna dan masyarakat pada akhir proses pengadaan dapat mengetahui pemenang lelang paket pekerjaan tertentu melalui website LPSE terkait.

  5. PEMBATALAN/PEMUTUSAN
    Panitia Pengadaan berhak/dapat membatalkan/memutuskan proses pengadaan apabila memenuhi pasal 28 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan dalam hal sedang berlangsungnya proses pengadaan barang/jasa, karena suatu dan lain hal yang mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa tidak dapat melaksanakan dengan sempurna (terjadi gangguan teknis dan/atau non teknis, keadaan kahar)
  6. PENILAIAN
    Apabila penyedia barang/jasa memiliki catatan kinerja (track record) yang buruk, maka Panitia Pengadaan berhak/dapat menggugurkan penawaran penyedia dan/atau memasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam kurun waktu tertentu. Untuk keperluan ini Panitia Pengadaan memberitahukan secara tertulis kepada LPSE agar diumumkan dalam website LPSE.
  7. TANGGUNG JAWAB DAN AKIBAT
    1. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat karena keterlambatan/kesalahan/kerusakan penerimaan data pengadaan yang terjadi pada SPSE yang dilakukan Pengguna dan pihak lain.
    2. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas semua akibat adanya gangguan infrastruktur yang berakibat pada terganggunya proses penggunaan SPSE.
    3. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggung jawab atas segala akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengguna atau pihak lain.
    4. LKPP dan afiliasinya tidak menjamin SPSE dan APENDO berlangsung terus tanpa adanya gangguan/handal, tepat. Lembaga Sandi Negara dan LKPP berusaha terus meningkatkan dan memperbaiki performance aplikasinya.
    5. LKPP dan afiliasinya tidak bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi, yang mengakibatkan tidak tersedianya barang/jasa pemborongan/jasa lainnya atau timbulnya biaya.
    6. LKPP dan afiliasinya dapat melakukan suatu tindakan yang dianggap perlu terhadap file-file yang dinyatakan tidak dapat didekripsi atau dapat didekripsi dengan menggunakan APENDO namun salah satu/beberapa/semua file tidak bisa dibuka oleh Pengguna.
    7. Pengguna menanggung segala akibat terhadap dokumen (file) yang tidak dapat dilakukannya proses dekripsi atau tidak dapat dibukanya salah satu/beberapa/semua file akibat dari kesalahan dan/atau kelalaian penggunaan APENDO.
    8. Penggunaan SPSE dengan tidak mengindahkan ketentuan ini, mengakibatkan penerimaan segala resiko yang ditimbulkan dari penggunaan SPSE yang tidak terbatas pada tidak dapat dilanjutkannya proses pengadaan barang/jasa.

  8. PERSELISIHAN
    Pengguna setuju bahwa perselisihan yang terjadi antara Pengguna dan LKPP dan/atau afiliasinya diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat mencapai mufakat, pengguna dan LKPP sepakat untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan yang berada di wilayah Indonesia.
  9. HAK CIPTA
    1. Dilarang mengutip atau meng-copy sebagian atau seluruh isi yang terdapat di dalam SPSE tanpa ijin tertulis dari LKPP. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dituntut dan digugat berdasarkan peraturan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia.
    2. Pengguna setuju tidak akan dengan cara apapun memanfaatkan, memperbanyak, atau berperan dalam penjualan/menyebarkan setiap isi yang diperoleh dari SPSE untuk kepentingan pribadi dan/atau komersial

  10. PERUBAHAN
    1. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki aturan dan ketentuan SPSE ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    2. LKPP dan afiliasinya berhak/dapat menambah, mengurangi, memperbaiki fasilitas yang disediakan aplikasi ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    3. Pengguna wajib taat kepada aturan dan ketentuan yang telah ditambah, dikurangi, diperbaiki tersebut. Apabila pengguna tidak setuju dapat mengajukan keberatan dan mengundurkan diri dari keikutsertaannya sebagai Pengguna SPSE.
    4. Dengan maupun tanpa alasan, LKPP dan afiliasinya berhak menghentikan penggunaan, SPSE dan APENDO dan akses jasa ini tanpa menanggung kewajiban apapun kepada pengguna apabila penghentian operasional ini terpaksa dilakukan.

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

 


<>
Daftar Isi
  1. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
  2. Contoh tampilan SPSE dan Apendo
  3. User Guide (Petunjuk Penggunaan)
    1. Pejabat Pembuat Komitmen
    2. Panitia Pengadaan
    3. Penyedia Barang/Jasa




Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa - Bappenas pada tahun 2006 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. E-procurement menjadi salah satu dari 7 flagship Dewan Teknologi Informasi Nasional (Detiknas) dan di bawah koordinasi Bappenas. Pada tahun 2007 telah dilakukan pelelangan secara elektronik melalui LPSE oleh Bappenas dan Departemen Pendidikan Nasional. Pada waktu itu baru terdapat satu server LPSE yang berada di Jakarta dengan alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikelola oleh Bappenas.
Pada bulan Desember 2007, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga ini merupakan ‘pemekaran’ Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas. Dengan adanya Perpres ini, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi electronic government procurement.
Pengembangannya SPSE membawa semangat free lisence. SPSE dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman Java dan menggunakan database PostgreSQL serta diinstal di sistem berbasis Linux. LKPP dalam pengembangan SPSE berkerjasama dengan:
  1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
  2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit

APENDO Peserta
Aplikasi Pengamanan Dokumen untuk Peserta lelang (Apendo Peserta) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE), merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Apendo Peserta digunakan untuk menyandi file-file penawaran yang dibuat oleh peserta lelang LPSE sebelum diupload/dikirim ke server LPSE.
Apendo Peserta diberikan kepada semua peserta lelang yang telah terdaftar secara sah pada LPSE.

APENDO Panitia
Aplikasi Pengamanan Dokumen untuk Panitia lelang (Apendo Panitia) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronis (LPSE), merupakan hasil kerja sama antara Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Apendo Panitia digunakan untuk mendekripsi file-file penawaran yang dienkripsi oleh peserta lelang LPSE.
Apendo Panitia khusus diberikan untuk Panitia Lelang LPSE.



User Guide (Petunjuk Penggunaan)

User Guide (Petunjuk Penggunaan) Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 3.2.2

1Panitia PengadaanUnduh
Hask Key : -
2Penyedia Barang/JasaUnduh
Hask Key : -

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

 


<><><>
Daftar Isi
  1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
    1. Organisasi LPSE
    2. Fungsi LPSE
  2. Prosedur Implementasi LPSE
  3. Diagram Network Design LPSE
  4. Kebutuhan Infrastruktur LPSE
  5. Dokumen Publik LPSE
  6. E-book: Implementasi e-Procurement Sebagai Inovasi Pelayanan Public




Layanan Pengadan Secara Elektronik (LPSE)

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang di dirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Terhadap ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah yang tidak membentuk LPSE,dapat melaksanakan pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat.
Selain sebagai unit kerja sebagaimana tersebut diatas LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 15, 16 dan 109 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan atas pemenuhan hal tersebut LKPP akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya.




Organisasi LPSE

Organisasi LPSE sekurang-kurangnya meliputi:
  1. administrator sistem elektronik;
  2. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan
  3. unit layanan pengguna.


Fungsi LPSE

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  4. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa;
  5. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa.


Prosedur Implementasi LPSE

Permohonan implementasi e-Procurement oleh institusi pemerintah kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Institusi yang berminat (Pemohon) mengirimkan Surat Minat Implementasi e-Procurement (lihat disini) yang ditujukan ke:
    Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    c.q. Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP
    Gedung SMESCO UKM Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan
    Telepon: 021-7973548/97605950 atau 021-7998317/32569058 s.d. 59 Extensi 221/174/160
    Faksimili: 021-79181153
    Email: programmanager-lpse@lkpp.go.id
  2. Pemohon menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim LPSE, yang dalam tim tersebut sekurang-kurangnya terdiri dari:
    1. Penanggung Jawab
    2. Ketua
    3. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
    4. Bidang Administrasi Sistem Informasi (kecuali LPSE Service Provider)
    5. Bidang Registrasi dan Verifikasi
    6. Bidang Layanan Pengguna
  3. Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikirimkan ke Direktorat e-Procurement LKPP sebagai dasar pelaksanaan Management Training bagi calon pengelola LPSE di Jakarta atau LPSE terdekat.
    Management Training dilaksanakan selama 4 (empat) hari dan pemohon tidak dikenakan biaya apapun serta pemohon hanya menanggung biaya akomodasi selama kegiatan.
  4. Untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder (PPK, Panitia Pengadaan, Pelaku Usaha), pemohon dapat melaksanakan sosialisasi dan/atau pelatihan penggunaan SPSE serta dapat mengajukan permohonan bantuan personil (narasumber) kepada Direktorat e-Procurement LKPP untuk pendampingan kegiatan dimaksud.
  5. Dalam rangka memperkuat dasar hukum pelaksanaan e-Procurement, pemohon harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Implementasi e-Procurement atau peraturan lain yang memungkinkan e-Procurement diberlakukan di institusi pemohon.
  6. Diinformasikan bahwa untuk implementasi e-Procurement pemohon dapat memilih satu dari 2 (dua) jenis LPSE, yaitu:
    1. LPSE Sistem Provider
      Pada LPSE Sistem Provider ini memiliki organisasi sebagaimana tersebut pada huruf b, dan mempunyai, mengelola dan memelihara perangkat keras yang tidak terbatas pada perangkat jaringan dan server yang telah terinstalasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
      Adapun selain fungsi diatas yang merupakan tugas dari Bidang Administrasi Sistem Informasi, LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal: 1) sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 2) pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa; 3) melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses 4). melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) penyedia barang/jasa yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan kode akses secara online; dan fungsi-fungsi lainnya.
      Dengan LPSE ini maka pemohon akan memiliki alamat website sendiri, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tulungagung maka alamat website adalah www.lpse.kotatulungangung.go.id
    2. LPSE Service Provider
      Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
      1. Penanggung Jawab
      2. Ketua
      3. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
      4. Bidang Registrasi dan Verifikasi
      5. Bidang Layanan Pengguna
      Pada LPSE Service Provider ini fungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat).


Diagram Network Design LPSE

Diagram Network Design LPSE dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. LPSE Sistem Provider
     
  2. LPSE Service Provider
Kebutuhan Infrastruktur LPSE

Infrastruktur yang disediakan oleh Pemohon antara lain:
  1. Ruangan, sekurang kurangnya meliputi:
    1. Ruang Training;
    2. Ruang Bidding;
    3. Ruang Server; dan (kecuali LPSE Service Provider)
    4. Ruang Verifikasi dan Helpdesk.
  2. Daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server:
    1. Line internet
    2. Router
    3. Switch; dan
    4. Server.


Dokumen Publik LPSE



NoDokumenKeteranganStatus
1Nota Kesepahaman dengan Pemprov Sumatera BaratNo.001/M.PPN/09/2007-
2Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa BaratNo.002/M.PPN/09/2007-
3Nota Kesepahaman dengan Pemprov Jawa TimurNo.003/M.PPN/09/2007-
4Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kalimantan TengahNo.004/M.PPN/09/2007-
5Nota Kesepahaman dengan Pemkot YogyakartaNo.002/M.PPN/03/2008-
6Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajan Komunikasi SandiNo.K-2152/P.03/04/2008-2-
7Nota Kesepahaman dengan Pemkot MakassarNo.KEP-01/LKPP/VI/2008-
8Nota Kesepahaman dengan Pemprov Kepulauan RiauNo.003/MOU/KA/VII/2008-
9Nota Kesepahaman dengan Lembaga Sandi NegaraNo.004/MOU/DII/X/2008-
10Nota Kesepahaman dengan Pemprov D.I.YogyakartaNo.005/MOU/KA/XI/2008-
11Nota Kesepahaman dengan Pusat Pengkajian Komunikasi SandiNo.006/KKT/DII.3/XI/2008-
12Nota Kesepahaman dengan Pemkab BangkaNo.01/NKB/LKPP/2009-
13Nota Kesepahaman dengan Kepolisian RINo.84/NKB/2009-
14Pedoman e-Procurement Kementerian KeuanganPMK No. 42/PMK.01/2008Unduh
15Pedoman e-Procurement Kementerian Pendidikan NasionalPermendiknas No 68 Tahun 2008Unduh
16Pedoman e-Procurement Kepolisian RIPerkep POLRI No. 9 Tahun 2009Unduh
17Pedoman e-Procurement Pemprov Sumatera BaratPergub Sumbar No. 7 Tahun 2009Unduh
18Pedoman e-Procurement Pemprov Jawa BaratPergub Jabar No. 35 Tahun 2008Unduh
19Pedoman e-Procurement Pempov Jawa TimurPergub Jatim No. 153 Tahun 2008Unduh
20Pedoman e-Procurement Pempov Kalimantan TengahPergub Kalteng No. 53 Tahun 2008Unduh
21Pedoman e-Procurement Pempov GorontaloPergub Gorontalo No. 45 Tahun 2008Unduh
22Pedoman e-Procurement Pemkab BalanganPerbup Balangan No 10 Tahun 2009Unduh
23Pedoman e-Procurement Pemkot BanjarmasinPerwal Banjarmasin No. 7 Tahun 2009Unduh
24Pedoman e-Procurement Pemkot DenpasarPerwal Denpasar No. 2 Tahun 2008Unduh
25Pedoman e-Procurement Pemkot Banda AcehPerwal Banda Aceh No. 6 Tahun 2009Unduh
26Pedoman e-Procurement Pemkot TangerangPerwal Tangerang No.4 Tahun 2010Unduh
27Pedoman e-Procurement PT Kawasan Berikat NusantaraSKD PT KBN No 140/SKC/DRT.7.2/12/2008Unduh


Dalam rangka implementasi e-Procurement di perlukan suatu peraturan/keputusan yang di terbitkan oleh kepala daerah yang dengan peraturan/keputusan tersebut dapat dijadikan dasar pelaksanaan implementasi e-Procurement oleh pelaku pengadaan (PPK, ULP/Panitia Pengadaan, Penyedia) di lingkungan pemerintah daerah, berikut di sampaikan draf (konsep) peraturan/keputusan tersebut:

NoDokumenKeteranganStatus
1Peraturan/Keputusan Implementasi e-ProcurementDraft (Konsep)Unduh
2Peraturan/Keputusan Tim LPSEDraft (Konsep)Unduh
3Peraturan/Keputusan Unit LPSEDraft (Konsep)Unduh

PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

<>
Daftar Isi
  1. Pengadaan Secara Elektronik
    1. Tujuan Pengadaan Secara Elektronik
    2. E-Tendering
    3. E-Purchasing
  2. Fitur e-Audit
    1. Persyaratan Umum e-Audit
    2. Fasilitas e-Audit



Pengadaan Secara Elektronik


Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
  1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Photobucket


Tujuan Pengadaan Secara Elektronik

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit.
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.


E-Tendering

  1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
  2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
  3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
  4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
  6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
    2. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
    3. bebas lisensi (free lisence)
Photobucket



E-Purchasing

  1. E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
    1. terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
    2. efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
  2. Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa.
  3. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa
  4. Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP


Fitur e-Audit

Beberapa instansi saat ini telah mengimplementasikan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi (e-Procurement) yang di fasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Pengguna e-Audit yaitu:
  1. Auditor Internal;
  2. Auditor Eksternal.
Karakteristik e-Audit yaitu:
  1. PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, berinteraksi langsung dengan perangkat teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
  2. Auditor tidak lagi melakukan audit secara manual, tetapi secara elektronik yaitu dengan alat bantu.


Persyaratan Umum e-Audit


Pelaksanaan audit terhadap paket pengadaan yang di lelangkan melalui LPSE kedepannya memungkinkan auditor untuk melakukan audit:
  1. Selama proses pengadaan (on the spot/real time); atau
  2. Setelah proses pengadaan (post audit).


Fasilitas e-Audit


Dalam e-Audit fasilitas yang tersedia yaitu:
  1. memungkinkan auditor untuk melakukan lazimnya fungsi-fungsi audit, seperti, tetapi tidak terbatas, membandingkan antara data/informasi tertentu dengan data/informasi lainnya.
  2. memungkinkan auditor mengambil data dari database LPSE, kemudian menyimpannya ke dalam database tertentu untuk kepentingan audit, memasukkan data dari lapangan ke database, dan melakukan fungsi-fungsi sebagaimana lazimnya suatu kegiatan audit.
  3. memungkinkan adanya kolaborasi antara auditor dengan auditee dalam proses audit sehingga beberapa hal yang tidak jelas dapat dikomunikasikan dan didokumentasikan.
  4. memungkinkan auditor menyampaikan summary dan informasi-informasi hasil audit yang penting ditindaklanjuti oleh auditee. Beberapa summary dimaksud sebagai berikut:
    1. Temuan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Nomor, Kode Temuan, Nama Temuan, Uraian Temuan, Nilai Temuan, Kriteria, Penyebab, Akibat);
    2. Rekomendasi (Nomor, Kode Rekomendasi, Nama Rekomendasi, Uraian Rekomendasi);
    3. Tanggapan Objek;
    4. Hal-hal yang perlu diperhatikan lainnya (Nomor, Uraian).
  5. memungkinkan auditee menyampaikan tindak-lanjut hasil audit sehingga auditor dapat memonitor tindak-lanjut temuan audit.
  6. memungkinkan disajikannya summary hal-hal yang terkait dengan audit untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengadaan selanjutnya dan untuk kepentingan peningkatan kapasitas auditor.
  7. e-Audit dapat menyimpan data auditor yang menggunakan LPSE untuk kepentingan pelacakan dan peningkatan kapasitas auditor. Beberapa data tersebut adalah:
    1. Kode/nama lembaga audit;
    2. Kode/nama lembaga/satuan Kerja yang diaudit ;
    3. Nama paket yang diaudit ;
    4. Identitas surat tugas (nomor, tanggal);
    5. Tim audit (NIP, nama, peran);
    6. Tanggal audit (tanggal mulai, tanggal selesai);
    7. Lingkup audit.

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)

Visi dan Misi

Visi:
Andal dalam mewujudkan sistem pengadaan yang kredibel.
Misi:
Mewujudkan aturan pengadaan yang jelas, sistem monitoring dan evaluasi yang andal, sumber daya manusia yang profesional, dan kepastian hukum pengadaan barang / jasa pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Saat ini fungsi LKPP adalah :
  1. Menyusun kebijakan, regulasi, norma, standar, prosedur, manual dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha.
  2. Menyusun strategi, kebijakan, rencana, program pembinaan SDM serta sistem pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Memberikan bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi, bantuan, nasehat, pendapat hukum dan kesaksian ahli terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Menyusun kebijakan dan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem electronic procurement.

Sekretariat Utama
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.

Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan angggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement).

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
Memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Gedung SMESCO UKM Lt. 8 Jln. Gatot Subroto Kav 94 Jakarta - 12780
Telepon : 021-7991025
Fax : 021-7996033 / 021-7991125
Informasi Umum
E-mail : humas@lkpp.go.id
Konsultasi Pengadaan
E-mail : konsultasi@lkpp.go.id

Kamis, 26 Mei 2011

Freight Forwarding Documentations

DOKUMEN merupakan salah satu bagian dari usha freight forwarding yang sangat fital. Untuk itu dibutuhkan pemahaman yang cukup mengenai seluk beluk dokumen, agar usaha freight forwarding menjadi lebih lancar, tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Semua kesalahan bisa saja terjadi hanya karena ketidakmengertian kita tentang dokumen-dokumen freight forwarder.
Untuk membatasi pokok bahasan kita tentang dokumen, yaitu dokumen-dokumen yang berhubungan secara langsung dengan service freight forwarding, jadi dokumen-dokumen lainnya, seperti packing list atau invoice, tidak termasuk dalam pokok bahasan kita.
Secara umum, kita akan membagi dalam 2 pokok bahasan, yaitu :
I. Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer.
II. Dokumen-dokumen yang kita terbitkan untuk customer.

Dokumen-dokumen yang kita terima dari customer ada 2 macam, yaitu :
1. FIATA Forwarding Instructions – FFI atau Shipper’s Instructions.
2. FIATA SDT – Shipper’s Declaration of Dangerous Goods.

Sedangkan dokumen-dokume yang kita terbitkan untuk customer ada 5 macam, yaitu :
1. FIATA FCR – Forwarder’s Certificate of Receipt.
2. FIATA FCT – Forwarder’s Certificate of Transport
3. FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading.
4. FWR – FIATA Warchouse Reccipt.
5. House Bill of Lading/House Airway Bill.
Sekarang kita akan membahas satu persatu dari ketujuh dokumen tersebut diatas.

FIATA FORWARDING INSTRUCTIONS – FFIOR SHIPPER’S INSTRUCTIONS.
Kita mengenal adanya sebuah dokumen yang disebut sebagai Shipping Instructions, yang merupakan instruksi dari customer kepada forwarder untuk melaksanakan pengangkutan barang miliknya. Bentuk Shipping Instructions tersebut sangat beragam, dimana masing-masing customer memiliki kebebasanuntuk membuatnya. FIATA Forwarding Instructions ini dibuat oleh FIATA untuk menyeragamkan bentuk bagi semua anggota asosiasi Freight Forwarding diseluruh dunia, disamping itu untuk meningkatkan standard profesionalitas kita sebagai forwarder. Gafeksi merupakan anggota FIATA, jadi anggota GAFEKSI dapat menggunakan dokumen ini dalam kegiatannya.

Kegunaan :
Customer menerbitkan dokumen ini kepada forwarder, sehingga timbul hubungan kontraktual antara forwarder dengan customer untuk mengatur pengangkutan dari point A ke point B. Customer diharapkan untuk dapat melengkapi semua data yang diperlukan sehubungan dengan rencana pengiriman abrang miliknya, termasuk dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang dibutuhkan.

Forwardr bisa membantu customer dalam pengisian FIATA Forwarding Instructions.

FIATA SDT – SHIPPER’S DECLARATION FOR THE TRANSPORT OF DANGEROUS GOODS
Customer wajib mengisi, menandatangani dan mengembalikan dokumen pengiriman inikepada freight forwarder yang ditunjuknya untuk melaksanakan pengiriman barang, apabila barang yang akan dikirimnya termasuk dalam kategori BARANG BERBAHAYA!
Dokumen ini berisi informasi yang mendetail, termasuk didalamnya informasi mengenai klasifikasi Barang Berbahaya sesuai dengan peraturan pengangkutan barang.
Isi dari dokumen FIATA SDT adalah sebagai berikut :
1. Nama shipper dan alamat
2. Nama forwarder
3. Marking, jumlah dan jenis kemasan – nama tekhnis dari barang yang bersangkutan
4. Berat kotor dan berat bersih
5. Klasifikasi atau karakteristik barang yang akan dikirim.
6. dan lain-lain
Freight forwarder wajib membantu customer untuk mengisi dokumen FIATA – SDT ini.


FIATA FCR – FORWARDER’S CERTIFICATE of RECEIPT.

Kegunaannya :
Dokumen ini merupakan penyataan secara resmi dari pihak freight forwarder bahwa ia sudah mengambil alih penguasaan atas barang-barang

Tanggung jawab forwarder :
Freight Forwarder dianggap bertanggungjawab untuk menerima dan mengirimkan barang-barang kepada pihak yang dikehendaki oleh consignee.

Catatan khusus:
1. FIATA FCR bukan surat berharga, karena pengiriman barang-barang kepada consignee tidak tergantung kepada penyerahan dokumen ini.
2. Dibagikan belakang dokumen ini mencantumkan Standard Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan
3. Ketika menerbitkan dokumen ini, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Barang-barang yang bersangkutan telah diterima olehnya atau agen yang ditunjuknya dan pelaksanaan pengiriman barang tersebut diperuntukkan semata-mata untuknya
b. Barang-barang tersebut sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik
c. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
d. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggung jawabnya sehubungan dengan FCR.

Isi/informasi yang ada dalam dokumen FCR :
1. Nama prinsipal dari supplier atau forwarder.
2. Nama dan alamat consignee.
3. Marks and Numbers.
4. Jumlah dan jenis kemasan
5. Keterangan tentang barang.
6. Berat Kotor
7. Ukuran barang
8. Tempat dan tanggal penerbitan FCR.

FIATA FCT – FORWARDER’S CERTIFICATE OF TRANSPORT
Kegunaannya :
Dengan menerbitkan FCT kepada pengirim barang, forwarder dianggap bertanggung jawab untuk mengirimkan barang-barang ke tujuan melalui agen yang di tunjuk olehnya.

Tangung jawab forwarder :
Forwarder dianggap bertanggungjawab atas pengiriman barang-barang ke tujuan, melalui agen yang ditunjuk olehnya, kepada pemegang dokumen sesuai dengan kondisi-kondisi yang tercantum dalam FCT.

Catatan Khusus :
1. FIATA FCT adalah surat berharga dan penyerahan barang-barang hanya dapat berlaku apabila ditunjukkan dokumen FCT asli
2. Dibagian belakang dokumen ini mencantumkan Standard Trading Conditions dari negara dimana dokumen ini diterbitkan.
3. Ketika menerbitkan FIATA FCT, freight forwarder harus yakin bahwa :
a. Barang-barang sudah sesuai dan kelihatan dalam keadaan baik.
b. Data-data yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan instruksi yang diterima.
c. Kondisi-kondisi dalam dokumen-dokumen pengapalan, misalnya B/L, tidak bertentangan dengan tanggungjawabnya sehubungan dengan FCT.
d. Tanggungjawab untuk menutup asuransi dari pengiriman barang tersebut sudah disepakati
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen original yang telah diterbitkan
4. Freight forwarder biasanya mengenakan biaya atas penerbitan dokumen FIATA FCT kepada customer

Isi dari informasi yang terdapat dalam FIATA FCT :
1. Nama prinsipal.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ke-3 yang ikut diberitahu.
4. Pelabuhan muat.
5. Pelabuhan tujuan.
6. Marks and Numbers.
7. Jumlah dan jenis kemasan.
8. Keterangan tentang barang
9. Berat Kotor.
10. Ukuran barang.
11. Asuransi.
12. Freight dan biaya-biaya dibayarkan kepada
13. Tanggal dan tempat penerbitan FIATA FCT.


FBL – Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Kegunaannya :
FBL merupakan dokumen lanjutan (Through Document) yang dipergunakan oleh Internasional Freight Forwarder yang bertindak sebagai Multimodal Transport Operator (MTO)

Tanggung Jawab Forawarder :
Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder bertanggungjawab tidak hanya terhadap pelaksanaan kontrak angkutan barang saja, dan penyerahan barang ditempat tujuan tetapi juga terhadap tindakan dan kesalahan dari carrier dan pihak ketiga lainnya yang terkait.

Catatan Khusus :
1. FBL itu negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya.
2. Diterima oleh Bank untuk pengurusan L/C (Documentary Credit)
3. dapat juga dipergunakan sebagai marine B/L (Ocean B/L).
4. Ketika menerbitkan FBL, freight forwarder harus yakin, bahwa :
a. Dia atau agennya telah mengambil alih pengapalan barang yang tercantum didalamnya dan hak dari pengirimannya semata-mata tergantung pada dirinya saja.
b. Barangnya kelihatan dalam keadaan baik.
c. Data-data yang tetrcantum dalam dokumen sesuai dengan instruksi yang telah diterima.
d. Tanggung jawab mengenai asuransi barang telah disepakati.
e. Dengan jelas disebutkan jumlah dokumen asli yang harus diterbitkan.
5. Dengan menerbitkan FBL, maka forwarder menerima kewajiban – kewajiban SDRs perkilo dari barang yang hilang atau rusak. Bila harapan dari terjadinya kehilangan atau kerusakan barang dapat diketahui, maka tanggungjawabnya akan ditentukan sesuai dengan pembagian yang relevan dari Hukum Nasional atau Konvensi Internasional yang berlaku.
6. Sangat dianjurkan agar freight forwarder yang menerbitkan FBL, untuk menutup tanggungjawabnya dengan asuransi

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
1. Nama shipper.
2. Nama consignee.
3. Nama pihak ketiga yang ikut diberitahu.
4. Tempat penerimaan barang.
5. Nama kapal.
6. Pelabuhan Muat.
7. Pelabuhan pembongkaran/tujuan.
8. Tempat penyerahan barang.
9. Merek dan nomor.
10. Jumlah dan jenis kemasan.
11. Perincian barang.
12. Berat kotor.
13. Ukuran barang.
14. Jumlah freight dibayar di ...
15. Freight dibayar di ...
16. Asuransi muatan
17. Jumlah FBL asli.
18. Nama agen yang akan melaksanakan penyerahan barang.


FWR – FIATA Warehouse Receipt
Kegunaannya :
Dipergunakan oleh freight forwarder yang mengoperasikan pergudangan. Ini berhubungan dengan perincian pembagian hak dan pemegangnya, dengan endorsement pada dokumen, pemindahan hak, dan perjanjian bahwa penyerahan barang dengan menyerahkan dokumen FWR senilai barang yang diserahkan oleh pedagang.

Tanggung Jawab Forwarder :
Di Negara-negara dimana STC mencantumkan tentang aktifitas pengoperasian pergudangan, maka peraturan itu akan berlaku pada FWR yang diterbitkan dinegara itu.

Catatan Khusus ;
Dokumen ini tidak negotiable kecuali dinyatakan sebaliknya. Apabila disuatu Negara diberlakukan secara legal adanya warehouse recept sesuai dengan hukum nasional yang berlaku, maka FIATA FWR tidak perlu dipergunakan lagi dinegara tersebut.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FIATA FWR :
1. Nama pemasok/supplier.
2. Nama depositor.
3. Nama pengelola pergudangan.
4. Nama gudang
5. Alat pengangkut.
6. Asuransi
7. Merek dan nomor.
8. Jumlah dan jenis kemasan.
9. Perincian barang.
10. Berat kotor.
11. Apakah barang diterima dalam keadaan baik? Oleh siapa?
12. Indikasi berat kotor, dilakukan oleh siapa?
13. Tempat dan tanggal penerbitan.


House Bill of Lading/House Airway Bill
Kegunaannya :
Apabila freight forwarder bertidak sebagai carrier dengan melakukan cargo consolidation atau groupage dengan angkutan laut atau angkutan udara, maka freight forwarder tersebut menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri kepada masing-masing shipper.

Tanggung Jawab Freight Forwarder :
Tidak ada keseragaman isi atau kondisi dari House Bill of Lading, karena freight forwarder menikmati ‘Kebebasan Berkontrak’.

Ini dijelaskan sebagai berikut :
a. Beberapa forwarder tidak menerima tanggungjawab terhadap hilang atau rusaknya barang yang terjadi, apabila barang itu berada dibawah kekuasaan atau pengawasan actual carrier.
b. Yang lainnya bertanggungjawab sebagai agen meskipun mereka bertindak sebagai principal dan menerbitkan Bill of Ladingnya sendiri.
c. Beberapa freight forwarder menerima pertanggunganjawab, dalam hal ini memebayar kerugian kepada shipper, sebagaimana dia juga menerima ganti rugi dari carrier yang bertanggungjawab.
d. Beberapa freight forwarder yang menerbitkan HBL bertanggungjawab secara penuh seperti yang tercantum dalam FBL.

Isi dan informasi yang terdapat dalam FBL :
Tidak ada keseragaman dalam isi dokumen yang diterbitkan oleh forwarder, tetapi pada umumnya, berisi data-data sebagai berikut :
1. Nama shipper.
2. Namaconsignee.
3. Pihak ketiga yang turut diberitahu.
4. Pelabuhan/Airport pemuatan
5. Tanggal keberangkatan
6. Tanggal tiba.
7. Pelabuhan pembongkaran
8. Tujuan akhir
9. Freight dibayar di ...
10. Jumlah BL asli.
11. Merek dan nomer.
12. Jumlah dan jenis kemasan.
13. Berat kotor.
14. Kondisi penyerahan.
15. Keterangan tentang keadaan barang.
16. Tempat dan tanggal penerbitan HBL.
17. Nama dan alamat agen penyerahan barang.

Selain data-data tersebut di atas, dapat juga dicantumkan kode keagenan IATA, nomer rekening, juga nomer rekening shipper/consignee, route, jenis valuta untuk pembayaran freight, nilai barang yang diberitahukan untuk kepentingan pengangkut maupun untuk kepentingan pabean.


 

tandard Trading Condition (STC)

Standard Trading Condition (STC)
STC adalah dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara perusahaan freight forwarding dengan customer, yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pelanggan harus memperhatikan pasal-pasal yang membatasi atau meniadakan tanggung jawab perusahaan ini, sekaligus pasal-pasal yang mengharuskan dalam hal tertentu mengganti rugi pada perusahaan
Definisi :
1. Istilah tersebut di bawah, dalam hal ini memiliki arti sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan “Perusahaan” adalah : anggota IFF yang bertransaksi berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini;
Yang dimaksud dengan “Ketentuan-Ketentuan” adalah : semua perjanjian, syarat-syarat, ketentuan, dan klausula-klausula yang disebutkan dalam dokumen ini;
Yang dimaksud dengan “pihak” adalah : termasuk pihak-pihak atau Badan-Badan atau badan-badan hukum ;
Yang dimaksud dengan “pemilik” adalah : pemilik barang (termasuk pemilik pengemasan, kontainer, atau peralatan) yang berkaitan dengan bisnis yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan ini dan semua pihak yang berkepentingan/terkait di dalamnya;
Yang dimaksud dengan “Konsumen” adalah : orang-orang yang dilayani permintaannya oleh Perusahaan atau atas nama siapa Perusahaan melakukan transaksi atau memberi saran, informasi, atau layanan;
Yang dimaksud dengan “instruksi” adalah : pernyataan tentang semua persyaratan khusus yang diminta Konsumen ;
Judul
2. Judul-judul klausula atau kelompok-kelompok klausula ini adalah untuk tujuan memudahkan saja.
Penerapan
3. (A) Bedasarkan sub-klausula (B) dan (C) di bawah ini, tiap-tiap dan semua kegiatan Perusahaan yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan apakah tanpa atau dengan alas- an dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini.
(B) Bila ada peraturan perundang-undangan yang wajib diberlakukan pada transaksi yang telah dilaksanakan , yang ada kaitannya dengan transaksi tersebut , maka Ketentuan-Ketentuan ini akan berbunyi sama dengan peraturan perundang-undangan tersebut dan tidak satupun dari Ketentuan-Ketentuan ini yang dapat ditafsirkan bahwa Perusahaan akan melepaskan hak-haknya atau keleluasaan-keleluasaan yang ada pada Perusahaan atau tanggung jawab atau kewajiban Perusahaan akan meningkat karena peraturan perundang-undangan tersebut dan jika ada sebagian dari Ketentuan-Ketentuan ini yang sifatnya bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan tersebut, maka bagian yang tidak sesuai itu saja dan tidak lebih akan dikesampingkan.

(C) Sesuai dengan sub-klausula (B) diatas, Perusahaan dan Konsumen dapat menyepakati bahwa untuk semua atau suatu atau beberapa bagian dari Perjanjian untuk pengangkutan barang-barang, Perusahaan akan menerbitkan FIATA Combined Transport Bill of Lading (FBL) Pengangkutan yang sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Standar Terbaru yang digunakan oleh FIATA dengan Bills of Lading Pengangkutan dengan ketentuan dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan peraturan-peraturan ICC uniform yang sedang berlaku untuk dokumen pengangkutan gabungan dan bahwa ketentuan ini harus ditulis di bagian depan dokumen. Apabila dokumen tersebut telah diterbitkan, maka ketentuan dan persyaratan yang tercantum di dalamnya akan merupakan patokan yang terpenting dalam mengatur hubungan antara Konsumen dan Perusahaan sepanjang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan nya tidak sesuai dengan atau bertolakbelakang dengan Ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.
Tanggungjawab Umum Perusahaan
4. (A) Perusahaan harus melaksanakan semua tugas-tugasnya secara hati-hati, cermat, trampil, rapi, dan bijaksana.
(B) Berdasarkan Klausula 18 dalam ketetapan ini, Perusahaan harus melakukan layanan-layanannya dalam waktu yang sesuai.
(C) Sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan ini dan secara khusus berdasarkan kebijakan Perusahaan sebagaimana yang disebutkan di bawah, Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan sebaik-baiknya instruksi Konsumen yang telah disetujui oleh Perusahaan.
(D) Bila dalam keadaan tertentu dalam suatu transaksi menurut pertimbangan Perusahaan lebih baik tidak melakukan instruksi Konsumen dikarenakan suatu sebab/alasan yang masuk akal demi kepentingan Konsumen sendiri, maka Perusahaan diizinkan untuk melakukan hal tersebut dan tidak akan dikenakan sanksi tambahan akibat dari tidak dilaksanakannya instruksi tersebut.
(E) Dalam menerapkan kebijakan sebagaimana yang dapat dilakukan sesuai dengan diizinkan berdasarkan Ketentuan-ketentuan ini, Perusahaan harus melakukan hal tersebut demi kepentingan Konsumen.
5. Bila setelah kontrak disetujui, terjadi hal-hal di luar kuasa Perusahaan yang membuat Perusahaan tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya, maka Perusahaan harus mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menginformasikan peristiwa tersebut kepada Konsumen serta menunggu instruksi lebih lanjut dari Konsumen.


Janji Kesanggupan Konsumen
6. (A) Konsumen dianggap mampu dan mempunyai pengetahuan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan usahanya, termasuk ketentuan-ketentuan jual beli serta segala hal yang terkait.
(B) Konsumen akan memberikan instruksi-instruksi yang cukup dan dapat dilaksanakan, dan Perusahaan dalam batas-batas tertentu akan memberitahu Konsumen bila bahwa instruksi-instruksi Konsumen kurang memadai atau tidak dapat dilaksanakan.
7. Konsumen menjamin bahwa pihaknya, baik sebagai Pemilik atau wakil resmi Pemilik yang diberi kuasa dan juga bahwa pihaknya menyetujui Ketentuan-Ketentuan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga bertindak sebagai wakil untuk dan atas nama Pemilik.
8. Dalam memberikan wewenang kepada Konsumen untuk membuat perjanjian dengan Perusahaan dan/atau menyetujui surat-surat yang dibuat oleh Perusahaan untuk perjanjian tersebut, Pemilik, pengirim, dan penerima (barang) akan menyetujui semua Ketentuan ini baik untuk diri mereka sendiri dan wakil-wakil mereka dan untuk pihak-pihak yang mereka wakili atau atas nama siapa mereka bertindak, dan secara khusus , tanpa mengurangi isi klausula ini, mereka menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menjalankan kewajiban-kewajiban (hutang) Konsumen berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini pada mereka atau untuk
mendapat ganti sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan oleh Konsumen yang setelah ditagih tetap belum dibayar
9. (A) Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas semua biaya kerugian serta pengeluaran yang ditimbulkan akibat tindakan yang diambil oleh Perusahaan berdasarkan instruksi Konsumen atau yang timbul karena pelanggaran yang dilakukan oleh Konsumen dalam hal jaminan-jaminan yang disebutkan dalam Ketentuan-ketentuan ini atau yang disebabkan karena kelalaian Konsumen.
(B) Tanpa mengurangi isi dari sub-klausula (A) diatas, Konsumen harus mengganti rugi perusahaan apabila ada kerugian yang diderita atau uang yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan karena melaksanakan instruksi Konsumen sehingga Perusahaan harus bertanggung jawab kepada pihak lain.
10. Kecuali bila disebabkan karena kelalaian yang dilakukan Perusahaan, Konsumen harus bertanggungjawab dan mengganti rugi Perusahaan atas semua pembayaran pajak serta bea-bea lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang berkaitan dengan barang-barang dan semua pembayaran denda, pengeluaran, atau kerugian yang ditimbulkan oleh Perusahaan sehubungan dengan hal tersebut.
11. (A) Konsumen menjamin bahwa tidak akan ada tuntutan terhadap Direktur, atau karyawan Perusahaan yang akan membebani atau mungkin membebani mereka dengan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan layanan-layanan yang diberikan sesuai Ketentuan-Ketentuan ini dan jika sampai terjadi tuntutan semacam itu, Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas segala akibat yang ditimbulkan.

(B) Konsumen harus membebaskan Perusahaan dari dan memberikan ganti rugi kepada Perusahaan atas semua tuntutan, biaya-biaya, dan tagihan-tagihan apapun juga dan oleh siapapun juga yang di luar tanggungjawab Perusahaan berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan tanpa mengurangi kandungan isi Klausula, ganti rugi ini akan mencakup semua tuntutan , biaya dan tagihan yang timbul dari atau berkaitan dengan kelalaian atau pelanggaran kewajiban Perusahaan, atau wakil-wakil sub-kontraktornya.
(C) Pada Klausula ini “sub-kontraktor” meliputi sub-kontraktor langsung dan tidak langsung dan perwakilan serta wakil mereka masing-masing, dimana wakil tersebut meliputi sub wakil dan perwakilan atau agen mereka masing-masing.
12. Konsumen menjamin bahwa semua penjelasan dan keterangan-keterangan mengenai barang-barang yang diberikan oleh dan atas nama Konsumen sudah lengkap dan akurat.
13. (A) Konsumen harus memberitahu Perusahaan bila ada barang-barang dalam transaksi dimana Ketentuan-Ketentuan ini berlaku ada yang dapat mencemari atau berpengaruh pada barang-barang lain; dan Konsumen harus menggantirugi Perusahaan apabila terdapat hutang ,kerugian , biaya, atau pengeluaran yang ditimbulkan oleh Perusahaan disebabkan karena Konsumen tidak memberitahu hal tersebut atau tidak memberitahu hal tersebut tepat pada waktunya.
(B) Kecuali Perusahaan telah menyetujui instruksi-instruksi yang berkaitan dengan penyusunan , pengepakan, penyimpanan, pemberian label atau tanda pada barang-barang, Konsumen harus menjamin bahwa semua barang telah disusun, dikemas, disimpan, diberi label dan/atau tanda sebagaimana mestinya atau sesuai standar, dan bahwa proses penyusunan , pengepakan, penyimpanan, pemberian label atau tanda telah sesuai dengan pelaksanaan transaksi dan karakteristik/sifat dasar barang-barang tetrsebut .
(C) Bila barang-barang diangkut dengan atau disimpan dalam kontainer, trailer, flat/tempat penyimpanan, tilts, kerata api, tank, igloo, atau unit peralatan muat lainnya yang khusus dirancang/dibuat untuk mengangkut barang-barang melalui jalan darat, laut, dan udara (selanjutnya disebut sebagai “unit / sarana pengaangkutan”), kecuali bila Perusahaan telah menyetujui instruksi-instruksi sebagai Principal (pihak yang terlibat dalam perjanjian ) untuk memuat barang-barang ke unit/sarana pengangkutan , Konsumen menjamin bahwa :
(i) sarana pengangkutan telah dimuat secara benar dan memadai;
(ii) barang-barang tersebut telah memenuhi standar kelayakan untuk dimuat dengan sarana pengangkutan;
(iii) sarana pengangkutan berada pada kondisi prima untuk mengangkut barang-barang muatan (kecuali Perusahaan telah menyetujui kelayakan sarana pengangkutan tersebut).

14. Konsumen akan mengganti rugi Perusahaan apabila terdapat tuntutan-tuntutan yang sifatnya biasa dan diajukan padanya dan harus menyediakan jaminan sebagaimana diperlukan oleh Perusahaan.
15. Konsumen setuju untuk mengajukan tuntutan pada Perusahaan secara tertulis dan tanpa penundaan; bila ada penundaan terhadap pengajuan tuntutan yang menimbulkan prasangka kepada Konsumen atau kepada Perusahaan, maka Perusahaan akan dibebaskan dari setiap dan semua tanggungjawab yang berkenaan dengan tuntutan tersebut.
Peranan Perusahaan
16. (A) Berdasarkan Klausula 21 dan 23 dibawah ini, bila tidak ada perjanjian khusus antara Konsumen dan Perusahaan, Perusahaan berhak untuk mengusahakan pengangkutan, penyimpanan, pengepakan atau penanganan barang-barang sebagai Wakil (Agen) sesuai dengan Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini atau memberikan layanan apa saja sebagai pihak utama yang tersebut dalam Perjanjian ini (principal contractor).
(B) Penetapan dan persetujuan harga yang diberikan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan tidak selalu berarti bahwa tugas tersebut akan selalu diatur oleh Perusahaan yang bertindak sebagai Wakil atau tugas tersebut akan dilakukan oleh Perusahaan yang bertindak sebagai Kontraktor utama.
(C) Apabila bertindak sebagai Wakil, Perusahaan tidak akan membuat atau bermaksud untuk membuat perjanjian dengan Konsumen untuk keperluan pengangkutan, penyimpanan pengepakan atau penanganan dari barang-barang ataupun untuk layanan fisik lain yang berkaitan dengan barang tersebut dan Perushaan bertindak hanya atas nama Konsumen dalam menjamin layanan-layanan dengan cara membuat perjanjian kontrak dengan pihak-pihak ketiga sehingga terjadi hubungan-hubungan perjanjian secara langsung antara Konsumen dengan pihak ketiga.
(D) Perusahaan, bila diminta oleh Konsumen akan memberikan bukti perjanjian yang telah dibuat yang menunjukkan bahwa Perusahaan adalah Wakil Konsumen. Apabila perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban ini, Perusahaan dianggap telah membuat Perjanjian dengan Konsumen sebagai principal (pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian) untuk memberi kuasa untuk melaksanakan instruksi-instruksi Konsumen.
Ketentuan-Ketentuan Umum Perusahaan
17. Perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggungjawab apapun yang mungkin timbul berkenaan dengan layanan-layanan yang diberikan pada Konsumen atau layanan yang telah dilaksanakan Perusahaan , kecuali ada gugatan yang diajukan dan ada pemberitahuan secara tertulis diberikan kepada Perusahaan dalam waktu sembilan bulan terhitung mulai tanggal kejadian atau peristiwa yang dinyatakan sebahgai penyeab perkara yang melawan Perusahaan.
18. Kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak bertanggung jawab berangkat atau datangnya barang – barang tersebut.

19. (A) Apabila kiriman barang-barang atau sebagian dari barang tersebut belum diaserahkan oleh Konsumen, Penerima barang atau Pemilik pada waktu,dan tempat sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan maka Perusahaan berhak menyimpan barang-barang atau bagian barang-barang tersebut dengan resiko yang ditanggung oleh Konsumen, setelah itu Perusahaan sepenuhnya tidak bertanggung jawab atas barang-barang atau bagian dari barang-barang yang disimpan tersebut dan biaya penyimpanan apabila dibayarkan atau dilunasi oleh Perusahaan atau Wakilatau subkontraktor dari Perusahaan harus segera dibayar oleh Konsumen kepada Perusahaan pada saat ditagih.
(B) (i) Perusahaan atas biaya Konsumen, berhak melepas hal-hal sebagai
berikut:
(dengan cara menjual atau dengan cara lain yang mungkin dilakukan sesuai dengan situasi yang ada)
(a) setelah 21 hari pengiriman surat pemberitahuan secara tertulis kepada Konsumen, atau apabila Konsumen tidak dapat ditemukan/ dilacak keberadaannya dan telah dilakukan upaya-upaya semaksimal mungkin untuk menghubungi pihak-pihak yang mungkin dianggap oleh Perusahaan mempunyai kepentingan terhadap barang-barang tersebut, barang-barang yang berada dalam tangan Perusahaan selama 90 hari dan tidak dapat dikirimkan sesuai dengan peritnah yang diberikan; dan
(b) tanpa pemberitahuan sebelumnya, barang-barang yang telah kadaluarsa, rusak atau berubah atau dalam waktu dekat akan kadaluarsa, rusak atau berubah yang dapat menyebabkan atau diperkirakan akan menyebabkan kerugian atau kerusakan kepada pihak-pihak ketiga atau dapat melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.
(ii) Perusahaan akan mengembalikan kepada Konsumen sisa uang dari hasil penjualan barang-barang setelah dikurangi oleh biaya-biaya penjualan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
20. Kecuali sepanjang yang diperlukan untuk mematuhi perintah-perintah Konsumen sebagaimana yang tertera dalam dokumen-dokumen, atau kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak berkewajiban mengatur barang-barang yang akan diangkut, disimpan atau ditangani secara terpisah dari barang-barang lain.
21. (A) Perusahaan tidak akan mengasuransikan kecuali ada pernyataan-pernyataan dari Konsumen yang diberikan secara tertulis oleh Konsumen dan semua asuransi yang dilaksanakan oleh Perusahaan harus tunduk pada perkecualian dan ketentuan umum dari polis-polis perusahaan asuransi atau para penjamin yang mengambil resiko. Kecuali telah disepakati sebelumnya secara tertulis, Perusahaan tidak berkewajiban untuk mengasuransikan setiap pengiriman secara berbeda-beda , tetapi dapat mengumumkannya melalui polis terbuka atau umum yang ditanggung oleh Perusahaan.
(B) Sepanjang Perusahaan setuju untuk mengatur asuransi, Perusahaan hanya bertindak sebagai Wakil untuk Konsumen dengan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatur asuransi tersebut dan melakukannya dengan batas-batas tanggungjawab sebagaimana yang tertera dalam Klausula 37 perjanjian ini.

22. Kecuali berdasarkan instruksi-instruksi yang jelas yang dibuat secara tertulis sebelumnya yang telah diterima dan disetujui oleh Perusahaan, Perusahaan tidak berkewajiban untuk membut pernyataan untuk maksud – maksud hukum, udnang-undang atai perjanjian mengenai sifat atau nilai barang-barang atau mengenai kepentingan khusus dalam pengiriman.
23. (A) Kecuali telah dilakukan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dari surat pernyataan yang ditandatangani oleh Perusahaan, instruksi-instruksi yang berkaitan dengan pengiriman atau penyerahan barang-barang dalam kondisi-kondisi tertentu saja, seperti (tetapi tidak mengurangi keumuman klausa ini) setelah dilakukan pembayaran atau penyerahan dokumen khusus, disetujui Perusahaan hanya sebagai Wakil dari Konsumen sedangkan pihak-pihak ketiga terikat untuk mematuhi instruksi-instruksi tersebut.
(B) Perusahaan tidak berkewajiban melakukan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam subklausula (A), kecuali hal-hal tersebut dibuat secara tertulis
(C) Dalam segala hal, kewajiban Perusahaan dalam melaksanakan atau mengatur pelaksanaan instruksi-instruksi tersebut tidaklah lebih besar dari pada yang telah ditetapkan dalam Ketentuan-Ketentuan ini dalam kaitannya dengan kerugian atau kerusakan barang-barang yang tercantum dalam perjanjian ini.
24. Saran dan informasi, apapun yang diberikan kepada Konsumen harus dari Perusahaan saja danapabila Konsumen mengandalkan saran dan informasi dari orang lain maka Konsumen harus mengganti rugi Perusahaan atas semua kekurangan , tuntutan, kerugian, kerusakan, biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang ditimbulkan olehkarenanya . Kecuali berdasarkan pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, saran dan informasi yang tidak berkaitan dengan instruksi-instruksi yang jelas yang diterima oleh Perusahaan diberikan begitu saja dan tanpa tanggung jawab.
25. Pembelaan-pembelaan atas dan batas-batas kewajiban yang tercantum dalam Ketentuan-Ketentuan ini akan diberlakukan pada perkara-perkara apapun yang diajukan pada Perusahaan , yang timbul secara bagaimanpun , baik yang berasal dari pelanggaran kontrak perjanjian atau lainnya.
Ketentuan-Ketentuan Khusus Perusahaan yang berkaitan dengan
Barang-Barang Khusus
26. Kecuali mengikuti instruksi-instruksi yang sebelumnya telah diterima secara tertulis dan disetujui oleh Perusahaan, Perusahaan tidak akan menyetujui atau berurusan dengan barang-barang berbahaya atau yang dapat merusak lingkungan ataupun barang-barang yang sepertinya mengandung atau menimbulakn hama atau sejenisnya. Apabila barang-barang tersebut diterima berdasarkan pengaturan khusus dan kemudian menurut pendapat Perusahaan, barang-barang tersebut mengandung resiko terhadap barang-barang lain, harta benda, kehidupan dan kesehatan, maka Perusahaan harus segera menghubungi Konsumen, tetapi Perusahaan juga berhak untuk memindahkannya atau melakukan hal lain terhadap barang-barang tersebut atas biaya konsumen.
27. Apabila Konsumen kecuali berdasarkan pengaturan – pengaturan khusus yang telah dibuat secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Klausula 26 diatas, menyerahkan kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan berurusan dengan atau menangani barang-barang yang berbahaya atau yang dapat merusak lingkungan atau barang-barang yang mungkin mengandung atau menyebabkan adanya hama atau sejenisnya, Konsumen harus bertanggungjawab atas semua kerugian atau kerusakan yang timbul karena barang-barang tersebut dan harus memberi ganti rugi kepada Perusahaan atas semua sanksi, tuntutan, kerugian, biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran apapun yang timbul berkaitan dengan hal tersebut, dan barang-barang tersebut dapat diurus dengan cara dan waktu sebagaimana yang dianggap tepat oleh Perusahaan atau pihak lain yang diserahi.
28. (A) Kecuali telah disepakati pengaturan-pengaturan khusus yang sebelumnya telah dibuat secara tertulis, Perusahaan tidak akan menerima atau menangani barang-barang yang berupa emas lantakan, koin, batu-batu berharga, perhiasan, barang-barang berharga, barang-barang antik, lukisan-lukisan, jenazah manusia, ternak atau tanaman-tanaman. Namun demikian, apabila Konsumen mengirim barang-barang tersebut kepada Perusahaan atau menyebabkan Perusahaan menangani atau berurusan dengan barang-barang tersebut tidak dengan pengaruran-pengaturan khusus yang sebelumnya disepakati secara tertulis, maka Perusahaan tidak akan berkewajiban apapun terhadap atau yang berkaitan dengan barang-barang tersebut.
(B) Perusahaan sewaktu-waktu dapat melepaskan hak-haknya dan dibebaskan dari kewajiban berdasarkan sub-klausula (A) diatas untuk satu atau beberapa kategori barang-barang yang disebutkan dalam perjanjian ini atau sebagian dari kategori-kategori tersebut. Apabila pelepasan hak tersebut tidak dibuat secara tertulis, tugas untuk membuktikan pelepasan tersebut merupakan tugas Konsumen.
Perusahaan sebagai Agen Ekspedisi
29. Klausula 30 sampai dengan 32 dibawah ini mengatur kapan dan sejauh mana Perusahaan berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dalam perjanjian ini bertindak sebagai wakil atas nama Konsumen.
30. Perusahaan berhak dan dengan ini Konsumen memberi wewenang kepada Perusahaan kecuali telah disepakati secara khusus oleh Perusahaan dan Konsumen, untuk membuat perjanjian – perjanjian atas nama Konsumen .
(a) untuk mengangkut barang-barang dengan rute atau sarana atau pihak-pihak tertentu;
(b) untuk menyimpan, mengepak, mengirim alih kapal, bongkar muat atau menangani barang-barang oleh pihak mana saja yang ada di pantai atau kapal dan waktu tertentu
(c) untuk mengangkut atau menyimpan barang-barang dalam atau pada sarana-sarana transportasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Klausula 13 (C) atau dengan barang-barang yang bagaimanapun bentuknya; dan

(d) melakukan tindakan-tindakan yang menurut pertimbangan Perusahaan perlu dilakukan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk kepentingan Konsumen.
31. Perusahaan berhak untuk melaksanakan sendiri kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini atau melalui perusahaan induk, cabang atau mitra-mitra perusahaan atau melalui pihak lain, firma atau Perusahaan lain. Tanpa adanya perjanjian yang bertentangan dengan perjanjian – perjanjian dimana Ketentuan-Ketentuan ini diterapkan dibuat oleh perusahaan atas namanya sendiri dan juga sebagai sebagai wakil untuk dan atas nama perusahaan induk, cabang atau mitra persuhaan tersebut dan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai hak untuk mengutamakan kepentingan Ketentuan-ketentuan ini.
32. Apabila terdapat beberapa pilihan tarif berdasarkan besarnya atau tingkat tanggungjawab yang ditanggung oleh perusahan pengangkutan,, petugas gudang atau lainnya,tidak perlu disebutkan pernyataan tentang harga kecuali berdasarkan penetapan-enetapan khusus sebelumnya yang dibuat secara tertulis; atau Perusahaan tidak harus bertanggungjawab kepada Konsumen dengan alasan telah membuat perjanjian atas nama Konsumen yang mana taraf atau tingkat pertanggungjawaban yang ditanggung oleh perusahaan pengangkutan, petugas gudang atau pihak lain dikeluarkan atau dibatasi kecuali apabila kontrak tersebut dibuat bertentangan dengan instruksi-instruksi khusus yang diberikan oleh Konsumen dan disetujui oleh Perusahaan.
Perusahaan yang mengadakan Perjanjian sebagai “Principal”
(Pihak yang terlibat dalam perjanjian)
33. Klausula 34-35 mengatur bilamana dan sejauh mana Perusahaan, berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini, akan bertindak sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian .
34. Perusahaan bukanlah jasa pengangkut biasa dan bertransaksi berdasarkan Ketentuan-Ketentuan ini saja. Perusahaan ini bebas menentukan sarana, rute, dan prosedur yang akan dijalani dalam proses penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan barang-barang.
35. (A) Apabila dan selama Perusahaan bertransaksi sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk melaksanakan layanan-layanan, maka Perusahaan berjanji untuk melaksanakan dan/atau atas namanya sendiri untuk mengadakan layanan-layanan tersebut dan senantiasa menaati seluruh Ketentuan-Ketentuan ini, menyetujui bertanggungjawab atas barang-barang tersebut dan pada saatnya Perusahaan berhak untuk meminta Konsumen, Penerima, atau Pemilik (barang) untuk mengambil kiriman barang-barang tersebut.
(B) Perusahaan akan dianggap bertanggungjawab atas barang-barang tersebut segera setelah barang-barang tersebut diterima oleh Perusahaan, atau telah dilepas, atau diserahkan oleh Konsumen atau pihak lain yang bertindak atas nama Konsumen kepada pihak yang bertindak atas nama Perusahaan sesuai dengan aturan-aturan Perusahaan mengenai transaksi yang dilakukan berdasarkan instruksi-instruksi Konsumen.

Batasan Tangungjawab
36. Berdasarkan Klausula 3 diatas dan Klausula 37 di bawah ini, Perusahaan akan dibebaskan dari tanggungjawab untuk menanggung kerugian atau kerusakan bila dan sejauh mana kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh :
(a) tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Konsumen, atau pihak lain selain Perusahaan yang bertindak atas nama Konsumen, atau pihak lain yang mengalihkan tanggungjawab kepada Perusahaan;
(b) pengepakan/pengemasan dan/atau pemberian tanda dan/atau pemberian label dan/atau penyimpanan nomor yang tidak memadai, kecuali bila Perusahaan yang bertanggungjawab untuk melakukan hal tersebut;
(c) penanganan, pemuatan, penyimpanan, atau pembongkaran barang-barang oleh Konsumen atau pihak yang lain bertindak atas nama Konsumen;
(d) kerusakan yang memang telah ada pada barang-barang;
(e) pemogokan kerja, larangan kerja, kemacetan atau penghentian tenaga kerja, yang akibatnya tidak dapat dihindari oleh Perusahaan sekalipun Perusahaan telah berusaha maksimal;
(f) sebab atau kejadian yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan dan akibatnya yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan yang telah melakukan upaya-upaya maksimal ;
Untuk membuktikan bahwa kerugian atau kerusakan terjadi akibat dari satu atau beberapa faktor-faktor penyebab atau kejadian yang trsebut diatas merupakan tugas Perusahaan.
37. (A) Namun demikian, berdasarkan Klausula 3 diatas dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah ini, tanggung Perusahaan yang ditimbulkan karena lasan apapun juga dan sekalipun penyebeb kerugian atau kehilangan tersebut tidak diketahui tidak akan melebihi batas yang telah ditetapkan .
(i) dalam hal adanya tuntutan atas kehilangan, atau kerusakan barang-barang
(a) nilai barang-barang yang hilang, atau rusak, atau
(b). jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund), setiap kilo dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak.
Mana diantara keduanya yang paling sedikit
(ii) Apabila untuk tuntutan-tuntutan yang lain
(a) Nilai barang-barang yang menjadi pokok transaksi antara perusahaan dan konsumennya, atau
(b) Jumlah senilai 2 SDR (Special Drawing Right) sebagaimana yang ditetapkan oleh IMF, setiap kita dari berat kotor barang-barang yang hilang atau rusak

(c) 75.000 SDR’s untuk satu transaksi, mana diantaranya yang jumlahya terkecil.
Untuk tujuan dari ayat (i) dan (ii) di atas nilai barag-barangnya adalah harganya pada tempat dan waktu barang-barang itu dikirimkan ke penerima barang sesuai dengan transaksi yang terkait antara Perusahaan dan Konsumen atau ditempat dan waktu barang tersebut seharusnya telah dikirim. SDR’s harus dihitug pada tanggal/hari saat tuntutan tersebut pertama kali dikirim secara tertulis kepada perusahaan.
(B) Sesuai dengan klausula 3 di atas, dan sub-klausula (D) dan (F) di bawah, tanggung jawab perusahaan atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari pengiriman atau pengaturan pengiriman barang-barang yang tidak sesuai waktunya atau (bila terdapat perjanjian yang khusus sesuai klausula 18) mematuhi tanggal keberangkatan atau kedatangan yang telah disetujui dalam keadaan apapun jumlahnya tidak akan melebihi dua kali jumlah nilai ongkos untuk transaksi tersebut.
(C) Kecuali bila suatu kerugian atau kerusakan sebagaimana yang disebabkan pada sub-klausula (B) di atas dan sesuai dengan klausula 3 di atas serta sub-klausula (D) dan (F) di bawah, Perusahaan dalam keadaan apapun tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang secara tidak langsung atau yang merupakan akibat, seperti (tetapi tidak terbatas pada) kerugian laba, hilangnya pasar atau akibat dari penundaan atau penyimpangan yang disebabkan oleh apapun juga.
(D) Dengan pengaturan khusus yang disetujui secara tertulis, Perusahaan dapat menyetujui pertanggung jawaban lebih dari batas-batas yang ditetapkan didalam sub-klausula (A) sampai (C) diatas setelah Konsumen setuju untuk membayar biaya tambahan kepada Perusahaan karena meyetujui adanya tanggungjawab Perusahaan yang bertambah. Perusahaan akan memberukan rincian tentang biaya tambahan tersebut , bila diminta.
(E) Apabila ada instruksi yang jelas secara tertulis dari Konsumen, Perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan klausa 21 untuk mengasuransikan (dimana perlu) untuk mengganti rugi Konsumen bila kerugian yang dideritanya melebihi jumlah yang diganti berdasarkan Ketentuan –ketentuan ini.
(F) Dalam hal apapun, sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan harus bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi atas kerugian atau kerusakan barang-barang dan setelah diketahui dimana kerugian atau kerusakan terjadi, besar dan jumlah tanggung jawab untuk kerusakan atau kerugian tersebut akan ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan atau hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan mana:
(i) tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pribadi dengan kerugian Penuntut dan
(ii) dapat diterapkan bila Penuntut telah membuat Perjanjian terpisah dan langsung dengan penyedia layanan yang khusus untuk pekerjaan atau bagian dari pekerjaan, dimana kerugian tersebut terjadi dan Penuntut telah menerima buktinya maka dokumen tertentu yang harus dibuat agar dapat memberlakuka peraturan atau hukum tersebut.

Ketetapan-ketetapan yang berhubungan dengan aturan-aturan Hague Visby yang termasuk dalam protokol Brussels tanggal 23 Februari 1968 seperti yang telah diundang-undangkan dinegara Inggris harus diterapkan pada semua jasa pengiriman barang melalui laut dan dimana tidak ada mandat internasional atau hukum nasional yang juga diterapkan pada jasa pengiriman barang oleh dinas pengiriman laut dalan negeri dan ketetapan-ketetapan tertentu harus diterapkan semua barang baik yang diangkut diatas dek maupun dibawah dek.
Peraturan Warsawa
38. Bila Perusahaan bertindak sebagai “Principal” pihak yang terlibat dalam perjanjian untuk pengangkutan barang-barang melalui udara, maka harus diberikan pemberitahuan sebagai berikut :
Bila pengangkutan barang-barang untuk tujuan akhir atau berhenti di sebuah negara selain dari negara asal pemberangkatan, Peraturan Warsawa dapat diberlakukan, dan Peraturan ini mengatur dan dalam beberapa hal membatasi tanggungjawab jasa pengangkutan/pengiriman berkenaan dengan kehilangan atau kerusakan kargo/muatan. Tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui adalah tempat-tempat (selain tempat pemberangkatan dan tujuan) yang disebutkan dalam rute yang diminta dan/atau tempat-tempat yang disebutkan jadwal perusahaan pengangkutan yang ditetapkan sebagai tempat-tempat pemberhentian untuk rute tersebut. Alamat perusahaan pengangkutan yang pertama adalah bandara keberangkatan.
Lain-Lain
39. Konsumen harus membayar kepada Perusahaan baik secara tunai maupun dengan cara lain yang disepakati oleh Konsumen sesegera pada saat jatuh tempo tanpa pengurangan atau penundaan apabila terjadi duatu tuntutan, tuntutan balik, atau ganti rugi.
40. Meskipun telah disepakati oleh Perusahaan untuk menarik ongkos pengangkutan barang, bea-bea dan beban-beban pengangkutan, atau pengeluaran-pengeluaran lain dari pihak Penerima barang atau orang lain, Konsumen harus tetap bertanggungjawab atas ongkos pengangkutan, bea-bea dan beban-beban pengangkutan, atau pengeluaran-pengeluaran tersebut apabila terdapat bukti-bukti penagihan yang telah dilakukan dan penerima barang (orang lain tersebut) ternyata tidak membayar karena alasan apapun juga pada saat tanggal jatuh tempo.
41. (A) Berdasarkan sub-klausula (B) dalam perjanjian ini ini, Perusahaan akan memiliki hak gadai secara umum atas semua barang-barang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan barang-barang yang berada dalam penguasaannya, penyimpanannya, atau pengawasannya untuk semua jumlah uang yang telah jatuh tempo seaktu-waktu dari Konsumen atau Pemilik, dan akan berhak untuk menjual atau melepas barang-barang atau dokumen-dokumen tersebut sebagai wakil untuk dan dengan biaya Konsumen dan menggunakan uang hasil penjualan untuk pembayaran yang disebut diatas setelah mengirim pemberitahuan secara tertulis kepada Konsumen setelah 28 hari dari pengiriman surat kepada Konsumen. Setelah memperhitungkan sisa uang setelah dilakukan pembayaran-pembayaran yang harus dibayarkan kepada Perusahaan dan biaya-biaya untuk penjualan atau pelepasan, Perusahaan akan dibebaskan dari semua tanggungjawab apapun yang berkenaan dengan barang-barang atau dokumen-dokumen.
(B) Bilamana barang-barang telah kadaluarsa atau rusak, maka Perusahaan akan memiliki hak untuk menjual atau melepas barang-barang tersebut untuk menutup uang yang harus dibayarkan kepada Perusahaan hanya Perusahaan saja yang dapat melakukan langkah yang diambil untuk menarik perhatian Konsumen atas maksudnya untuk menjual atau melepaskan barang-barang.
42. Perusahaan berhak untuk menyimpan dan akan menerima pembayaran atas komisi pialang, tunjangan, dan pembayaran-pembayaran lainnya yang biasanya diterima dan dibayarkan kepada perusahaan pengangkutan/ekspedisi.
Wilayah/Hak Hukum dan Undang-Undang
43. “Bilamana terjadi perselisihan, pihak-pihak yang bersengketa harus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikkannya secara musyawarah dan mufakat, akan tetapi bila upaya untuk musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai, maka pihak-pihak tersebut sepakat untuk menyerahkan masalah sengketa kepada badan arbitrasi yang ditunjuk berdasarkan persetujuan bersama dari pihak-pihak yang terkait dan bila badan tersebut gagal mencapai penyelesaian, maka masalah tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di Jakarta.
44. Berdasarkan Klausula 3 (B) dalam ketentuan ini, maka Ketentuan-Ketentuan dan semua tindakan atau kontrak yang diberlakukan akan diatur menurut Undang-Undang Indonesia.
Barang-Barang Yang Beresiko/BerBahaya (melalui udara)
45. Ada barang-barang tertentu yang bila diangkut melalui udara dapat membahayakan keselamatan seluruh awak atau penumpang penerbangan . Akan tetapi, beberapa jenis barang yang tergolong beresiko/berbahaya dapat disetujui pengangkutannya dengan ketentuan jumlahnya tidak melebihi batas yang diizinkan dan kemasannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam edisi Peraturan IATA Mengenai Barang-Barang Yang Beresiko/Berbahaya yang berlaku saat ini/Instruksi Teknis ICAO edisi yang terakhir. Adanya persetujuan dari Perusahaan maskapai penerbangan untuk menerima muatan/kargo yang berbahaya dibuat sebelum pengiriman barang. Pernyataan Nakhoda atas barang-barang yang berbahaya rangkap dua dalam bentuk yang sesuai , resiko/bahaya sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan IATA Mengenai Barang-Barang Yang Berbahaya harus disertakan pada setiap muatan barang beresiko/berbahaya yang dinyatakan sebagai berikut :
“Dengan ini saya menyatakan bahwa isi dari pengiriman ini adalah lengkap dan akurat sebagaimana dijelaskan diatas melalui pengiriman yang namanya disebutkan, dikemas, diberi tanda, diberi label dan dalam segala segi telah sesuai unruk pengangkutan udara berdasarkan Peraturan-Peraturan Pemerintah Internasional dan Nasional yang berlaku.”